EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober, Reza Prasatria Dharma: Jangan Kejar Tenggat dengan Mengorbankan Hak Pekerja dan Kualitas Undang-Undang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 24 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 24 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan yang dipublikasikan hari ini menyatakan pemerintah dan DPR menargetkan RUU tersebut disahkan pada Oktober. Pemerintah menyebut rancangan regulasi diarahkan untuk memberikan kepastian hukum yang seimbang antara keberlangsungan investasi dan kesejahteraan pekerja.

banner 468x60

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma mengatakan cepatnya proses legislasi menjelang tenggat Mahkamah Konstitusi harus diikuti keterbukaan dan partisipasi publik yang memadai.

“Indonesia membutuhkan kepastian hukum ketenagakerjaan. Tetapi jangan menjadikan tenggat waktu sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan. Hak pekerja, kepastian dunia usaha dan masa depan jutaan tenaga kerja Indonesia harus dibahas secara terbuka dan hati-hati.”

Fakta terverifikasi: tenggat berakhir 31 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang kembali ditegaskan MK pada Juni 2026, memerintahkan pembentuk undang-undang membuat undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

MK menetapkan waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktunya berakhir pada 31 Oktober 2026. MK juga menegaskan bahwa bila pemisahan tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu, konsekuensi yuridis yang disebut Mahkamah adalah berlakunya kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.

Di DPR, proses legislasi telah bergerak cukup jauh. Badan Legislasi pada 26 Agustus menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahap berikutnya. Selanjutnya pada 14 September, Komisi IX DPR bersama pemerintah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansinya.

Hari ini pemerintah tegaskan target Oktober

Perkembangan terbaru pada 24 September menunjukkan pemerintah tetap mengejar penyelesaian pada bulan depan.

Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan pemerintah berupaya menyatukan berbagai konsep agar undang-undang yang dihasilkan menjaga investasi sekaligus memperhatikan kesejahteraan pekerja.

DPR juga sebelumnya menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian dunia usaha, termasuk keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pernyataan pemerintah dan DPR tersebut merupakan posisi resmi pihak pembentuk undang-undang, bukan kesimpulan bahwa seluruh substansi RUU telah disepakati.

Serikat buruh meminta pembahasan tidak dipaksakan

Pada 23 September, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI meminta penyelesaian UU baru tidak dipaksakan hanya untuk mengejar tenggat Oktober.

Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan meminta pembahasan dilakukan secara matang dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja melalui pendekatan tripartit. KSBSI antara lain menyoroti isu PHK, outsourcing, pesangon serta status pekerja platform.

Sebelumnya, koalisi yang mewakili sejumlah konfederasi dan federasi buruh juga telah menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR untuk menjadi bahan daftar inventarisasi masalah.

Sikap Satuan Mahasiswa ETH: buka draf kepada rakyat

Dalam sikap editorial organisasi, Reza menilai masyarakat perlu mendapatkan akses yang memadai terhadap substansi yang sedang dibahas.

“Kalau undang-undang ini akan mengatur kehidupan pekerja selama bertahun-tahun, masyarakat harus diberi kesempatan mengetahui pasal-pasal penting sebelum disahkan. Jangan sampai publik baru memahami akibat sebuah aturan setelah undang-undangnya selesai.”

Satuan Mahasiswa ETH mendorong pemerintah dan DPR menyediakan dokumen pembahasan yang mudah diakses, termasuk perkembangan rumusan mengenai PHK, pesangon, hubungan kerja, alih daya, upah, jaminan sosial dan pekerja ekonomi digital.

Dorongan tersebut merupakan sikap organisasi, bukan pernyataan bahwa proses legislasi saat ini telah melanggar ketentuan partisipasi publik.

PHK dan pesangon menjadi isu penting

KSBSI dalam agenda Rakernas VIII yang berlangsung 23–26 September meminta perlindungan PHK diperkuat. Salah satu pandangan yang disampaikan organisasi buruh tersebut adalah perusahaan sebaiknya melakukan langkah efisiensi sebelum PHK menjadi pilihan, atau memberikan perlindungan pesangon yang lebih kuat.

Reza mengatakan:

“Kebijakan PHK harus mempunyai kepastian bagi perusahaan, tetapi pekerja juga tidak boleh kehilangan pekerjaan tanpa mekanisme yang adil, transparan dan memberikan perlindungan kehidupan setelah hubungan kerja berakhir.”

Ia meminta pembentuk undang-undang menjelaskan dengan bahasa sederhana mekanisme PHK dan hak pekerja yang nantinya berlaku.

Nasib pekerja platform perlu kepastian

Persoalan lain yang berkembang adalah status pekerja pada industri berbasis aplikasi atau platform digital.

KSBSI mendorong agar pekerja platform tidak semata-mata dikategorikan sebagai mitra, tetapi mendapatkan hak ketenagakerjaan. Pandangan tersebut merupakan usulan organisasi buruh yang masih menjadi bagian perdebatan kebijakan, bukan ketentuan hukum final.

Satuan Mahasiswa ETH menilai perubahan dunia kerja memang membuat pemerintah perlu memberi kepastian lebih jelas mengenai perlindungan pengemudi aplikasi dan pekerja ekonomi digital lainnya.

“Ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat dibanding pola hubungan kerja lama. Negara harus menjawab siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja, jaminan sosial, penghasilan yang layak, dan perlindungan ketika pekerja kehilangan akses terhadap pekerjaannya.”

Jangan abaikan pekerja rentan dan penyandang disabilitas

DPR juga telah membahas perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Dalam proses harmonisasi, anggota Baleg menekankan RUU perlu menjamin kesempatan kerja setara dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif bagi pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.

Komisi IX sebelumnya menekankan tujuan perlindungan ketenagakerjaan juga mencakup kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan memperoleh kehidupan yang layak.

Reza menilai substansi perlindungan kelompok rentan perlu dipertahankan sampai bentuk akhir undang-undang.

Tujuh pertanyaan mahasiswa kepada pemerintah dan DPR

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan terbuka mengenai bagaimana mekanisme PHK nantinya diatur; bagaimana ketentuan pesangon dan outsourcing; bagaimana status pekerja platform; bagaimana formulasi pengupahan dan jaminan sosial; apa perlindungan bagi pekerja disabilitas serta kelompok rentan; sejauh mana usulan serikat pekerja dan pengusaha masuk dalam pembahasan; serta kapan publik dapat mengakses rumusan terbaru sebelum pengambilan keputusan final.

Reza menilai jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti proses legislasi secara substantif, bukan hanya mengetahui tanggal pengesahannya.

Lima dorongan konkret mahasiswa

Satuan Mahasiswa ETH mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka perkembangan draf RUU dan DIM kepada publik; menyediakan waktu partisipasi yang bermakna bagi serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan masyarakat; memastikan perlindungan PHK, pesangon serta jaminan sosial dirumuskan secara jelas; memberikan kepastian hukum bagi pekerja platform dan kelompok rentan; serta tidak mengorbankan kualitas regulasi hanya demi memenuhi target waktu.

Reza menegaskan:

“Kami tidak meminta pembahasan diperlambat tanpa alasan. Kami meminta jangan ada pilihan palsu antara cepat atau berkualitas. Pemerintah dan DPR harus berusaha menghasilkan regulasi tepat waktu sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.”

Ia menambahkan:

“Undang-undang ketenagakerjaan bukan hanya dokumen hukum. Di dalamnya ada nasib buruh, keluarga pekerja, dunia usaha, investasi dan masa depan lapangan kerja Indonesia. Karena itu prosesnya harus transparan dan substansinya harus dapat diuji masyarakat.”

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mengawal pembahasan Panja Komisi IX, perkembangan DIM, perlindungan PHK dan pesangon, outsourcing, pekerja platform, jaminan sosial serta pemenuhan tenggat MK 31 Oktober 2026 sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

banner 336x280