Awak Kapal Perikanan Harus Dilindungi, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Dorong Kontrak Kerja, BPJS, dan Keselamatan Jadi Kewajiban
Edisi: Minggu, 30 Agustus 2026Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Dari Hambalang, perlindungan awak kapal didorong tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar diterapkan di kapal dan pelabuhan seluruh Indonesia HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan memasuki babak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Edisi: Minggu, 30 Agustus 2026
Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dari Hambalang, perlindungan awak kapal didorong tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar diterapkan di kapal dan pelabuhan seluruh Indonesia
HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan memasuki babak penting setelah pemerintah memperkuat standar kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor penangkapan ikan.
Perpres tersebut berlaku sejak 24 April 2026 dan menegaskan komitmen Indonesia meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan sesuai standar internasional, dengan tetap memperhatikan kebutuhan nasional.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menegaskan bahwa perlindungan awak kapal juga diperkuat melalui Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Awak kapal bukan sekadar tenaga kerja di atas laut
Regulasi baru mengatur sejumlah persyaratan penting bagi mereka yang bekerja sebagai awak kapal perikanan.
Di antaranya adalah usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut, serta penempatan melalui mekanisme resmi. Pengawasan kepatuhan juga melibatkan Syahbandar Perikanan.
Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, aturan tersebut penting karena awak kapal menghadapi risiko pekerjaan yang tidak ringan: kecelakaan kerja, cuaca buruk, jam kerja panjang, perselisihan upah hingga potensi eksploitasi.
Karena itu, perlindungan mereka harus dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari kesejahteraan nelayan Indonesia.
3.584 awak kapal telah mendapat pelatihan keselamatan
KKP menyatakan hingga perkembangan terakhir yang dipublikasikan, sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti Basic Safety Training Fisheries (BSTF) sekaligus difasilitasi penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
Pelatihan keselamatan menjadi penting karena kecelakaan di laut dapat terjadi dalam hitungan menit dan pada lokasi yang jauh dari akses pertolongan.
Namun angka pelatihan tersebut juga harus menjadi awal untuk memperluas jangkauan kepada lebih banyak awak kapal di seluruh Indonesia.
Satuan Nelayan ETH dorong lima agenda perlindungan
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dapat mendorong lima agenda nasional:
- setiap awak kapal memiliki perjanjian kerja tertulis yang jelas sebelum berangkat;
- seluruh awak kapal yang memenuhi ketentuan masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan;
- pelatihan keselamatan dasar diperluas dan dibuat mudah diakses;
- pengawasan terhadap perekrutan ilegal dan dugaan eksploitasi diperketat; dan
- tersedia saluran pengaduan yang cepat dan mudah diakses awak kapal maupun keluarganya.
KKP menyatakan perlindungan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam pertukaran data, inspeksi, pengawasan standar kerja layak serta penanganan dugaan perdagangan orang dan eksploitasi awak kapal.
Jangan tunggu kecelakaan baru bicara perlindungan
Perlindungan awak kapal seharusnya dimulai sejak proses perekrutan, bukan ketika terjadi kecelakaan atau perselisihan.
Pemilik kapal, perusahaan, pemerintah dan awak kapal harus memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
sikap organisasi :
“Orang yang berangkat melaut untuk mencari ikan juga mempunyai keluarga yang menunggu mereka pulang. Kontrak kerja, jaminan sosial dan keselamatan bukan kemewahan, tetapi perlindungan dasar.”
Pernyataan tersebut dapat digunakan sebagai kutipan resmi setelah mendapat persetujuan pengurus Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Hambalang harus ikut menyuarakan hak pekerja laut
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dapat mengambil peran sebagai penghubung aspirasi awak kapal dengan pemerintah dan lembaga terkait.
Pengaduan tentang upah, kontrak kerja, kecelakaan, jaminan sosial atau dugaan perekrutan bermasalah dapat dihimpun secara tertib dan diarahkan kepada instansi yang berwenang.
KKP sendiri menyebut telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak 2021 untuk menangani perselisihan hubungan kerja dan dugaan pelanggaran hak.
Dari Hambalang untuk pekerja laut Indonesia
Indonesia tidak hanya membutuhkan kapal yang produktif dan hasil tangkapan yang besar.
Indonesia juga membutuhkan awak kapal yang bekerja dengan aman, memperoleh hak secara layak, dan dapat kembali kepada keluarga dalam keadaan selamat.
Dari Hambalang, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dapat membawa pesan nasional:
“Lindungi orang yang bekerja di laut, karena di balik setiap kapal ada keluarga yang menunggu di darat.”
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat





