Aksi Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Safrizal: Transparansi Substansi Jangan Kalah oleh Target Waktu
Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti aksi buruh di Jakarta hari ini yang berkaitan dengan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPN ETH menilai perhatian publik perlu diarahkan pada substansi yang sedang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti aksi buruh di Jakarta hari ini yang berkaitan dengan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPN ETH menilai perhatian publik perlu diarahkan pada substansi yang sedang diperdebatkan—mulai dari pengupahan, outsourcing, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial hingga pekerja platform—serta pada keterbukaan proses pembahasan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan yang terjadi dari satu draf ke draf berikutnya.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan aksi damai dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut hampir 50 ribu buruh diperkirakan berpartisipasi; angka tersebut merupakan klaim penyelenggara mengenai rencana jumlah massa, bukan penghitungan independen terhadap peserta yang benar-benar hadir. Massa disebut bergerak dari kawasan Semanggi menuju kawasan UOB sebelum Grand Indonesia, sementara delegasi pimpinan buruh dijadwalkan menyampaikan petisi kepada pihak Istana.
RUU Ditargetkan Selesai Oktober 2026
Pada pagi hari ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026. Pemerintah menyebut pembahasan juga diarahkan untuk mencari keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan pekerja, serta masih membuka dialog mengenai persoalan krusial seperti outsourcing.
RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I sejak 14 September. Menurut informasi resmi DPR, rancangan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal, mencakup antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, pekerja sektor informal dan platform digital, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, pengawasan hingga ketentuan pidana. RUU ini juga disebut DPR sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR. Pemerintah menyatakan DIM tersebut memuat masukan dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha.
Safrizal: Publik Perlu Tahu Apa yang Berubah dan Mengapa
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan perhatian terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara buruh dan pengusaha.
“Undang-undang ketenagakerjaan menyentuh jutaan pekerja, keluarga mereka, pencari kerja dan dunia usaha. Karena itu masyarakat perlu mengetahui substansi yang sedang dibahas, bagian mana yang berubah, apa alasannya dan apa konsekuensinya ketika diterapkan.”
Menurut Safrizal, pembahasan mengenai upah, outsourcing, kontrak kerja, PHK dan jaminan sosial mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi pekerja maupun pemberi kerja sehingga setiap pilihan kebijakan perlu disertai dasar dan analisis dampak yang dapat diperiksa.
“Target waktu pembentukan undang-undang merupakan satu hal, tetapi kualitas materi hukumnya adalah hal lain. Yang penting bagi masyarakat adalah aturan akhirnya dapat dipahami, kepastian hukumnya jelas dan konsekuensinya sudah dihitung.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPN Elang Tiga Hambalang mengenai transparansi dan kualitas proses pembentukan regulasi, bukan dukungan atau penolakan terhadap salah satu kelompok maupun terhadap RUU secara keseluruhan.
Ganda Satria Dharma: Buka Matriks Perubahan Pasal kepada Publik
Secara terpisah, Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan secara lebih operasional pernyataan Safrizal.
“Kalau ada usulan buruh, usulan pengusaha dan rumusan pemerintah, masyarakat sebaiknya dapat melihat perbandingannya. Dengan matriks yang terbuka, publik mengetahui rumusan awal, usulan perubahan, argumentasi dan keputusan yang akhirnya dipilih.”
Ganda mengatakan keterbukaan semacam itu dapat mengurangi perdebatan yang hanya berdasarkan potongan informasi.
Menurutnya, isu seperti outsourcing atau PHK tidak cukup dibahas melalui slogan karena efeknya dapat berbeda menurut sektor industri, bentuk hubungan kerja dan kondisi perusahaan.
“Perlu ada simulasi dampak. Misalnya, bagaimana satu ketentuan memengaruhi pekerja tetap, pekerja kontrak, perusahaan padat karya, UMKM, pekerja platform serta pencari kerja baru. Dengan data seperti itu pembahasan menjadi lebih objektif.”
Buruh Angkat 11 Tuntutan
KBPBI menyatakan terdapat 11 tuntutan yang dibawa dalam pengawalan RUU tersebut. Isu yang disebut antara lain pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid dan pemagangan. Organisasi buruh juga menyebut ada beberapa perkembangan positif dalam dialog dengan pemerintah dan DPR, meskipun masih terdapat substansi yang mereka persoalkan.
Sementara itu, DPR menyatakan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditujukan untuk mempertemukan pandangan pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lain. DPR menyebut tujuan regulasi tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja tetapi juga keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Dunia Usaha Juga Sampaikan Pandangan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 24 September 2026 menyatakan RUU tersebut perlu mempertimbangkan pekerja, pencari kerja, dunia usaha dan pemerintah secara utuh. Apindo menilai regulasi ketenagakerjaan juga berkaitan dengan kemampuan ekonomi menciptakan lapangan kerja baru serta mempertahankan pekerjaan yang telah ada.
Dalam keterangannya, Apindo mengutip data Februari 2026 yang mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran, tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen, dan hampir 60 persen dari 147,67 juta penduduk bekerja berada di sektor informal. Apindo juga merujuk data Kemnaker tentang 43.805 pekerja terdampak PHK selama Januari–Juli 2026.
Ganda Satria Dharma mengatakan fakta tersebut menunjukkan pembahasan perlu mempertimbangkan dua persoalan sekaligus: kualitas perlindungan terhadap pekerja yang sudah bekerja dan kemampuan perekonomian menyediakan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkannya.
“Indikator akhirnya dapat dibuat sangat konkret: bagaimana tren PHK, penciptaan pekerjaan formal, pertumbuhan upah riil, kepesertaan jaminan sosial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta perpindahan pekerja dari sektor informal menuju pekerjaan yang lebih produktif.”
Safrizal: Perbedaan Kepentingan Harus Dijawab dengan Data
Safrizal menilai perbedaan pandangan antara pekerja dan dunia usaha merupakan hal yang dapat muncul dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.
“Pekerja mempunyai kepentingan terhadap keamanan kerja dan kesejahteraan. Dunia usaha mempunyai kebutuhan terhadap keberlangsungan dan kepastian usaha. Tugas pembentuk undang-undang adalah menjelaskan pilihan kebijakannya berdasarkan data dan kepentingan publik.”
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat akan lebih bermakna apabila tanggapan atas masukan pemangku kepentingan juga dapat diketahui.
“Bukan hanya siapa yang diundang dalam rapat. Yang lebih penting adalah bagaimana masukan mereka diperlakukan dalam proses pembentukan pasal.”
Pengamanan Aksi Disiapkan di Jakarta
Polda Metro Jaya menyatakan 26.386 personel gabungan disiapkan untuk 99 kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya hari ini, terdiri atas 73 kegiatan penyampaian pendapat dan 26 aktivitas masyarakat lainnya. Angka personel tersebut bukan hanya untuk demonstrasi buruh, melainkan keseluruhan kegiatan yang diamankan pada 24 September. Polisi menyatakan pendekatan humanis, dialog dan persuasif menjadi pedoman pengamanan.
DPN ETH memandang kebebasan menyampaikan pendapat dan kelancaran aktivitas masyarakat sama-sama perlu dijaga sesuai hukum.
Safrizal mengatakan:
“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, sementara aparat memberikan pelayanan dan pengamanan secara profesional. Yang paling penting setelah aksi selesai adalah substansi aspirasi tersebut benar-benar masuk ke ruang pembahasan dan dapat diuji secara terbuka.”
DPN ETH Soroti Lima Indikator Substantif
Dalam mencermati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPN ETH memusatkan perhatian pada lima hal: kepastian dan kualitas hubungan kerja; perkembangan upah dan daya beli; efektivitas perlindungan ketika terjadi PHK; keberlanjutan serta penciptaan lapangan pekerjaan; dan transparansi pengawasan serta penyelesaian perselisihan.
Ganda Satria Dharma menegaskan:
“Setelah undang-undang berlaku nanti, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari jumlah pasal. Ukurnya dari kondisi nyata: apakah perselisihan menurun, pekerjaan formal bertambah, hak pekerja lebih pasti, usaha tetap dapat berkembang dan aturan dapat ditegakkan.”
Safrizal menutup:
“Momentum pembahasan RUU ini sebaiknya menghasilkan aturan yang mempunyai dasar kuat dan dapat dilaksanakan. Publik perlu mendapat informasi yang cukup untuk menilai proses maupun hasil akhirnya.”





