Karhutla Masih Dipadamkan, 174.694 Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak; Safrizal: Pencegahan Harus Lebih Kuat daripada Pemadaman
Hambalang, Kabupaten Bogor — 25 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan setelah pemerintah mengerahkan puluhan ribu personel dan puluhan pesawat, sementara dampak kesehatan di daerah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 25 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan setelah pemerintah mengerahkan puluhan ribu personel dan puluhan pesawat, sementara dampak kesehatan di daerah terdampak juga membutuhkan perhatian serius.
Dalam laporan resmi pemerintah pada 23 September 2026, Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan masih terdapat 209,78 hektare lahan yang sedang dalam proses pemadaman. Pemerintah juga terus menjalankan operasi modifikasi cuaca dan menyatakan langkah tersebut akan dilanjutkan setidaknya sampai kondisi musim hujan kembali normal. Angka 209,78 hektare tersebut adalah area yang masih dipadamkan pada saat laporan disampaikan, bukan angka keseluruhan luas kebakaran sepanjang musim karhutla.
64 Pesawat dan 54.394 Personel Sudah Dikerahkan
Sejak Agustus 2026, pemerintah menyatakan telah mengerahkan 64 pesawat untuk operasi karhutla. Rinciannya adalah 55 pesawat BNPB dan sembilan pesawat TNI yang digunakan antara lain dalam operasi water bombing. Pada saat yang sama, sebanyak 54.394 personel gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB, BPBD, Manggala Agni, relawan dan masyarakat dilibatkan dalam operasi darat.
Besarnya sumber daya tersebut menunjukkan skala operasi yang harus dilakukan ketika api telah menyebar di kawasan yang luas dan sebagian berada pada lahan gambut yang sulit ditangani.
DPN ETH menilai kondisi tersebut perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi keseimbangan anggaran antara pemadaman setelah kebakaran terjadi dan pencegahan sebelum api muncul.
Safrizal: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Negara Mengeluarkan Biaya Besar
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menilai pengerahan puluhan ribu personel merupakan bentuk respons besar negara, tetapi persoalan mendasar tetap terletak pada kemampuan mencegah kebakaran berulang.
“Ketika 64 pesawat dan lebih dari 54 ribu personel harus dikerahkan, kita bisa melihat betapa mahalnya biaya ketika kebakaran sudah terjadi. Negara harus jauh lebih kuat pada tahap pencegahan, supaya tidak setiap musim kemarau kembali menghabiskan tenaga, anggaran dan sumber daya yang sangat besar untuk memadamkan api.”
Menurut Safrizal, karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan kehutanan. Dampaknya bersinggungan dengan kesehatan masyarakat, pendidikan anak, kegiatan ekonomi, transportasi serta produktivitas warga di daerah yang terdampak asap.
“Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak pesawat yang diterbangkan. Ukurannya adalah apakah tahun berikutnya kebakaran berkurang, masyarakat lebih terlindungi, dan titik api berulang dapat dicegah.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPN Elang Tiga Hambalang dalam melihat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla.
174.694 Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Karhutla
Dampak kesehatan menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian khusus. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus hingga 21 September 2026.
Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus terjadi pada kelompok balita. Dalam konferensi pers yang dilaporkan pada 23 September, Kemenkes menyebut 4.533 kasus masih tercatat pada saat itu, sedangkan kasus lainnya telah sembuh atau kembali sehat. ([Antara News Gorontalo][3])
Wilayah yang menjadi perhatian Kemenkes meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kemenkes memperkuat posko dan rumah sakit, mengirim konsentrator oksigen, masker dan tabung oksigen, serta memantau kualitas udara.
Data tersebut adalah jumlah kasus ISPA yang tercatat di wilayah terdampak karhutla; angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kasus secara individual disebabkan oleh asap kebakaran.
Ganda Satria Dharma: Biaya Kesehatan Harus Masuk Perhitungan Kerugian Karhutla
Secara terpisah, Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan meminta evaluasi karhutla tidak hanya menghitung luas lahan terbakar.
“Kalau kita ingin mengetahui biaya riil karhutla, jangan hanya hitung hektare yang terbakar. Hitung operasi pesawat, personel, pelayanan kesehatan, produktivitas masyarakat yang terganggu, sekolah yang terdampak, biaya rumah sakit, serta kerugian ekonomi lainnya.”
Ganda menilai data kesehatan dapat menjadi indikator penting untuk menentukan wilayah yang harus memperoleh prioritas pencegahan.
“Ketika puluhan ribu balita tercatat mengalami ISPA di wilayah terdampak, perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari kebijakan karhutla, bukan ditempatkan sebagai urusan yang baru muncul setelah asap menyebar.”
Kemenkes bahkan telah merekomendasikan pemerintah daerah mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh apabila kualitas udara memburuk sehingga paparan terhadap anak-anak dapat dikurangi.
Peta Titik Api Harus Dihubungkan dengan Status Lahan
DPN ETH juga menilai transparansi data pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum.
Ganda Satria Dharma mengatakan pemerintah perlu mengintegrasikan informasi hotspot dengan status kawasan, konsesi, izin usaha, riwayat kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan.
“Kalau titik api terus muncul berulang di tempat yang sama, pemerintah harus dapat mengetahui dengan cepat siapa yang menguasai kawasan tersebut, apa status izinnya, apakah pernah terjadi pelanggaran sebelumnya dan tindakan hukum apa yang sudah dilakukan.”
Presiden sebelumnya telah menginstruksikan agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab terhadap karhutla dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, sementara unsur pidana tetap diselidiki. Instruksi pemerintah tersebut tetap memerlukan pembuktian terhadap masing-masing pihak dan tidak dapat menjadi dasar menyimpulkan kesalahan suatu perusahaan tanpa proses hukum.
Safrizal: Korporasi dan Masyarakat Harus Tunduk pada Standar Hukum yang Sama
Safrizal menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu dilakukan berdasarkan bukti tanpa membedakan pelakunya.
“Kalau masyarakat terbukti membakar, proses sesuai aturan. Kalau perusahaan terbukti bertanggung jawab, perlakukan dengan standar hukum yang sama. Jangan hukum hanya kuat kepada yang kecil tetapi ragu ketika berhadapan dengan kepentingan besar.”
Menurutnya, kepastian penegakan hukum penting untuk menciptakan efek pencegahan.
DPN ETH juga menilai bantuan kepada masyarakat untuk membuka atau mengelola lahan tanpa membakar perlu diperluas sehingga larangan pembakaran mempunyai alternatif ekonomi yang realistis.
Jangan Bebankan Pencegahan Hanya kepada Masyarakat Desa
Pemerintah pada 24 September juga memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional dan mendorong pendekatan pencegahan berbasis desa serta pelibatan ilmuwan dan masyarakat.
DPN ETH menilai keterlibatan masyarakat penting, tetapi desa harus dilengkapi dengan teknologi, peralatan, informasi cuaca, akses pembukaan lahan tanpa bakar, insentif serta mekanisme respons cepat.
Ganda mengatakan:
“Jangan desa hanya disebut sebagai garda terdepan tetapi tidak mempunyai alat dan anggaran. Pencegahan berbasis masyarakat harus didukung negara secara nyata.”
Enam Indikator yang Perlu Dibuka kepada Publik
DPN ETH mendorong pemerintah mempublikasikan evaluasi karhutla secara berkala dengan sedikitnya enam indikator: luas area terbakar dan yang masih dipadamkan; jumlah hotspot berulang; biaya operasi udara dan darat; jumlah kasus kesehatan di wilayah terdampak; status penegakan hukum; serta realisasi pencegahan di kawasan rawan dan gambut.
Ganda Satria Dharma menegaskan:
“Dengan data yang terbuka, publik dapat menilai apakah biaya pencegahan meningkat dan kebakaran menurun. Jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari seberapa besar operasi pemadaman yang dilakukan.”
Safrizal menutup:
“Pemadaman harus terus dilakukan ketika api terjadi. Tetapi kebijakan nasional yang kuat adalah kebijakan yang membuat pesawat semakin sedikit dibutuhkan, titik api semakin sedikit muncul dan masyarakat semakin aman dari asap.”





