RUU Daerah Kepulauan dibahas di Manado, DPP ETH Sulut: jangan biarkan masyarakat pulau tertinggal karena persoalan geografis
MANADO, SULAWESI UTARA — Sabtu, 29 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi perhatian penting bagi Sulawesi Utara. Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Manado pada Jumat (28/8/2026) untuk menyerap aspirasi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MANADO, SULAWESI UTARA — Sabtu, 29 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi perhatian penting bagi Sulawesi Utara. Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Manado pada Jumat (28/8/2026) untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait pembangunan wilayah kepulauan.
Isu tersebut turut mendapat perhatian Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Sulawesi Utara, Ardiansyah Inde. Ia menilai regulasi mengenai daerah kepulauan harus mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat, bukan hanya menjadi aturan administratif baru.
“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi jalan menuju keadilan pembangunan. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di pulau-pulau harus menerima pelayanan lebih sedikit hanya karena dipisahkan oleh laut dan memiliki jumlah penduduk yang lebih kecil,” kata Ardiansyah Inde.
Kondisi geografis Sulut harus diperhitungkan
Sulawesi Utara memiliki 382 pulau, terdiri atas 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Sebanyak 12 di antaranya merupakan pulau kecil terluar. Sekitar 77,69 persen wilayah Sulawesi Utara merupakan wilayah laut.
Kondisi tersebut membuat biaya pembangunan dan pelayanan masyarakat berbeda dibandingkan wilayah daratan. Distribusi logistik, pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan, penyediaan listrik dan air bersih hingga transportasi antarpulau membutuhkan biaya tambahan akibat faktor geografis atau islandness cost.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam pertemuan bersama Pansus DPR RI menegaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan tidak dapat diperlakukan sama dengan pembangunan wilayah daratan. Pemprov Sulut juga mengusulkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperkuat ekonomi masyarakat kepulauan.
ETH Sulut: anggaran harus sampai ke pulau-pulau
Ardiansyah Inde mengatakan, apabila kebijakan fiskal khusus bagi daerah kepulauan nantinya diwujudkan, pemerintah harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, prioritas harus diarahkan pada transportasi antarpulau, pelabuhan, sekolah, fasilitas kesehatan, listrik, air bersih, telekomunikasi, perikanan dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
“Jangan sampai masyarakat di pulau terluar harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan ataupun kebutuhan pokok. Negara harus hadir sampai ke pulau paling jauh,” tegas Ardiansyah.
DPP ETH Sulut juga meminta agar skema pembangunan tidak semata-mata menggunakan jumlah penduduk sebagai dasar pengalokasian anggaran. Luas wilayah laut, jarak antarpulau, biaya distribusi serta posisi strategis pulau-pulau terluar perlu diperhitungkan.
Pulau terluar juga menyangkut kedaulatan
Pembahasan RUU ini juga menyentuh persoalan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. DPR menyebut perlunya batas kewenangan yang jelas agar pengelolaan wilayah kepulauan tidak mengalami tumpang tindih. Pembangunan pulau terluar juga dipandang berkaitan dengan pertahanan nonmiliter dan kehadiran negara.
Ardiansyah menilai hal tersebut sangat relevan bagi Sulawesi Utara.
“Membangun pulau terluar bukan hanya membangun jalan atau pelabuhan. Di sana ada rakyat Indonesia dan batas negara yang harus dijaga. Ketika masyarakat pulau sejahtera dan negara hadir secara nyata, pada saat yang sama kita sedang memperkuat kedaulatan NKRI,” ujarnya.
DPP ETH Sulawesi Utara berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai kewenangan, anggaran dan pembangunan serta benar-benar berpihak kepada masyarakat kepulauan.
“Laut jangan menjadi pemisah kesejahteraan. Laut harus menjadi penghubung pembangunan. Masyarakat Sulawesi Utara yang tinggal di pulau terluar memiliki hak yang sama untuk menikmati pembangunan Indonesia,” tutup Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara Ardiansyah Inde.
Sumber fakta: DPR RI/Parlementaria dan ANTARA, 28–29 Agustus 2026





