EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

MK Lanjutkan Sengketa Pilpres 2024 soal Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, DPN ETH: Uji Semua Dalil dan Bukti Secara Terbuka, Jangan Hukum lewat Opini

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 23 September 2026. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 23 September 2026. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden.

Sidang lanjutan pada 23 September 2026 dijadwalkan dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu, serta pihak terkait. Pada sidang pendahuluan 21 September, MK meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

banner 468x60

DPN Elang Tiga Hambalang menilai perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum konstitusi, bukan pertarungan opini politik. Dalil para pemohon belum merupakan fakta hukum yang telah diputus MK, dan semua pihak berhak menyampaikan jawaban serta alat bukti sebelum Mahkamah mengambil keputusan.

Perkara Diajukan 12 Pemohon

Menurut keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana serta sejumlah tokoh dan warga lainnya. Mereka mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Para pemohon mendalilkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mereka tafsirkan dalam undang-undang dan peraturan terkait. Mereka antara lain meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan tersebut. Itu merupakan petitum dan dalil pemohon, bukan kesimpulan Mahkamah.

Safrizal: Jangan Mengadili Sebelum Pengadilan Menguji Bukti

Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan sikap organisasi:

“Perkara yang menyangkut jabatan konstitusional tidak boleh diputus melalui opini di media sosial, tekanan politik ataupun asumsi. Biarkan Mahkamah Konstitusi memeriksa kewenangan, prosedur, dokumen dan seluruh alat bukti secara terbuka.”

Safrizal menekankan bahwa posisi DPN ETH tidak dimaksudkan untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak sebelum proses pengadilan selesai.

“Kalau pemohon mempunyai bukti, bukti itu harus diuji. Kalau KPU, Bawaslu dan pihak terkait mempunyai penjelasan serta dokumen, semuanya juga harus diperiksa. Negara hukum bekerja melalui pembuktian, bukan melalui siapa yang paling keras membangun opini.”

Menurut Safrizal, keterbukaan proses menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemilu dan lembaga negara.

Ada Persoalan Tenggang Waktu yang Juga Harus Dijawab

Selain substansi mengenai persyaratan pendidikan, perkara ini memiliki persoalan prosedural penting.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU Presiden yang pada umumnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Mereka meminta MK mempertimbangkan keadilan substantif untuk tetap memeriksa persoalan tersebut.

Dengan demikian, salah satu persoalan hukum yang harus dihadapi Mahkamah adalah apakah permohonan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut meskipun diajukan setelah tenggang waktu sebagaimana ketentuan PHPU.

DPN ETH menilai aspek ini sama pentingnya dengan substansi dokumen pendidikan.

Safrizal mengatakan:

“Keadilan membutuhkan kebenaran materiil, tetapi kepastian hukum juga membutuhkan prosedur. Mahkamah yang mempunyai kewenangan menilai bagaimana kedua prinsip tersebut diterapkan dalam perkara ini.”

Ganda Satria Dharma: Pisahkan Dalil, Bukti, dan Fakta yang Sudah Diputus

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan meminta pemberitaan publik menggunakan disiplin terminologi hukum.

“Yang ditegaskan Ketua Umum sangat penting: bedakan tiga hal. Pertama, dalil pemohon. Kedua, jawaban dan bukti para pihak. Ketiga, fakta hukum yang nantinya dinilai dan diputus Mahkamah.”

Ganda menilai penggunaan istilah yang tidak tepat dapat membuat masyarakat mengira suatu tuduhan telah terbukti padahal persidangan masih berlangsung.

“Jangan menulis seolah-olah MK sudah menyatakan persyaratan pendidikan tidak terpenuhi. Sampai saat ini Mahkamah masih memeriksa perkara. Kesimpulan hukumnya belum ada.”

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan Pemilu 2024

Dalam sidang 21 September, Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta Bawaslu menerangkan apa yang dilakukan lembaga pengawas pemilu ketika mengawasi pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Bawaslu mengonfirmasi permintaan tersebut dalam keterangan resminya.

DPN ETH menilai pertanyaan tersebut mempunyai nilai kelembagaan yang lebih luas.

Ganda mengatakan:

“Persidangan sebaiknya tidak hanya menjawab apakah sebuah dokumen ada atau tidak. Publik juga perlu memahami bagaimana mekanisme verifikasi KPU bekerja dan bagaimana Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.”

Menurutnya, apabila dari persidangan ditemukan kelemahan prosedural, pelajaran itu dapat digunakan untuk memperbaiki proses pencalonan pada pemilu mendatang—tanpa harus lebih dahulu menyimpulkan siapa yang benar dalam perkara yang masih berjalan.

KPU Menyatakan Akan Menjawab Dalil Pemohon

Anggota KPU Idham Holik sebelumnya menyatakan KPU akan memberikan jawaban terhadap dalil para pemohon dalam persidangan lanjutan.

DPN ETH menilai jawaban tersebut penting terutama untuk menjelaskan dasar administratif yang digunakan KPU ketika menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan pada 2023.

Safrizal mengatakan:

“Kalau keputusan administratif dibuat berdasarkan dokumen tertentu, maka jelaskan dasar hukumnya, proses verifikasinya dan alasan mengapa dokumen tersebut dinilai memenuhi persyaratan. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan perdebatan berkembang tanpa dokumen.”

Jangan Campurkan Sengketa Hukum dengan Dukungan atau Penolakan Politik

DPN ETH menegaskan perkara ini berbeda dari penilaian politik terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Safrizal menyatakan:

“Orang boleh mempunyai pandangan politik berbeda. Tetapi di ruang pengadilan yang diuji adalah hukum, kewenangan, prosedur dan bukti. Jangan menjadikan proses hukum sebagai alat untuk saling memberi stigma politik.”

DPN ETH juga meminta pendukung maupun pengkritik para pihak menghormati independensi hakim konstitusi dan tidak menganggap hasil yang diinginkan sebagai satu-satunya hasil yang sah.

Ganda: Dokumen yang Dipersoalkan Perlu Dijelaskan dalam Kronologi yang Utuh

Ganda Satria Dharma menilai salah satu cara mengurangi kebingungan publik ialah menyusun kronologi dokumen secara jelas.

“Publik perlu mengetahui dokumen apa yang diserahkan ketika pendaftaran, kapan diverifikasi, dasar penyetaraannya apa, siapa lembaga yang menerbitkan dokumen, dan bagaimana ketentuan yang berlaku ketika pencalonan berlangsung.”

Menurutnya, penjelasan kronologis akan membuat masyarakat memahami perkara tanpa harus menerima klaim salah satu pihak begitu saja.

Keterangan resmi MK mencatat para pemohon antara lain memperdebatkan surat penyetaraan pendidikan dan dasar dokumen yang digunakan dalam proses tersebut. Para pemohon memperoleh salah satu dokumen penyetaraan melalui proses keterbukaan informasi pada 2026 dan kemudian menjadikannya bagian dari argumentasi permohonan.

Sekali lagi, keterangan itu merupakan bagian dari argumentasi pemohon yang sedang diuji, bukan penetapan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran.

Putusan MK Harus Menjawab Isu Kewenangan dan Substansi secara Terang

DPN ETH menilai perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakter hukum yang tidak biasa. Karena itu, putusan MK nantinya diharapkan memberikan alasan hukum yang jelas, baik apabila perkara diteruskan maupun apabila dinyatakan tidak dapat diperiksa karena alasan prosedural atau kewenangan.

Safrizal mengatakan:

“Apa pun putusannya nanti, publik membutuhkan argumentasi hukum yang terang. Kepastian hukum justru lahir ketika masyarakat dapat memahami mengapa Mahkamah mengambil suatu keputusan.”

DPN ETH: Jangan Sebarkan Kesimpulan sebelum Sidang Selesai

Ganda meminta media, organisasi masyarakat dan pengguna media sosial tidak menghilangkan kata seperti “diduga”, “didalilkan”, atau “menurut pemohon” ketika memberitakan materi yang belum dibuktikan.

“Satu kata dapat mengubah makna berita. Menulis ‘pemohon mendalilkan syarat tidak terpenuhi’ berbeda secara hukum dengan menulis ‘syarat tidak terpenuhi’. Yang pertama menjelaskan proses; yang kedua sudah menyatakan kesimpulan.”

Menurut Ganda, disiplin seperti itu merupakan bagian dari perlindungan hak seluruh pihak dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Safrizal: Biarkan Mahkamah Berbicara lewat Putusannya

Safrizal menutup pernyataannya:

“Jangan mendahului hakim. Pemohon diberi ruang membuktikan dalilnya, termohon dan pihak terkait diberi ruang menjawab, Bawaslu menjelaskan pengawasannya, lalu Mahkamah menilai semuanya berdasarkan hukum.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Ukuran proses yang sehat adalah persidangan terbuka, bukti dapat diuji, para pihak mendapatkan kesempatan yang seimbang dan putusan mempunyai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Status perkembangan terbaru per 23 September 2026: MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan menjadwalkan sidang lanjutan hari ini untuk mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu serta pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan MK yang menyatakan dalil mengenai persyaratan pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti.

banner 336x280