Data Penerima BBM Subsidi Dievaluasi, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Kesalahan Data Menghukum Rakyat yang Berhak
Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah memastikan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah memastikan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah membatasi akses Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10, sementara pemerintah sendiri mengakui DTSEN masih dalam proses perbaikan.
DPN ETH mendukung upaya pemerintah membuat subsidi energi semakin tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengakibatkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan subsidi kehilangan hak hanya karena kesalahan klasifikasi data.
H. Safrizal: Benahi Datanya Sebelum Batasi Rakyatnya
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal mengatakan ketepatan data merupakan syarat utama apabila pemerintah ingin melakukan reformasi subsidi.
“Kami mendukung subsidi tepat sasaran. Tetapi prinsipnya sederhana: benahi datanya terlebih dahulu sebelum membatasi rakyatnya. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan akses terhadap BBM yang dibutuhkan hanya karena namanya keliru masuk kelompok desil tertentu,” ujar H. Safrizal.
Menurutnya, kebijakan subsidi menyangkut kehidupan sehari-hari jutaan masyarakat sehingga pemerintah harus berhati-hati.
BBM tidak hanya digunakan untuk kendaraan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan mobilitas pekerja, aktivitas UMKM dan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Pembatasan Pertalite Masih dalam Kajian
Pemerintah menegaskan bahwa rencana pembatasan Pertalite untuk masyarakat kelompok desil 9 dan 10 masih dalam pembahasan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa belum ada keputusan final yang menyatakan seluruh warga dalam kelompok tersebut saat ini dilarang membeli Pertalite.
Pemerintah sedang menyiapkan sistem sambil melakukan pembenahan DTSEN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (26/8/2026) mengatakan implementasi kebijakan nantinya juga akan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan kondisi masyarakat.
DPN ETH menilai sikap kehati-hatian tersebut penting agar perubahan sistem subsidi tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Desil Bukan Hanya Ditentukan Pendapatan
DPN ETH juga mengingatkan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai pengertian desil.
BPS menjelaskan posisi desil dalam DTSEN merupakan gambaran posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan.
Penentuannya tidak hanya berdasarkan penghasilan atau satu jenis kepemilikan aset.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi, seperti kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi dan daya listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta sejumlah indikator lainnya.
Karena kondisi masyarakat dapat berubah, data tersebut juga membutuhkan pemutakhiran secara berkala.
ETH Minta Mekanisme Sanggah yang Mudah
DPN Elang Tiga Hambalang menilai masyarakat harus memperoleh kesempatan untuk memperbaiki data apabila menemukan ketidaksesuaian.
Mekanisme tersebut harus sederhana dan dapat diakses masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kalau warga merasa kondisi sebenarnya berbeda dengan data pemerintah, harus ada tempat untuk mengadu dan memperbaikinya. Jangan membuat rakyat harus berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya hanya untuk membuktikan kondisi ekonominya,” kata H. Safrizal.
ETH mendorong pemerintah menyediakan kanal pengaduan terpadu yang memungkinkan masyarakat mengetahui status data, mengajukan koreksi dan memantau penyelesaian pengaduannya.
Pemerintah daerah, desa dan kelurahan juga harus dilibatkan karena merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan kondisi masyarakat.
Lindungi UMKM dan Pekerja
DPN ETH meminta pemerintah memperhitungkan dampak pembatasan BBM terhadap kegiatan ekonomi produktif.
Pelaku UMKM, pekerja lapangan dan kelompok masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan perlu mendapatkan perhatian.
Kesalahan menentukan penerima subsidi berpotensi meningkatkan biaya operasional kelompok tersebut.
Jika biaya transportasi meningkat, dampaknya dapat menjalar kepada harga barang dan jasa yang pada akhirnya dibayar masyarakat.
Karena itu, reformasi subsidi harus dilaksanakan secara bertahap dan disertai analisis dampak ekonomi yang komprehensif.
Subsidi Tepat Sasaran Harus Tetap Menjadi Tujuan
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa evaluasi terhadap data bukan berarti subsidi harus diberikan tanpa batas.
Subsidi merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus diarahkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi pada prinsipnya dapat didorong menggunakan BBM nonsubsidi sehingga ruang fiskal negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun, menurut ETH, proses menuju subsidi tepat sasaran harus dibangun berdasarkan data yang akurat, mekanisme koreksi yang terbuka dan pelaksanaan yang adil.
Lima Dorongan DPN Elang Tiga Hambalang
DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima dorongan terkait rencana penataan subsidi Pertalite:
1. Pastikan Data Akurat Sebelum Pembatasan
Pemerintah harus meminimalkan kesalahan klasifikasi masyarakat sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
2. Sediakan Mekanisme Sanggah
Masyarakat harus dapat memeriksa, mengoreksi dan mengajukan keberatan terhadap data kesejahteraannya dengan prosedur yang sederhana.
3. Lindungi Kelompok Ekonomi Produktif
UMKM, pekerja dan kelompok masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kegiatan produktif harus diperhitungkan dalam desain kebijakan.
4. Terapkan Secara Bertahap dan Terukur
Pembatasan sebaiknya dilaksanakan setelah kesiapan data, teknologi, infrastruktur dan mekanisme pengaduan benar-benar tersedia.
5. Buka Kebijakan kepada Publik
Kriteria penerima, mekanisme pembatasan dan proses koreksi data harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.
H. Safrizal: Subsidi Harus Tepat Sasaran, Bukan Salah Sasaran
H. Safrizal menegaskan ETH mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keuangan negara dan memastikan subsidi dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari berapa besar anggaran subsidi yang dapat ditekan.
“Subsidi tepat sasaran berarti orang yang mampu tidak mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Tetapi pada saat yang sama, jangan sampai rakyat yang berhak justru kehilangan subsidi akibat kesalahan data. Negara harus adil pada kedua sisi,” tegas H. Safrizal.
DPN Elang Tiga Hambalang berharap pemerintah menjadikan proses pembenahan DTSEN sebagai momentum membangun basis data sosial-ekonomi nasional yang semakin akurat dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Data tersebut tidak hanya penting untuk BBM, tetapi juga dapat menjadi fondasi berbagai kebijakan perlindungan sosial dan subsidi pemerintah.
DATA AKURAT — SUBSIDI TEPAT — RAKYAT TERLINDUNGI
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
“Jangan Sampai Kesalahan Data Menghukum Rakyat yang Berhak.”
“Dari Hambalang, Mengawal Kepentingan Rakyat dan Masa Depan Bangsa.”
Redaksi: Elang Tiga Hambalang





