Sampah Plastik di Kapal Perikanan Diawasi, Satuan Nelayan ETH: Jangan Jadikan Laut Tempat Sampah, tapi Nelayan Juga Jangan Jadi Satu-Satunya yang Disalahkan
Edisi Jumat, 18 September 2026 | Hambalang PSDKP Lampulo menggencarkan kampanye laut bebas sampah plastik. Kapal diminta membawa kembali sampah ke darat, dan penanganannya dapat menjadi bagian pertimbangan penerbitan Surat Laik Operasi. HAMBALANG, 18 September 2026 — Persoalan sampah plastik...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Edisi Jumat, 18 September 2026 | Hambalang PSDKP Lampulo menggencarkan kampanye laut bebas sampah plastik. Kapal diminta membawa kembali sampah ke darat, dan penanganannya dapat menjadi bagian pertimbangan penerbitan Surat Laik Operasi.
HAMBALANG, 18 September 2026 — Persoalan sampah plastik di laut mulai masuk semakin dalam ke sistem pengawasan kapal perikanan. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggencarkan kampanye agar kapal perikanan tidak lagi membuang sampah plastik ke laut.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus mengatakan kapal-kapal perikanan banyak membawa perbekalan dan makanan berkemasan plastik ketika melaut. Jika sampah tersebut tidak dikelola dengan baik, aktivitas perikanan dapat ikut menambah beban pencemaran laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai langkah menjaga kebersihan laut harus didukung.
Namun persoalan sampah laut harus dilihat secara adil.
Jangan hanya bertanya apakah nelayan membuang plastik ke laut.
Pertanyaan yang sama juga harus ditujukan kepada aktivitas industri, sungai, permukiman, pariwisata, pelabuhan dan sumber pencemar lain yang akhirnya membawa sampah ke perairan.
Laut harus dijaga bersama. Tanggung jawabnya juga harus dipikul bersama.
KAPAL DIBERI KANTONG SAMPAH, PLASTIK HARUS DIBAWA KEMBALI KE DARAT
Dalam kampanye di Lampulo, kapal perikanan diberikan kantong untuk menampung sisa kemasan plastik selama berada di laut. Setelah kembali, kapal diminta melaporkan sampah yang dikumpulkan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PSDKP Nomor B.188/DJPSDKP/PW.210/IV/2026 tentang pelaksanaan penanganan dan pengawasan sampah plastik di kapal perikanan.
Dalam prosedur KKP, pengawas memastikan kapal mempunyai wadah penampungan, melakukan pencatatan serta dokumentasi sampah plastik, memastikan sampah dibawa kembali ke darat, dan mengingatkan nelayan agar tidak membuangnya ke laut.
Bagi Satuan Nelayan ETH, aturan tersebut harus disosialisasikan sampai benar-benar dipahami nakhoda dan ABK.
Jangan sampai nelayan baru mengetahui kewajibannya ketika kapal sedang diperiksa.
SLO BISA TERTUNDA JIKA SAMPAH TIDAK DITANGANI
KKP menyatakan apabila ditemukan sampah plastik di kapal yang tidak ditangani sesuai ketentuan, pengawas perikanan dapat menunda penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
Ketentuan tersebut membuat pengelolaan sampah bukan lagi sekadar imbauan moral.
Ia telah masuk ke dalam aspek kepatuhan operasional kapal.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengingatkan agar mekanisme pengawasan dilakukan secara jelas, proporsional dan transparan.
Nelayan harus mengetahui:
apa kewajibannya, berapa wadah yang harus tersedia, bagaimana pencatatannya, di mana sampah diserahkan, serta apa prosedurnya jika ditemukan kekurangan saat pemeriksaan.
Pengawasan penting.
Tetapi aturan juga harus mudah dilaksanakan.
JANGAN MINTA NELAYAN BAWA SAMPAH KE DARAT JIKA PELABUHAN TIDAK SIAP MENAMPUNGNYA
Ada persoalan praktis yang tidak boleh dilewatkan.
Ketika nelayan membawa kembali sampah dari laut, ke mana sampah itu dibuang setelah tiba di pelabuhan?
Jika pelabuhan tidak mempunyai tempat penampungan yang memadai, masalah hanya berpindah dari kapal ke daratan.
Satuan Nelayan ETH mendorong setiap pelabuhan perikanan menyediakan fasilitas yang jelas:
tempat sampah terpilah, titik pengumpulan, jadwal pengangkutan, petugas kebersihan serta sistem penanganan limbah yang dapat bekerja setiap hari.
Jangan sampai nelayan sudah patuh membawa sampah kembali, tetapi pelabuhan sendiri tidak mempunyai sistem pengelolaannya.
PROGRAM “NELAYAN JALA CANTIK” MULAI DIGERAKKAN
PSDKP Lampulo juga menjalankan program Nelayan Jala Cantik, singkatan dari Nelayan Jaga Laut Cerdas Aman Plastik.
Menurut Abdul Quddus, program itu digunakan untuk melihat dari wilayah mana sampah plastik dikumpulkan sekaligus mencatat pihak yang berkontribusi dalam upaya menjaga laut dari sampah.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai konsep tersebut dapat dikembangkan lebih luas.
Nelayan sebenarnya bukan hanya pihak yang berpotensi menghasilkan sampah.
Mereka juga dapat menjadi mata dan telinga di laut.
Nelayan setiap hari melihat kondisi perairan secara langsung.
Mereka dapat menemukan tumpukan sampah, jaring bekas, limbah mencurigakan hingga pencemaran yang tidak terlihat dari daratan.
Karena itu nelayan seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari sistem pemantauan lingkungan laut.
JANGAN SEMUA SAMPAH LAUT DITEMPELKAN KE NELAYAN
Sampah laut mempunyai banyak sumber.
Sebagian terbawa dari daratan melalui sungai.
Sebagian berasal dari kawasan permukiman pesisir.
Sebagian terkait aktivitas pariwisata, pelabuhan, pelayaran atau kegiatan ekonomi lainnya.
Karena itu Satuan Nelayan ETH mengingatkan agar kampanye kebersihan tidak berubah menjadi narasi bahwa nelayan adalah sumber utama persoalan.
Nelayan harus disiplin. Tetapi pihak lain juga harus diawasi.
Jika sebuah sungai setiap hari membawa berton-ton sampah ke laut, penegakan aturan di kapal saja tidak akan menyelesaikan persoalan.
Laut bersih membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir.
SAMPAH PLASTIK PADA AKHIRNYA KEMBALI MERUGIKAN NELAYAN
Pencemaran plastik bukan isu yang jauh dari kehidupan masyarakat perikanan.
Sampah dapat tersangkut pada jaring.
Masuk ke baling-baling.
Mengotori kawasan tangkap.
Merusak ekosistem.
Dan dalam jangka panjang berpotensi menurunkan kualitas habitat ikan.
Abdul Quddus menegaskan plastik sulit terurai dan berbahaya bagi ekosistem perairan. PSDKP berharap kampanye tersebut dapat membantu menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat pesisir.
Dengan kata lain:
ketika laut kotor, nelayan sendiri akhirnya menjadi salah satu pihak yang membayar harganya.
ALAT TANGKAP BEKAS JUGA HARUS PUNYA SISTEM PENGELOLAAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai perhatian tidak hanya perlu diberikan pada botol, bungkus makanan dan kantong plastik.
Ada pula limbah khas sektor perikanan seperti:
jaring bekas, tali, pelampung, kotak kemasan dan perlengkapan sintetis lainnya.
Barang-barang tersebut tidak semestinya dibuang sembarangan.
Pelabuhan perlu memiliki sistem pengumpulan perlengkapan perikanan yang sudah tidak terpakai agar dapat didaur ulang atau ditangani sesuai ketentuan.
Jaring yang hilang atau dibuang di laut juga dapat menjadi ghost fishing gear yang terus menjebak biota tanpa memberikan manfaat kepada siapa pun.
SATUAN NELAYAN ETH: BERIKAN INSENTIF KEPADA NELAYAN YANG MEMBAWA SAMPAH KEMBALI
Selain pengawasan dan sanksi administratif, Satuan Nelayan ETH mendorong pendekatan yang lebih positif.
Nelayan atau kapal yang secara konsisten membawa kembali sampah dapat diberikan bentuk penghargaan atau insentif yang sesuai ketentuan.
Misalnya melalui program kebersihan pelabuhan, kompetisi kelompok nelayan, kemudahan layanan tertentu yang sah, atau penghargaan lingkungan.
Jangan hanya membangun budaya takut melanggar. Bangun juga kebanggaan menjaga laut.
Jika nelayan merasa menjadi bagian dari solusi, perubahan perilaku dapat bertahan lebih lama.
DATA SAMPAH YANG DIBAWA KAPAL BISA MENJADI INFORMASI PENTING
Jika setiap kapal mencatat jumlah dan jenis sampah yang ditemukan atau dibawa kembali, dalam jangka panjang pemerintah dapat memiliki data yang sangat berguna.
Dari mana sampah paling banyak ditemukan?
Jenis plastik apa yang dominan?
Apakah ada kawasan tertentu yang terus menghasilkan sampah?
Apakah jumlahnya meningkat pada musim tertentu?
Data seperti itu dapat membantu pemerintah menentukan wilayah prioritas penanganan.
Satuan Nelayan ETH mendorong agar data tersebut tidak hanya dikumpulkan untuk pemeriksaan administrasi.
Gunakan juga untuk mencari sumber masalah.
LAUT BUKAN TEMPAT SAMPAH, NELAYAN BUKAN SATU-SATUNYA PENANGGUNG JAWAB
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendukung upaya menjaga laut Indonesia dari pencemaran plastik.
Nelayan juga mempunyai kewajiban menjaga ruang yang memberikan mereka kehidupan.
Namun tanggung jawab itu harus dijalankan bersama-sama dengan pemerintah, industri, masyarakat kota, pelaku pelayaran, wisatawan dan seluruh pihak yang menghasilkan sampah.
Jangan buang sampah ke laut.
Sediakan fasilitas pengelolaan di pelabuhan.
Awasi sumber pencemar dari daratan.
Dan libatkan nelayan sebagai penjaga laut, bukan sekadar objek pemeriksaan.
Karena laut yang bersih bukan hanya persoalan lingkungan.
Laut yang bersih adalah modal ekonomi nelayan untuk generasi berikutnya.
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
“KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT”
Hambalang, Jumat, 18 September 2026





