EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Satuan Nelayan ETH: Aturan Harus Benar-Benar Melindungi Pekerja di Laut

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang β€” Jumat, 28 Agustus 2026 Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut positif penguatan perlindungan bagi awak kapal perikanan (AKP) Indonesia. Namun, perlindungan tersebut harus benar-benar dirasakan pekerja di atas kapal melalui kepastian perjanjian kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, kompetensi,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang β€” Jumat, 28 Agustus 2026 Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyambut positif penguatan perlindungan bagi awak kapal perikanan (AKP) Indonesia. Namun, perlindungan tersebut harus benar-benar dirasakan pekerja di atas kapal melalui kepastian perjanjian kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, kompetensi, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.

Pemerintah pada 2026 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai langkah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerapkan ketentuan perlindungan awak kapal melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. ([KKP][1])

banner 468x60

Regulasi tersebut menjadi langkah penting karena pekerjaan di kapal perikanan memiliki karakteristik khusus. Awak kapal dapat berada di laut dalam waktu panjang, menghadapi cuaca buruk, kecelakaan kerja serta berbagai risiko ketenagakerjaan.

SATUAN NELAYAN ETH: JANGAN HANYA KUAT DI ATAS KERTAS

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai lahirnya regulasi harus diikuti pengawasan pelaksanaan secara konsisten di pelabuhan-pelabuhan perikanan Indonesia.

β€œKami mendukung penguatan perlindungan awak kapal perikanan. Tetapi perlindungan jangan berhenti pada regulasi. Awak kapal harus benar-benar memperoleh kontrak kerja yang jelas, jaminan sosial, standar keselamatan dan kepastian mengenai hak serta kewajibannya sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.”

Pernyataan tersebut merupakan sudut editorial Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang yang disiapkan untuk materi pemberitaan organisasi.

Ratifikasi ILO 188 juga dipandang memberikan landasan lebih kuat bagi perlindungan tenaga kerja sektor perikanan. Standar tersebut mencakup berbagai aspek pekerjaan, termasuk waktu kerja dan istirahat, mekanisme pengaduan serta kontrak antara awak kapal dengan pemilik kapal. ([ANTARA News][2])

KESELAMATAN AWAK KAPAL HARUS MENJADI PRIORITAS

Satuan Nelayan ETH berpandangan bahwa peningkatan produksi perikanan nasional tidak boleh mengesampingkan keselamatan orang yang bekerja di balik produksi tersebut.

Setiap awak kapal harus memperoleh pemahaman mengenai prosedur keselamatan, penggunaan alat keselamatan dan tindakan darurat ketika terjadi kecelakaan di laut.

Pemilik maupun operator kapal juga mempunyai peranan penting dalam memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi ketentuan serta pekerjanya mendapatkan perlindungan sebagaimana dipersyaratkan.

β€œIkan yang dibawa pulang mempunyai nilai ekonomi, tetapi nyawa orang yang menangkapnya jauh lebih berharga. Tidak boleh ada awak kapal yang bekerja tanpa perlindungan memadai.”

CEGAH EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

Penguatan perlindungan awak kapal juga penting dalam mencegah praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Persoalan tersebut bukan sekadar risiko teoritis. Kasus-kasus yang melibatkan awak kapal perikanan sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan eksploitasi pekerja dan pemindahan awak kapal ke kapal lain secara ilegal. ([ANTARA News][3])

Karena itu, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan sejak tahap perekrutan pekerja.

Identitas perusahaan perekrut, pemilik atau operator kapal, kapal tempat bekerja, wilayah operasi, sistem pengupahan dan isi perjanjian kerja harus dapat diketahui secara jelas oleh calon awak kapal.

PELABUHAN MENJADI GARIS DEPAN PENGAWASAN

Menurut Satuan Nelayan ETH, pelabuhan perikanan mempunyai posisi strategis dalam memastikan implementasi regulasi.

Sebelum keberangkatan kapal, kelengkapan kapal dan dokumen awak kapal perlu dipastikan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut hendaknya tidak semata-mata menjadi proses administratif, tetapi menjadi instrumen pencegahan kecelakaan dan pelanggaran hak pekerja.

Satuan Nelayan ETH juga mendorong pemerintah memperluas pendidikan dan pelatihan keselamatan bagi nelayan dan awak kapal, terutama bagi pekerja dari wilayah pesisir yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelatihan dan sertifikasi.

JAMINAN SOSIAL HARUS MUDAH DIAKSES

Selain keselamatan, jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan awak kapal.

Risiko kecelakaan kerja di laut dapat berdampak tidak hanya terhadap awak kapal tetapi juga terhadap keluarga yang menggantungkan penghidupannya kepada pekerja tersebut.

Karena itu, Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah bersama pemilik kapal dan pihak terkait memastikan kepesertaan jaminan sosial tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi dapat digunakan ketika awak kapal maupun keluarganya benar-benar membutuhkan perlindungan.

BUKA SALURAN PENGADUAN AWAK KAPAL

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang sederhana dan mudah dijangkau.

Awak kapal yang mengalami persoalan upah, kontrak kerja, keselamatan, kekerasan, eksploitasi ataupun dugaan perdagangan orang harus mengetahui ke mana mereka dapat meminta pertolongan.

Koordinasi antara KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, kementerian yang menangani perlindungan pekerja migran, kepolisian, pemerintah daerah, syahbandar dan organisasi masyarakat pesisir perlu diperkuat agar laporan pekerja tidak berhenti tanpa penyelesaian.

NELAYAN DAN AWAK KAPAL ADALAH PILAR EKONOMI MARITIM

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sektor perikanan yang tidak hanya produktif, tetapi juga manusiawi dan berkeadilan.

β€œKita ingin perikanan Indonesia maju dan hasil laut Indonesia mampu bersaing di pasar dunia. Tetapi kemajuan itu harus berjalan bersama perlindungan terhadap nelayan dan awak kapal yang bekerja di garis depan.”

Satuan Nelayan ETH karena itu mendorong implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 dikawal secara nasional sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada awak kapal perikanan.

Laut memberikan kehidupan kepada bangsa. Negara, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab bersama memastikan orang yang bekerja di laut pulang dengan selamat dan memperoleh haknya secara layak.

banner 336x280