EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Kesempatan Kerja yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak harus terbuka bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dunia kerja yang inklusif bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk melamar, diterima, berkembang,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak harus terbuka bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dunia kerja yang inklusif bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk melamar, diterima, berkembang, memperoleh upah yang layak, dan bekerja tanpa diskriminasi.

banner 468x60

Isu ini perlu mendapat perhatian karena hambatan bagi pekerja penyandang disabilitas tidak selalu terletak pada kemampuan individu. Hambatan juga dapat muncul dari proses rekrutmen yang tidak aksesibel, fasilitas tempat kerja yang belum ramah disabilitas, kurangnya penyesuaian pekerjaan, serta anggapan keliru mengenai produktivitas mereka.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Undang-undang tersebut juga menetapkan kewajiban kuota paling sedikit 2 persen bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara maupun daerah, serta paling sedikit 1 persen bagi perusahaan swasta. Sekretariat Negara +1

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai ketentuan tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan nyata. Perusahaan perlu membangun lingkungan kerja yang dapat diakses, menyediakan proses seleksi yang adil, dan memberikan penyesuaian yang wajar sesuai kebutuhan pekerja.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan karier berdasarkan kemampuan serta kompetensinya. Karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi disabilitas sebagai alasan untuk menutup kesempatan kerja, memberikan perlakuan tidak adil, atau menghambat perkembangan karier seseorang.

Perhatian terhadap persoalan ini kembali mengemuka melalui publikasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 Oktober 2026 mengenai Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. ULD memiliki peran penting dalam memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Seputar Binapenta

Pada 10 Oktober 2026, ANTARA juga memberitakan upaya Kemnaker meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas melalui Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas. Pelatihan tersebut mencakup bidang seperti operasional call center, menjahit, dan barista, serta didukung pengembangan fasilitas aksesibilitas dan teknologi asistif. ANTARA News

5W1H — unsur lengkap pemberitaan

1. What (Apa)

Persoalan yang disoroti adalah masih perlunya pemerataan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk penerimaan tenaga kerja yang tidak diskriminatif, fasilitas kerja yang aksesibel, pelatihan keterampilan, dan kesempatan memperoleh jenjang karier.

2. Who (Siapa)

Pihak yang bertanggung jawab dan berkaitan dengan persoalan ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, lembaga pelatihan kerja, serta penyandang disabilitas sebagai pencari kerja maupun pekerja.

3. When (Kapan)

Pemberitaan mengenai penguatan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas muncul pada 30 Oktober 2026. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2026, Kemnaker juga menyampaikan program peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

4. Where (Di mana)

Persoalan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, kawasan industri, maupun tempat pelatihan kerja.

5. Why (Mengapa)

Kesempatan kerja yang setara diperlukan karena setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Tanpa aksesibilitas dan perlindungan yang memadai, penyandang disabilitas berisiko mengalami diskriminasi, pengucilan, serta kesulitan memasuki dan bertahan di dunia kerja.

6. How (Bagaimana)

Pemerintah dan perusahaan perlu melaksanakan ketentuan hukum, memperbaiki aksesibilitas tempat kerja, menyediakan proses rekrutmen yang inklusif, memberikan penyesuaian kerja yang layak, meningkatkan pelatihan keterampilan, serta memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.

Landasan hukum dan kewajiban perusahaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pasal 53 menetapkan paling sedikit 2 persen bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, serta paling sedikit 1 persen bagi perusahaan swasta dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Seputar Binapenta +1

Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terhadap penyandang disabilitas. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan

Pandangan dan saran Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok yang harus dikasihani, melainkan warga negara yang memiliki hak, kemampuan, keterampilan, dan kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Pemenuhan kuota tenaga kerja harus disertai tindakan nyata. Jangan sampai perusahaan hanya mencantumkan komitmen inklusivitas dalam dokumen atau program perusahaan, tetapi tidak membuka kesempatan kerja secara sungguh-sungguh.

Kami menyampaikan beberapa saran dan masukan:

1. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban kuota pekerja penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

2. Perusahaan harus membuka proses rekrutmen yang adil dan menilai pelamar berdasarkan kemampuan, keterampilan, serta kesesuaian kompetensi dengan pekerjaan.

3. Tempat kerja perlu dilengkapi fasilitas yang aksesibel, termasuk jalur khusus, toilet yang sesuai, informasi yang mudah diakses, serta teknologi pendukung sesuai kebutuhan pekerja.

4. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah perlu memperkuat Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan agar pencari kerja memperoleh informasi, pendampingan, pelatihan, dan akses penempatan kerja.

5. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang setara dalam hal upah, pelatihan, promosi jabatan, perlindungan kerja, dan pengembangan karier.

6. Serikat pekerja perlu ikut mengawasi agar tidak terjadi perundungan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif terhadap pekerja penyandang disabilitas.

7. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau dan memastikan setiap laporan diskriminasi ditindaklanjuti secara adil.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa dunia kerja yang bermartabat adalah dunia kerja yang memberikan kesempatan kepada semua orang tanpa diskriminasi.

Pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti sebagai angka dalam peraturan. Kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui penerimaan tenaga kerja, fasilitas yang layak, perlindungan hak, serta kesempatan berkembang dan memperoleh karier yang setara.

Kami mengajak pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan kerja yang inklusif, manusiawi, dan menghargai kemampuan setiap individu.

Hak untuk bekerja adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada seseorang kehilangan kesempatan hanya karena kondisi disabilitasnya.

Diterbitkan oleh:

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Bersatu, Berjuang, Bermartabat

Sumber informasi:

  • Kementerian Ketenagakerjaan, 30 Oktober 2026 — ULD Bidang Ketenagakerjaan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Baca informasi Kemnaker.
  • ANTARA News, 10 Oktober 2026 — Kemnaker asah keterampilan penyandang disabilitas untuk bekal dunia kerja. Baca berita ANTARA.
  • JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Baca ketentuan rekrutmen.

banner 336x280
Secret Link