EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

Penataan tambang Gorontalo Utara harus dipercepat, DPP ETH Sulut–Gorontalo: PETI harus diarahkan menuju pertambangan rakyat legal

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

GORONTALO UTARA — Minggu, 30 Agustus 2026 Penataan aktivitas pertambangan di Kabupaten Gorontalo Utara membutuhkan langkah nyata dan terukur. Pemerintah perlu memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus membuka jalur yang jelas bagi masyarakat penambang untuk beralih...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

GORONTALO UTARA — Minggu, 30 Agustus 2026

Penataan aktivitas pertambangan di Kabupaten Gorontalo Utara membutuhkan langkah nyata dan terukur. Pemerintah perlu memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus membuka jalur yang jelas bagi masyarakat penambang untuk beralih dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menuju pertambangan rakyat yang legal.

banner 468x60

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Sulawesi Utara–Gorontalo, Ardiansyah Inde, menilai persoalan PETI tidak cukup diselesaikan melalui penertiban di lapangan. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Penertiban harus berjalan, tetapi pemerintah juga harus memberikan jalan keluar. Kalau masyarakat memang memenuhi persyaratan untuk menjalankan pertambangan rakyat, percepat WPR dan IPR. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam aktivitas ilegal karena jalur menuju legalitas tidak memiliki kepastian,” kata Ardiansyah Inde.

Menurut Ardiansyah, aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan hukum, keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan.

PETI tidak boleh dibiarkan

Pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sekaligus risiko lingkungan. Kegiatan yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran sumber air, kecelakaan kerja hingga konflik penguasaan lahan.

DPP ETH Sulawesi Utara–Gorontalo menilai penegakan hukum tetap diperlukan terhadap kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan. Namun penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.

Ardiansyah meminta aparat tidak hanya melihat pekerja yang berada di lokasi tambang. Apabila ditemukan indikasi kegiatan PETI yang terorganisasi, penelusuran perlu dilakukan terhadap seluruh rantai kegiatan tersebut.

“Jangan berhenti pada pekerja kecil. Kalau ditemukan dugaan adanya pemodal, penyedia alat berat, pengelola lokasi, penampung atau pembeli hasil tambang maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal, semuanya harus ditelusuri sesuai hukum,” tegas Ardiansyah.

Ia menambahkan, setiap pemeriksaan harus tetap berdasarkan alat bukti, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Bedakan penambang rakyat dan pemodal PETI

DPP ETH Sulawesi Utara–Gorontalo meminta pemerintah dan aparat membedakan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pertambangan tradisional dengan pihak yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan ilegal secara terorganisasi atau berskala besar.

Apabila ditemukan pemodal atau pihak tertentu yang diduga memanfaatkan masyarakat sebagai pekerja maupun kedok dalam aktivitas pertambangan ilegal, keterlibatan tersebut harus diperiksa secara transparan.

Menurut Ardiansyah, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan hanya menyentuh masyarakat kecil, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan atau memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh.

WPR dan IPR harus dipercepat

DPP ETH Sulawesi Utara–Gorontalo meminta pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah pusat mempercepat pemetaan serta penataan wilayah yang memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Setelah wilayah memiliki kepastian hukum, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan dalam pengurusan IPR, pembentukan koperasi atau kelembagaan, penerapan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi hingga mekanisme penjualan hasil tambang secara legal dan transparan.

“Solusinya harus jelas: petakan WPR, percepat IPR, dampingi masyarakat, awasi lingkungan dan tindak tegas pihak yang sengaja menjalankan pertambangan ilegal untuk mendapatkan keuntungan besar. Penataan harus memberikan kepastian, bukan sekadar penertiban sesaat,” ujar Ardiansyah.

DPP ETH Sulawesi Utara–Gorontalo juga meminta pemerintah membuka informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan WPR dan IPR, wilayah yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas pertambangan, persyaratan perizinan serta hasil pengawasan di lapangan.

Legal bukan berarti bebas menambang

Ardiansyah menegaskan bahwa percepatan legalisasi pertambangan rakyat bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan penambangan tanpa batas.

Setiap kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang serta pengawasan terhadap penggunaan alat, bahan dan metode pertambangan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

Tujuan penataan pertambangan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin. Tata kelola pertambangan harus memberikan kepastian hukum, keselamatan pekerja, manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah serta perlindungan terhadap lingkungan.

“Kekayaan mineral Gorontalo Utara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan dan supremasi hukum. Penindakan PETI dan pembukaan jalan menuju pertambangan rakyat legal harus berjalan bersama,” tutup Ardiansyah Inde.

Sumber: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan pemberitaan terkait perkembangan pertambangan rakyat di Gorontalo.

banner 336x280