Tersangka Karhutla Jambi Bertambah Jadi 10 Orang, Rikardo Sianturi: Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Perorangan
JAMBI — Minggu, 30 Agustus 2026 Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus berkembang. Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam 10 perkara karhutla yang ditangani di enam wilayah Polres hingga 27 Agustus 2026. Direktur Reserse...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAMBI — Minggu, 30 Agustus 2026 Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus berkembang. Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam 10 perkara karhutla yang ditangani di enam wilayah Polres hingga 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan perorangan. Mereka diduga membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, total luas lahan yang diduga dibakar dalam perkara yang melibatkan 10 tersangka tersebut mencapai 17,25 hektare.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Jambi.
Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Jambi, Rikardo Sianturi, menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penyelidikan tidak berhenti hanya pada pelaku perorangan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Sepuluh tersangka menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Jambi membutuhkan penegakan hukum yang serius. Kami meminta aparat menelusuri setiap kasus sampai tuntas. Jangan berhenti pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh, membiayai, memperoleh keuntungan, ataupun keterlibatan korporasi, semuanya harus diproses sesuai hukum,” kata Rikardo Sianturi.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar juga menyatakan bahwa apabila ditemukan keterlibatan korporasi, korporasi tersebut akan diproses. Pada 29 Agustus, detikSumbagsel melaporkan kasus yang telah menetapkan tersangka masih menyangkut perorangan, sementara tiga kasus perusahaan di Jambi disebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh penegakan hukum Kementerian Kehutanan.
Karhutla Bukan Persoalan Sepele
Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar. Dampaknya dapat meluas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan hingga transportasi.
Polda Jambi sebelumnya bahkan menerjunkan 873 personel dalam Operasi Aman Nusa II-2026 untuk membantu penanganan karhutla. Personel tersebut tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama unsur terkait lainnya.
Rikardo menilai pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat harus mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam menjaga wilayah masing-masing.
“Jangan sampai setiap musim kemarau masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama. Pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar. Pengawasan terhadap wilayah rawan harus diperketat dan ketika ditemukan pelanggaran, proses hukumnya harus transparan,” lanjut Rikardo dalam draf pernyataannya.
ETH Jambi Minta Penelusuran Menyeluruh
DPP Elang Tiga Hambalang Jambi menilai pengembangan perkara menjadi penting untuk mengetahui apakah setiap kejadian murni dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
ETH Jambi juga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, kasus tersebut harus dibuka secara terang kepada publik dan diproses berdasarkan bukti yang ditemukan aparat.
“Karhutla menyangkut kepentingan masyarakat luas. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses. Jambi tidak boleh terus-menerus menjadi korban kebakaran lahan dan kabut asap,” tegas Rikardo dalam draf pernyataan tersebut.
Sumber fakta: ANTARA Jambi, Polda Jambi, detikSumbagsel, JPNN — pemberitaan 26–30 Agustus 2026.





