EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Baru 17,44 Persen Pekerja Informal Terlindungi, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Jutaan Pekerja Menghadapi Risiko Sendirian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 30 Agustus 2026, Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi persoalan ketenagakerjaan nasional yang perlu mendapat perhatian serius. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Juli 2026, baru sekitar 13,56 juta atau 17,44...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 30 Agustus 2026, Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi persoalan ketenagakerjaan nasional yang perlu mendapat perhatian serius. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Juli 2026, baru sekitar 13,56 juta atau 17,44 persen dari potensi 77,8 juta pekerja informal di Indonesia yang telah menjadi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan pekerja informal meningkat menjadi 20 persen hingga akhir 2026. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut tantangan utama terletak pada literasi, edukasi, serta bagaimana informasi mengenai perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat lebih cepat dan luas.

banner 468x60

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai persoalan tersebut harus menjadi agenda bersama karena pekerja informal berada hampir di seluruh lapisan kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia.

Mereka mencakup pengemudi, pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja mandiri, pelaku usaha mikro serta berbagai profesi lain yang penghasilannya tidak selalu tetap.

DPN ETH: Risiko Kerja Tidak Mengenal Formal atau Informal

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai status pekerjaan tidak boleh menentukan apakah seorang pekerja berhak mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan mencari nafkah atau meninggal dunia.

DPN ETH berpandangan pekerja informal sering berada pada posisi yang lebih rentan karena pendapatan mereka bergantung langsung pada kemampuan untuk bekerja setiap hari.

Ketika seorang pedagang, pengemudi, petani atau pekerja harian mengalami kecelakaan, dampaknya dapat langsung mengenai ekonomi seluruh keluarga.

Karena itu, DPN ETH mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga pekerja Indonesia.

Perlindungan pekerja bukan hanya persoalan pekerja itu sendiri. Ketika kepala keluarga kehilangan kemampuan bekerja, istri, anak dan seluruh keluarga ikut menanggung akibat ekonominya.

Masih Ada Puluhan Juta Pekerja yang Belum Terjangkau

Perbandingan antara 13,56 juta peserta dengan potensi 77,8 juta pekerja informal menunjukkan masih terdapat kesenjangan perlindungan yang sangat besar.

BPJS Ketenagakerjaan membagi pendekatan terhadap pekerja informal antara pekerja rentan yang membutuhkan dukungan pembayaran iuran melalui APBD maupun program tanggung jawab sosial perusahaan, serta pekerja mandiri yang mempunyai kemampuan membayar iurannya sendiri.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai pendekatan semacam itu perlu diperluas.

Tidak semua pekerja informal mempunyai kemampuan ekonomi yang sama. Ada kelompok yang dapat membayar iuran secara mandiri, tetapi terdapat pula pekerja berpenghasilan sangat rendah yang memerlukan intervensi pemerintah daerah atau dukungan program sosial.

Ganda Satria Dharma: Perlindungan Harus Sampai Petani, Nelayan dan Pedagang Kecil

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menempatkan pemerataan perlindungan pekerja sebagai salah satu persoalan yang harus diperhatikan sampai tingkat desa.

DPN ETH memandang perlu adanya sosialisasi yang lebih aktif kepada masyarakat karena masih banyak pekerja yang belum memahami manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bentuk perlindungan lainnya.

Informasi tidak cukup hanya tersedia melalui internet.

Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas edukasi melalui pasar tradisional, desa, kelompok tani, kelompok nelayan, koperasi, komunitas pengemudi, sentra UMKM hingga organisasi kemasyarakatan.

Tujuannya sederhana: pekerja harus mengetahui risiko yang mereka hadapi dan perlindungan apa yang dapat diperoleh sebelum musibah terjadi.

Skema Pembayaran Harus Menyesuaikan Penghasilan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga mengembangkan model pembayaran yang lebih fleksibel.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah kerja sama dengan aplikasi bagi pekerja ojek daring sehingga pembayaran perlindungan tidak harus sekaligus setiap bulan, tetapi dapat dipotong dalam jumlah kecil berdasarkan pendapatan pekerja, misalnya sekitar Rp800 dari penghasilan tertentu.

DPN ETH melihat inovasi tersebut menarik untuk dikembangkan lebih luas, dengan tetap memperhatikan transparansi dan persetujuan peserta.

Bagi pekerja dengan pendapatan harian yang berubah-ubah, skema pembayaran fleksibel berpotensi lebih sesuai dibandingkan kewajiban pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.

CSR dan APBD Bisa Membantu Pekerja Rentan

Perluasan perlindungan pekerja juga mulai melibatkan pemerintah daerah dan sektor swasta.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 28 Agustus 2026 mendorong pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) untuk membantu memperluas perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal di sekitar ekosistem perusahaan.

Di Nusa Tenggara Barat, sebanyak 129.220 pekerja rentan telah memperoleh perlindungan Jamsostek dengan dukungan pembiayaan sekitar Rp23,88 miliar. Namun cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi tersebut per Agustus baru mencapai 29,34 persen, sementara target tahun 2026 sebesar 46,61 persen.

DPN ETH menilai model kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha dan BPJS dapat menjadi salah satu solusi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan rendah.

DPN ETH Dorong Enam Langkah Perlindungan Pekerja

Dari Hambalang, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong sedikitnya enam langkah agar perlindungan pekerja informal semakin luas.

Pertama, lakukan pendataan pekerja informal sampai tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah harus mengetahui kelompok pekerja mana yang belum memperoleh perlindungan.

Kedua, prioritaskan pekerja rentan. Petani kecil, nelayan tradisional, pedagang kecil, buruh harian serta pekerja berpenghasilan rendah harus menjadi kelompok prioritas.

Ketiga, perluas dukungan APBD dan CSR. Pembiayaan dapat diarahkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran.

Keempat, sederhanakan pendaftaran dan pembayaran. Pekerja informal membutuhkan mekanisme yang mudah, cepat dan sesuai pola pendapatan mereka.

Kelima, perkuat edukasi langsung. Sosialisasi harus masuk ke pasar, desa, pelabuhan perikanan, sentra pertanian dan komunitas pekerja.

Keenam, pastikan klaim mudah dan cepat. Kepercayaan masyarakat akan meningkat apabila manfaat perlindungan benar-benar terasa ketika risiko terjadi.

Perlindungan Tidak Boleh Berhenti pada Kepesertaan

DPN ETH mengingatkan bahwa peningkatan jumlah peserta bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Peserta juga harus mendapatkan pelayanan klaim yang cepat, sederhana dan transparan.

Kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 telah menetapkan perluasan perlindungan bagi pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran dan UMKM sebagai salah satu fokus, bersamaan dengan peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai komitmen tersebut perlu diwujudkan dalam pelayanan nyata sampai daerah.

Dari Hambalang untuk Pekerja Indonesia

Bagi DPN ETH, Indonesia tidak hanya dibangun oleh pekerja kantoran atau pekerja perusahaan besar.

Indonesia juga bergerak setiap pagi karena pedagang membuka kiosnya, petani turun ke sawah, nelayan pergi ke laut, pengemudi mencari penumpang, pekerja bangunan memasuki proyek dan jutaan pelaku usaha kecil bekerja mempertahankan kehidupan keluarganya.

Kelompok tersebut mempunyai kontribusi besar terhadap kehidupan ekonomi nasional dan sudah selayaknya mendapatkan perlindungan yang memadai.

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma mendorong agar perluasan jaminan sosial tidak berhenti sebagai target statistik, tetapi benar-benar menjangkau pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan.

Dari Hambalang untuk Indonesia — Lindungi Pekerjanya, Jaga Keluarganya, Kuatkan Ekonomi Rakyatnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang:
H. Safrizal

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang:
Ganda Satria Dharma

banner 336x280