EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

ETH Tanggapi Putusan Mk Soal Penghinaan Presiden Dan Wapres: Kritik Rakyat Harus Dilindungi, Penghinaan Tetap Ada Batas Hukumnya

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elamgtigaglobalnews.com || JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) memberikan perhatian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dinilai penting karena bersentuhan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Elamgtigaglobalnews.com || JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) memberikan perhatian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dinilai penting karena bersentuhan langsung dengan dua kepentingan fundamental dalam negara demokrasi: perlindungan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pribadi sekaligus simbol jabatan kenegaraan, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.

banner 468x60

Ketua Umum Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah.

Namun, kebebasan tersebut menurutnya juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan fitnah, ancaman ataupun serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.

«“Presiden harus siap dikritik karena beliau menjalankan kekuasaan negara. Tetapi kritik terhadap kebijakan harus dibedakan secara jelas dengan penghinaan terhadap pribadi. Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan rakyat berbicara dengan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara,” ujar H. Safrizal.»

ETH: PUTUSAN MK HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu pokok penting putusan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengaduan. MK memberikan penegasan terhadap ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan apabila Presiden atau Wakil Presiden merasa menjadi korban tindak pidana penghinaan.

Bagi Elang Tiga Hambalang, penegasan tersebut penting agar ketentuan pidana tidak ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi membuat masyarakat takut menyampaikan kritik.

H. Safrizal menilai aparat penegak hukum juga harus mampu membedakan secara objektif antara kritik, demonstrasi, satire politik, pendapat masyarakat dan penghinaan yang memenuhi unsur pidana.

«“Jangan sampai masyarakat mengkritik harga kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, korupsi, pelayanan publik atau kebijakan pemerintah kemudian merasa takut berhadapan dengan proses pidana. Kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari kontrol rakyat terhadap pemerintah,” tegas Safrizal.»

GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN KRIMINALISASI KRITIK

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum ketika menerima laporan yang berkaitan dengan ekspresi masyarakat terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

Menurut Ganda, Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Oleh karena itu, hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

«“Kami berpandangan bahwa kritik tidak boleh dikriminalisasi. Rakyat mempunyai hak mengawasi Presiden, menteri, kepala daerah dan seluruh pejabat yang menggunakan kewenangan negara serta anggaran rakyat,” ujar Ganda Satria Dharma.»

Namun, Ganda juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas.

«“Kebebasan berpendapat harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritiklah kebijakannya, bongkar apabila ada dugaan penyimpangan dengan bukti, tetapi jangan menyebarkan fitnah atau informasi palsu yang merugikan kehormatan seseorang,” lanjutnya.»

ETH DORONG POLRI DAN KEJAKSAAN MEMILIKI PARAMETER YANG JELAS

Elang Tiga Hambalang mendorong Polri, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum terkait menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu rujukan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan kritik masyarakat.

ETH menilai diperlukan parameter yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Aparat harus mampu mengidentifikasi apakah sebuah pernyataan merupakan kritik terhadap kebijakan publik, pendapat politik, ekspresi ketidakpuasan masyarakat, satire, atau memang telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PRESIDEN ADALAH PEJABAT PUBLIK YANG HARUS TERBUKA TERHADAP KRITIK

Menurut ETH, Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Besarnya kewenangan tersebut secara demokratis harus diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat.

Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pers dan kelompok masyarakat sipil harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

H. Safrizal mengatakan kontrol masyarakat justru dapat membantu pemerintahan mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.

«“Tidak semua kritik adalah bentuk kebencian kepada pemerintah. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat menjadi alarm agar pemerintah mengetahui ada kebijakan yang perlu diperbaiki,” kata Safrizal.»

ETH: JANGAN TAKUT KRITIK, TAPI KRITIK HARUS BERDASARKAN FAKTA

Sekretaris Jenderal ETH Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa perkembangan media sosial telah membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat secara terbuka.

Kondisi tersebut memiliki dua sisi. Media sosial dapat menjadi instrumen kontrol publik yang sangat efektif, tetapi juga dapat menjadi sarana penyebaran fitnah, manipulasi informasi dan tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, Ganda meminta masyarakat membangun budaya kritik berbasis data.

«“Kalau ada dugaan penyimpangan, sampaikan datanya. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat, jelaskan dampaknya. Kritik yang kuat bukan kritik yang paling kasar, tetapi kritik yang mempunyai fakta dan argumentasi,” ujarnya.»

ETH TEGASKAN POSISI SEBAGAI ORGANISASI KONTROL SOSIAL

Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengambil bagian dalam fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

ETH juga mendorong masyarakat tidak takut menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan tetap menghormati hukum.

Ketua Umum ETH H. Safrizal menegaskan bahwa pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu mendengar kritik dan menjadikannya bahan evaluasi.

«“Kita ingin Presiden dihormati, tetapi kita juga ingin suara rakyat dihormati. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Hukum harus menjadi penjaga keseimbangannya,” tegas H. Safrizal.»

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ETH Ganda Satria Dharma meminta putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

«“Demokrasi membutuhkan keberanian berbicara dan hukum membutuhkan tanggung jawab. Elang Tiga Hambalang akan berdiri pada prinsip bahwa kritik rakyat harus mendapatkan ruang, sementara fitnah dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana tetap diselesaikan berdasarkan hukum,” pungkas Ganda Satria Dharma.»
Dewan Pimpinan Nasional
PERKUMPULAN ELANG TIGA HAMBALANG

Pawarta Ganda Satria Dharma

banner 336x280