SAFRIZAL ANGKAT SUARA! Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Tuntas, Aspirasi Percepatan Kewajiban Negara Dua Tahun ke Depan
SAFRIZAL ANGKAT SUARA! Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Tuntas, Aspirasi Percepatan Kewajiban Negara Dua Tahun ke Depan
Elangtigaglobalnews.com, JAKARTA — Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyampaikan aspirasinya menyusul tuntasnya pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun. Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut telah dilunasi pada 24 Agustus 2026. Bagi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews.com, JAKARTA — Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyampaikan aspirasinya menyusul tuntasnya pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun. Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut telah dilunasi pada 24 Agustus 2026.
Bagi Safrizal, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi momentum penting dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga menyampaikan aspirasi agar semangat percepatan penyelesaian kewajiban negara terus dilanjutkan, dengan target dan perencanaan yang terukur, termasuk membuka ruang penyelesaian lebih cepat dalam dua tahun ke depan apabila kondisi fiskal memungkinkan.
Safrizal: Dua Tahun Menjadi Aspirasi Percepatan, Bukan Klaim Pelunasan BLBI
Safrizal menegaskan bahwa angka dua tahun yang disampaikannya merupakan aspirasi mengenai percepatan penyelesaian kewajiban negara ke depan, bukan pernyataan bahwa utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun dibayar hanya dalam dua tahun.
«“Utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun sudah dinyatakan lunas. Aspirasi kami, semangat percepatan ini jangan berhenti. Kalau ada kewajiban negara yang masih dapat diselesaikan lebih cepat, kami berharap pemerintah mempunyai target yang jelas, terukur, dan kalau memungkinkan dapat dituntaskan dalam dua tahun,” ujar Safrizal.»
Menurutnya, penyelesaian kewajiban negara harus tetap memperhatikan kemampuan APBN, keberlanjutan fiskal, serta kepentingan masyarakat.
Pelunasan BLBI Berlangsung Hampir Tiga Dekade
Utang obligasi BLBI yang kini telah lunas merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang berkaitan dengan penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026 menandai berakhirnya kewajiban tersebut kepada BI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian melaporkan penyelesaian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 September 2026. Presiden menyambut baik laporan mengenai penuntasan kewajiban tersebut.
Utang Pemerintah Lunas, Penagihan Piutang BLBI Tetap Berjalan
Safrizal juga menilai penting bagi masyarakat memahami bahwa pelunasan obligasi pemerintah kepada BI berbeda dengan proses penagihan piutang BLBI kepada obligor dan debitur.
Sejumlah pemberitaan mengenai pelunasan tersebut juga menegaskan bahwa meskipun kewajiban obligasi pemerintah kepada BI telah selesai, proses penagihan hak negara terhadap pihak-pihak yang masih mempunyai kewajiban terkait BLBI tetap berlanjut.
«“Yang sudah selesai adalah kewajiban obligasi pemerintah kepada Bank Indonesia. Untuk hak negara kepada obligor atau debitur, prosesnya tentu harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Safrizal.»
Dorong Percepatan Kewajiban Negara
Safrizal berharap penyelesaian utang historis tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan negara dan mempercepat penyelesaian berbagai kewajiban lainnya.
Ia menekankan bahwa aspirasi dua tahun harus ditempatkan sebagai gagasan percepatan untuk kewajiban negara yang memungkinkan diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, bukan sebagai perubahan fakta mengenai pelunasan BLBI.
«“Semangatnya adalah bagaimana negara semakin cepat menyelesaikan kewajiban yang bisa diselesaikan, tetapi tetap transparan, terukur dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat,” ujar Safrizal.»
Dengan demikian, pelunasan utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun tercatat sebagai kewajiban pemerintah yang telah selesai pada Agustus 2026, sementara aspirasi dua tahun Safrizal diarahkan pada percepatan penyelesaian kewajiban negara berikutnya sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan yang berlaku.
On Wed, Sep 23, 2026, 11:30 Rudolf Dede wrote:
Safrizal Sampaikan Aspirasi: Pemerintah Prabowo Percepat Penyelesaian Kewajiban Negara, Target Dua Tahun
JAKARTA — Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyampaikan aspirasi agar pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto terus mempercepat penyelesaian berbagai kewajiban negara.
Aspirasi tersebut disampaikan setelah pemerintah mengumumkan bahwa utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah lunas, dengan pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026.
Menurut Safrizal, penyelesaian kewajiban historis tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.
Ia berharap pemerintah dapat menetapkan langkah percepatan terhadap kewajiban-kewajiban lain yang masih ada, dengan horizon penyelesaian dua tahun apabila kondisi fiskal memungkinkan.
“Aspirasi kami, semangat percepatan ini terus dilanjutkan. Kalau ada kewajiban negara yang memungkinkan diselesaikan lebih cepat, kami berharap bisa ditargetkan secara terukur dalam dua tahun ke depan,” ujar Safrizal.
BLBI Rp218,3 Triliun Sudah Lunas
Pemerintah menyatakan obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun telah selesai dibayarkan kepada BI.
Kewajiban tersebut berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998 dan pembayarannya berlangsung secara bertahap selama puluhan tahun.
Dengan demikian, frasa “dua tahun” dalam aspirasi Safrizal bukan berarti utang BLBI Rp218,3 triliun dilunasi dalam dua tahun, melainkan dorongan agar penyelesaian kewajiban negara berikutnya dapat dipercepat dengan target yang jelas.
Pelunasan Obligasi Bukan Berarti Hak Tagih BLBI Berakhir
Pemerintah juga menegaskan bahwa lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban tetap dilanjutkan.
Safrizal menilai aspek tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan piutang negara kepada obligor/debitur BLBI.
“Yang perlu dipahami, pelunasan obligasi pemerintah kepada BI merupakan satu hal, sedangkan hak tagih negara kepada obligor dan debitur merupakan persoalan yang berbeda,” kata Safrizal.
Ia berharap momentum pelunasan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan negara sekaligus mendorong pemerintah terus mencari ruang percepatan penyelesaian kewajiban secara transparan, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal.
Safrizal, tetapi jangan ditulis seolah-olah Rp218,3 triliun lunas dalam dua tahun, karena fakta yang tersedia menyebut pelunasan terakhir terjadi 24 Agustus 2026 setelah kewajiban berlangsung sekitar 28 tahun.
Berita Nasional





