EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

DPN Elang Tiga Hambalang Dorong RUU Perampasan Aset Dituntaskan: Aspirasi Rakyat Harus Dijawab dengan Regulasi yang Kuat dan Adil

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong DPR RI bersama pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Dorongan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong DPR RI bersama pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul aksi masyarakat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), yang antara lain membawa aspirasi mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

banner 468x60

Pada hari yang sama, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Salah satu agendanya adalah penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset. Pemerintah juga telah menyatakan kesiapan membahas rancangan tersebut setelah proses penyusunan sebagai usul inisiatif DPR selesai.

H. Safrizal: Negara Harus Mendengar Aspirasi Rakyat

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai menguatnya aspirasi masyarakat harus dilihat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil.

“Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa aspirasi rakyat harus didengar. RUU Perampasan Aset harus dibahas secara serius, transparan dan tidak berlarut-larut. Negara harus semakin kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi pelaksanaannya juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” ujar H. Safrizal.

DPN ETH menilai pengaturan mengenai perampasan aset harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme penyitaan, pembuktian, keberatan, pengawasan, pengelolaan aset hingga pengembalian aset kepada negara harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

ETH Dukung Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Di tengah berlangsungnya aksi 27 Agustus, DPN Elang Tiga Hambalang juga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum.

Namun, ETH mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban, menghindari provokasi dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung damai.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan DPR siap menerima aspirasi masyarakat dan mengimbau peserta demonstrasi menjaga ketertiban. Sementara itu, laporan dari lokasi pada Kamis pagi menunjukkan massa mulai berkumpul di sekitar kompleks parlemen dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan.

Pemerintah Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 26 Agustus menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset setelah DPR menyelesaikan proses penyusunannya.

Pemerintah menyebut DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat akhir Desember 2026.

Bagi DPN ETH, target tersebut harus diikuti dengan langkah nyata dan keterbukaan kepada masyarakat mengenai perkembangan pembahasan.

“Rakyat perlu mengetahui sampai di mana prosesnya, substansi apa yang sedang dibahas, bagaimana perlindungan terhadap hak masyarakat, serta bagaimana nantinya aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat,” tegas H. Safrizal.

ETH: Jangan Hanya Kejar Pelaku, Kejar Uang Hasil Kejahatan

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa paradigma penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi harus semakin diarahkan pada pemulihan aset.

Pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman pidana, tetapi kerugian negara dan hasil kejahatan juga harus dapat dilacak, dibekukan, dirampas berdasarkan hukum, serta dikembalikan kepada negara apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ETH mendorong adanya koordinasi kuat antara DPR RI, pemerintah, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK serta lembaga terkait lainnya dalam membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang efektif.

Pada saat bersamaan, kewenangan yang besar harus disertai sistem pengawasan dan mekanisme keberatan yang kuat agar masyarakat yang beritikad baik atau pihak ketiga yang sah tidak dirugikan.

Lima Sikap DPN Elang Tiga Hambalang

DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima sikap terkait perkembangan RUU Perampasan Aset dan aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026:

  1. Mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan, terukur dan melibatkan partisipasi masyarakat.
  2. Mendukung penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, sehingga hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
  3. Meminta adanya perlindungan due process of law, asas praduga tak bersalah dan hak pihak ketiga yang beritikad baik dalam setiap mekanisme perampasan aset.
  4. Menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai serta mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban.
  5. Mendorong keterbukaan perkembangan pembahasan RUU kepada masyarakat, termasuk substansi penting, mekanisme pengawasan dan tata kelola aset yang nantinya dirampas untuk negara.

Dari Hambalang, ETH Kawal Kepentingan Rakyat

H. Safrizal menegaskan Elang Tiga Hambalang akan terus mengambil bagian dalam mengawal persoalan nasional yang bersentuhan langsung dengan keadilan, penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.

“Pemberantasan korupsi bukan kepentingan satu kelompok. Ini kepentingan bangsa. Negara harus kuat terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus adil kepada setiap warga negaranya. Itulah keseimbangan yang harus dijaga,” pungkas H. Safrizal.

DPN Elang Tiga Hambalang berharap momentum 27 Agustus tidak berhenti sebagai perdebatan politik atau aksi jalanan, melainkan menghasilkan tindak lanjut nyata melalui pembentukan regulasi yang efektif, konstitusional dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Redaksi: Elang Tiga Hambalang

banner 336x280