EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Tanah Ujung Jabung, Rikardo Sianturi: Bongkar Sampai Tuntas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAMBI — Kamis, 27 Agustus 2026. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan sekaligus menahan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

JAMBI — Kamis, 27 Agustus 2026. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka baru berinisial LK.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/8/2026). LK diketahui merupakan reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam proses penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

banner 468x60

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menyampaikan bahwa LK ditahan selama 20 hari, hingga 14 September 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi.

Dugaan Kerugian Negara Rp11,9 Miliar

Dalam perkembangan perkara tersebut, kerugian keuangan negara dilaporkan mencapai sekitar Rp11,9 miliar. LK diduga terlibat dalam penyimpangan proses penilaian nilai ganti kerugian tanah.

Menurut keterangan yang diberitakan berdasarkan penjelasan Kejati Jambi, proses penilaian diduga tidak menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 secara benar. LK juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam penyusunan dokumen penilaian. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini bukan kali pertama menghasilkan penetapan tersangka. Pada April 2026, Kejati Jambi sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka terkait pengadaan tanah tersebut setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Kejati ketika itu menyebut adanya persoalan pada Daftar Nominatif yang digunakan sebagai dasar penilaian ganti kerugian.

Rikardo Sianturi: Bongkar Sampai Tuntas

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Jambi, Rikardo Sianturi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Jambi dalam mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Rikardo meminta proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan apabila penyidik masih menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami mengapresiasi Kejati Jambi yang terus mengembangkan perkara ini. Jika berdasarkan alat bukti masih ditemukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab, bongkar sampai tuntas. Jangan berhenti di tengah jalan,” tegas Rikardo Sianturi.

Menurut Rikardo, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung merupakan proyek yang memiliki kepentingan strategis bagi pembangunan ekonomi Provinsi Jambi.

ETH Jambi Dorong Penelusuran Aliran Dana

Rikardo juga mendorong penyidik menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan tanah, mulai dari pendataan kepemilikan lahan, proses penilaian, penetapan nilai ganti kerugian hingga pembayaran.

“Yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi bagaimana dugaan penyimpangan itu bisa terjadi. Telusuri prosesnya, dokumennya dan aliran dananya. Apabila ditemukan pihak lain yang menikmati atau ikut bertanggung jawab, proses sesuai hukum,” ujarnya.

DPP ETH Jambi menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, Rikardo mengingatkan agar proses hukum tetap dilaksanakan secara profesional, transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

“ETH Jambi mendukung pemberantasan korupsi, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima. Semua pihak mempunyai hak yang sama dalam proses hukum. Penyidikan harus berdasarkan bukti, bukan asumsi maupun tekanan,” kata Rikardo.

Ia berharap pengusutan perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung dapat menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di Provinsi Jambi.

“Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami mendukung Kejati Jambi bekerja profesional dan menuntaskan perkara ini sampai terang,” tutup Rikardo Sianturi.

Sumber fakta: Kejati Jambi melalui keterangan Kasi Penkum yang diberitakan ANTARA dan sejumlah media Jambi.

banner 336x280