EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

Kemenperin Pacu Penataan Zona Industri, ETH Ingatkan Pengusaha Pastikan Legalitas Lokasi Sebelum Tanam Modal

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 13 September 2026. Kepastian lokasi dan legalitas kawasan menjadi faktor yang semakin penting dalam keputusan investasi industri. *Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH)* mengingatkan pengusaha agar tidak hanya mempertimbangkan harga tanah dan akses pasar...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 13 September 2026. Kepastian lokasi dan legalitas kawasan menjadi faktor yang semakin penting dalam keputusan investasi industri. *Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH)* mengingatkan pengusaha agar tidak hanya mempertimbangkan harga tanah dan akses pasar ketika membangun pabrik, gudang atau fasilitas produksi, tetapi juga memastikan kesesuaian tata ruang, status kawasan dan perizinan yang diperlukan.

Kementerian Perindustrian pada 9 September 2026 menyatakan tengah mengakselerasi penataan zona industri yang berada di *Kawasan Peruntukan Industri (KPI), termasuk mendorong pemenuhan **Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)*. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan tata kelola industri yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan investor.

banner 468x60

## Kemenperin Dorong Kawasan Memenuhi IUKI

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan kegiatan industri yang sudah berkembang di berbagai KPI merupakan potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat.

Kemenperin mendorong kawasan yang belum berstatus resmi untuk melengkapi perizinan berusaha, termasuk IUKI. Penataan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang, persyaratan perizinan, prasarana dasar hingga pelayanan kepada perusahaan atau tenant yang beroperasi di dalam kawasan.

ETH menilai perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian serius dunia usaha.

> *“Pengusaha yang akan menanamkan modal besar harus memperoleh kepastian sejak awal mengenai status lahan, tata ruang dan legalitas kawasan. Jangan sampai pabrik sudah dibangun dan investasi sudah berjalan, kemudian muncul persoalan administratif yang seharusnya dapat diperiksa sejak awal.”*

## Lokasi Industri Bukan Hanya Persoalan Harga Tanah

Bagi perusahaan manufaktur, pemilihan lokasi memiliki konsekuensi jangka panjang. Selain nilai investasi tanah dan bangunan, perusahaan membutuhkan akses jalan, listrik, air, telekomunikasi, pengelolaan limbah serta jalur logistik yang stabil.

Kemenperin menjelaskan tata kelola kawasan yang jelas memungkinkan penyediaan infrastruktur dasar, mobilitas logistik, utilitas serta pengelolaan lingkungan secara lebih terintegrasi. Pemerintah berharap kondisi tersebut mengurangi gangguan operasional sehingga perusahaan dapat fokus meningkatkan kapasitas produksi.

> *“Lokasi murah belum tentu menjadi investasi yang murah dalam jangka panjang. Pengusaha harus menghitung legalitas, infrastruktur, utilitas, logistik dan risiko operasional secara keseluruhan.”*

## Kawasan Industri Menjadi Infrastruktur Strategis Investasi

Data resmi Kementerian Perindustrian pada Januari 2026 mencatat *175 kawasan industri telah memiliki IUKI, dengan luas keseluruhan sekitar **98.235,5 hektare* dan tingkat okupansi 58,19 persen. Kawasan tersebut menampung 11.970 perusahaan industri dan menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Perkembangan terus berlanjut. Hingga *triwulan II 2026, Kemenperin menyebut Indonesia telah memiliki **180 kawasan industri* yang menampung hampir 12 ribu perusahaan atau tenant.

Bagi ETH, angka tersebut menunjukkan kawasan industri bukan sekadar kumpulan lahan pabrik, melainkan salah satu infrastruktur penting bagi investasi nasional.

## ETH Dorong “Industrial Licensing Help Desk”

Untuk membantu dunia usaha, ETH mendorong pembentukan *Industrial Licensing Help Desk Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang*.

Layanan tersebut dapat membantu pengusaha melakukan pemeriksaan awal sebelum melakukan pembelian atau penguasaan lokasi industri, termasuk melihat kesesuaian tata ruang, status kawasan, kebutuhan perizinan melalui OSS, dokumen lingkungan serta kebutuhan izin sektoral sesuai jenis kegiatan.

Program ini juga dapat diarahkan untuk mempertemukan pengusaha dengan konsultan teknis, ahli tata ruang dan pihak terkait ketika dibutuhkan.

> *“Organisasi pengusaha tidak cukup hanya membantu mencari peluang investasi. Kami ingin membantu anggota mengenali risiko sebelum modal dikeluarkan sehingga keputusan investasi menjadi lebih aman dan terukur.”*

## Legalitas Harus Memberi Kepastian, Bukan Menjadi Hambatan

ETH mendukung penataan kawasan industri sepanjang penerapannya dilakukan transparan dan memberikan waktu serta pendampingan yang proporsional kepada pengelola kawasan dan perusahaan yang sudah beroperasi.

Hal ini sejalan dengan sikap Kemenperin yang menyatakan proses penataan harus dilakukan secara bertahap, terukur dan transparan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas perusahaan industri. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pengelola kawasan dan tenant untuk menginventarisasi kebutuhan serta persoalan di lapangan.

> *“Penertiban dan kepastian hukum harus berjalan bersama. Tujuannya bukan mempersulit pengusaha, tetapi memastikan investasi mempunyai dasar hukum yang kuat dan dapat beroperasi secara berkelanjutan.”*

## Pengelolaan Lingkungan Juga Semakin Penting

Aspek legalitas kawasan industri juga berkaitan erat dengan pengelolaan lingkungan.

Kemenperin pada Maret 2026 telah mensosialisasikan *Permenperin Nomor 2 Tahun 2026* mengenai tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL-RPL Rinci bagi usaha atau kegiatan yang berada di kawasan industri. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diarahkan agar pengelolaan lingkungan kawasan menjadi lebih terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

ETH menilai kepatuhan lingkungan harus menjadi bagian dari perencanaan investasi sejak awal.

## Sebelum Investasi, Lakukan Due Diligence Lokasi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong setiap perusahaan yang berencana membangun fasilitas industri melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi lokasi diselesaikan.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada sertifikat tanah. Perusahaan juga perlu memastikan tata ruang, perizinan kawasan, akses infrastruktur dan utilitas, ketentuan lingkungan serta kesesuaian kegiatan industrinya.

> *“Lebih baik melakukan pemeriksaan secara lengkap sebelum investasi daripada menyelesaikan masalah setelah pabrik berdiri. Kepastian hukum lokasi merupakan bagian dari perlindungan modal pengusaha.”*

ETH akan mendorong edukasi mengenai *legal due diligence lokasi industri* sebagai salah satu agenda organisasi agar UMKM yang naik kelas, perusahaan menengah maupun investor nasional mempunyai pemahaman yang lebih kuat sebelum melakukan ekspansi.

Dengan kepastian lokasi, perizinan yang jelas dan kawasan industri yang dikelola profesional, ETH berharap investasi manufaktur nasional dapat tumbuh lebih aman, efisien dan berkelanjutan.

*ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG*
*“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”*

banner 336x280