Presiden Prabowo Sebut 364 Entitas BUMN Telah Ditata, DPN Elang Tiga Hambalang: Buka Hasil Penghematan, Jangan Korbankan Pekerja!
Pemerintah mengklaim penataan perusahaan negara mampu menghemat lebih dari Rp50 triliun. DPN ETH menantang pemerintah membuktikan hasil efisiensi, melindungi hak pekerja, dan memastikan pelayanan rakyat tidak terganggu. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat, 23 Oktober 2026 ELANG TIGA HAMBALANG NEWS...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah mengklaim penataan perusahaan negara mampu menghemat lebih dari Rp50 triliun. DPN ETH menantang pemerintah membuktikan hasil efisiensi, melindungi hak pekerja, dan memastikan pelayanan rakyat tidak terganggu.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 23 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Langkah besar Presiden Prabowo Subianto merampingkan ratusan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian nasional. Di tengah upaya pemerintah menekan pemborosan hingga puluhan triliun rupiah, muncul persoalan yang tidak kalah penting: siapa yang menjamin penghematan uang negara benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak mengorbankan pekerja maupun kualitas pelayanan publik?
Presiden Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru penataan perusahaan negara saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan konsolidasi, penutupan, dan perampingan terhadap sekitar 364 entitas dari kelompok perusahaan negara yang sebelumnya disebut mencapai 1.074 entitas.
Pemerintah juga menargetkan penataan terhadap sekitar 700 entitas hingga Desember 2026.
Prabowo menegaskan perlunya menghentikan kegiatan perusahaan negara yang tidak produktif, terus mengalami kerugian, atau mempunyai persoalan serius dalam pelaporan keuangan.
Menurut Presiden, pengelolaan perusahaan milik negara harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yaitu menghasilkan manfaat ekonomi bagi rakyat Indonesia.
Namun, angka 364 tersebut perlu dipahami secara tepat. Angka itu mencakup proses konsolidasi, penutupan, dan perampingan, bukan berarti 364 perusahaan telah seluruhnya dibubarkan secara hukum.
Demikian pula, kelompok lebih dari seribu entitas yang disebut pemerintah mencakup perusahaan induk serta berbagai anak dan turunan perusahaan negara.
Perbedaan status dan bentuk penataan ini penting agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang keliru mengenai skala kebijakan.
Pemerintah Klaim Penghematan Lebih dari Rp50 Triliun
Dalam laporan pemerintah sebelumnya pada Agustus 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pembenahan struktur perusahaan negara telah menghasilkan penghematan biaya operasional atau overhead lebih dari Rp50 triliun.
Penghematan tersebut dikaitkan dengan pengurangan biaya direksi, komisaris, sewa gedung, kendaraan, perjalanan dinas, dan berbagai pengeluaran perusahaan.
Presiden juga melaporkan bahwa hingga Agustus, sekitar 290 entitas telah ditutup dalam proses restrukturisasi.
Pada 23 Oktober 2026, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Hariqo Wibawa Satria, kembali menjelaskan upaya pemerintah mengurangi jumlah entitas perusahaan negara melalui program efisiensi.
Menurut Hariqo, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pemborosan dan memperbaiki pengelolaan BUMN.
Ia juga menyampaikan bahwa restrukturisasi berdampak pada pengurangan posisi direksi dan komisaris serta perubahan kebijakan pemberian tantiem kepada komisaris.
Meski demikian, angka penghematan yang disampaikan pemerintah merupakan klaim capaian kebijakan yang masih perlu dapat ditelusuri melalui laporan keuangan dan pemeriksaan yang memadai.
Penghematan biaya operasional perusahaan juga tidak otomatis berarti uang dengan jumlah yang sama langsung tersedia di kas APBN atau telah dialokasikan untuk program tertentu.
Hal tersebut harus dibedakan secara jelas agar masyarakat dapat menilai manfaat kebijakan secara objektif.
DPN ETH: Reformasi BUMN Tidak Boleh Hanya Mengejar Pengurangan Jumlah Perusahaan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai langkah pemerintah memperbaiki tata kelola perusahaan negara merupakan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia.
Namun, organisasi mengingatkan bahwa efektivitas pengelolaan BUMN tidak cukup dinilai dari berapa banyak perusahaan yang digabungkan, dirampingkan, ataupun ditutup.
Keberhasilan reformasi harus terlihat dari meningkatnya produktivitas, membaiknya kesehatan keuangan, berkurangnya pemborosan, terjaganya lapangan pekerjaan, dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan negara mempunyai fungsi ekonomi yang penting, termasuk menyediakan layanan strategis, membangun infrastruktur, dan mendukung kegiatan usaha nasional.
Karena itu, setiap perubahan struktur perusahaan harus mempertimbangkan dampak terhadap konsumen, pekerja, mitra usaha, dan masyarakat.
Jangan sampai negara terlihat berhasil menghemat biaya administrasi, tetapi masyarakat justru menghadapi pelayanan yang lebih mahal, lambat, atau sulit dijangkau.
Safrizal: BUMN Milik Rakyat, Jangan Sampai Penghematan Justru Menjadi Beban Rakyat!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan pers organisasi menegaskan bahwa penataan perusahaan milik negara harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Safrizal, BUMN merupakan instrumen penting pembangunan ekonomi yang harus dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab.
“Kita mendukung keberanian pemerintah memperbaiki perusahaan negara yang tidak produktif dan mengurangi pemborosan anggaran. Namun, pemerintah harus memastikan penghematan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat. Jangan sampai negara berhasil mengurangi biaya perusahaan, tetapi masyarakat justru menghadapi penurunan kualitas pelayanan dan pekerja kehilangan kepastian masa depan.”
Safrizal menilai perampingan perusahaan bukan tujuan akhir reformasi ekonomi.
“Keberhasilan reformasi BUMN tidak boleh hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan. Negara harus menunjukkan apakah perusahaan yang dipertahankan semakin sehat, produktif, mampu menghasilkan keuntungan yang wajar, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.”
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan fungsi strategis perusahaan negara.
“BUMN harus menjadi kekuatan ekonomi nasional. Perusahaan negara harus mampu mendukung ketahanan energi, pangan, transportasi, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan ekonomi rakyat. Jangan sampai perubahan struktur usaha justru mengurangi kemampuan negara memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.”
Safrizal: Jangan Jadikan Pekerja Korban Kebijakan Efisiensi
Safrizal memberikan perhatian khusus terhadap nasib pekerja dalam proses restrukturisasi.
Ia menilai perubahan organisasi yang melibatkan ratusan entitas usaha memerlukan perencanaan tenaga kerja yang matang.
“Pekerja yang selama ini menjalankan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh dijadikan korban dari persoalan manajemen maupun kebijakan masa lalu. Pemerintah harus memastikan hak ketenagakerjaan tetap terlindungi. Penataan perusahaan harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian pekerjaan, penghasilan, jaminan sosial, serta keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja.”
Safrizal juga mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam proses perubahan perusahaan.
“Pemerintah dan pengelola BUMN harus membuka ruang komunikasi dengan pekerja serta serikat pekerja. Kebijakan yang menyangkut nasib ribuan keluarga tidak boleh hanya diputuskan berdasarkan laporan keuangan tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.”
Ia menilai penguatan sumber daya manusia harus menjadi bagian dari transformasi perusahaan.
“Apabila terjadi penggabungan usaha, pemerintah harus menyiapkan peningkatan keterampilan, penyesuaian penempatan kerja, dan penguatan kompetensi karyawan. Reformasi BUMN harus menciptakan perusahaan yang lebih kuat bersama pekerjanya, bukan dengan mengabaikan mereka.”
Safrizal: Penghematan Rp50 Triliun Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Safrizal juga menekankan pentingnya transparansi terhadap manfaat ekonomi dari restrukturisasi.
“Apabila pemerintah menyampaikan telah terjadi penghematan puluhan triliun rupiah, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan dan manfaatnya. Berapa biaya yang benar-benar berkurang, berapa kewajiban yang masih harus diselesaikan, dan bagaimana perubahan tersebut meningkatkan kesehatan perusahaan negara?”
Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan.
“Rakyat berhak mengetahui hasil pengelolaan kekayaan negara. Transparansi bukan untuk menghambat pemerintah, melainkan memastikan kebijakan yang dijalankan mempunyai dasar kuat dan memberikan hasil yang dapat diperiksa.”
Safrizal menegaskan bahwa reformasi BUMN harus menghasilkan perusahaan yang sehat, pelayanan yang lebih baik, pekerja yang terlindungi, dan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi bangsa Indonesia.
Ganda Satria Dharma: Audit Hasil Penghematan dan Pastikan Tidak Ada Kekayaan Negara yang Hilang dalam Restrukturisasi!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap proses konsolidasi, penggabungan, dan penutupan perusahaan negara.
Menurut Ganda, perubahan struktur perusahaan dalam skala besar memerlukan tata kelola keuangan yang kuat dan dokumentasi yang dapat diperiksa.
“Pemerintah bersama pengelola BUMN harus memastikan setiap proses restrukturisasi mempunyai dasar keputusan yang jelas, penilaian kondisi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumentasi aset dan kewajiban perusahaan. Jangan sampai proses penggabungan atau penutupan entitas justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan kekayaan negara.”
Ganda: Periksa Aset, Utang, dan Kewajiban Sebelum Perusahaan Ditutup
Ganda menekankan bahwa setiap tindakan korporasi harus memperhatikan kewajiban kepada pekerja, kreditur, mitra usaha, dan negara.
“Sebelum suatu entitas digabungkan, dialihkan, atau dibubarkan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aset, utang, piutang, kewajiban perpajakan, kontrak yang masih berlaku, dan hak pekerja. Seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah konflik kepentingan.
“Penataan BUMN tidak boleh membuka ruang bagi pengalihan aset secara tidak wajar atau keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi. Setiap transaksi material perlu mempunyai dasar penilaian yang objektif, persetujuan sesuai kewenangan, serta jejak audit yang dapat ditelusuri.”
Pernyataan tersebut merupakan dorongan pencegahan, bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi dalam restrukturisasi yang sedang dilaksanakan.
Ganda: Jangan Hanya Umumkan Angka, Buka Indikator Hasil Kebijakan
Sekretaris Jenderal DPN ETH tersebut mendorong pemerintah menjelaskan perkembangan restrukturisasi secara berkala.
“Pemerintah perlu menyampaikan berapa entitas yang telah digabungkan, berapa yang benar-benar dibubarkan, berapa yang masih dalam proses penataan, serta bagaimana perubahan tersebut memengaruhi keuangan dan kinerja perusahaan.”
Ganda juga menekankan pentingnya kejelasan angka penghematan.
“Nilai penghematan harus dibedakan antara biaya yang telah benar-benar berkurang, perkiraan efisiensi tahunan, dan proyeksi penghematan pada masa mendatang. Perbedaan tersebut penting agar publik tidak salah memahami capaian pemerintah.”
Menurutnya, pengawasan harus mencakup manfaat bagi masyarakat.
“Setiap restrukturisasi harus mempunyai indikator kinerja yang terukur, termasuk kualitas pelayanan, tingkat produktivitas, kondisi keuangan, perlindungan pekerja, dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.”
Ganda: Perlindungan Pekerja Harus Mempunyai Mekanisme yang Jelas
Ganda juga mendorong koordinasi pengelola BUMN dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Komitmen melindungi pekerja harus diwujudkan melalui mekanisme administratif dan hubungan industrial yang jelas. Pengalihan pegawai, perubahan struktur organisasi, penyesuaian penempatan kerja, dan pemenuhan hak ketenagakerjaan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.”
Ia menegaskan pentingnya akses pengaduan.
“Pekerja yang mengalami persoalan akibat restrukturisasi harus mempunyai saluran penyampaian keberatan dan penyelesaian masalah. Pemerintah perlu memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.”
Ganda menegaskan bahwa efisiensi harus dapat diperiksa, pengelolaan aset harus transparan, dan hak pekerja wajib menjadi bagian dari ukuran keberhasilan reformasi BUMN.
Danantara Pernah Tegaskan Tidak Akan Melakukan PHK akibat Konsolidasi
Di tengah kekhawatiran terhadap dampak penataan perusahaan, pemerintah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai perlindungan tenaga kerja.
Pada Juni 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan komitmen agar restrukturisasi tidak berujung pada pengurangan pekerja.
Menurut penjelasan Dony, pekerja dari perusahaan yang dikonsolidasikan direncanakan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil penggabungan.
Danantara menilai penghematan dari penyederhanaan struktur perusahaan dapat dilakukan tanpa harus menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai instrumen utama efisiensi.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI pada September 2026 juga menekankan pentingnya melindungi hak pekerja selama proses restrukturisasi.
DPN ETH mengapresiasi komitmen tersebut.
Namun, organisasi mengingatkan bahwa janji perlindungan pekerja harus dapat diperiksa melalui pelaksanaan nyata di setiap perusahaan.
Komitmen tidak melakukan PHK harus diikuti kepastian status kerja, penempatan karyawan, kelangsungan penghasilan, dan pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum.
Lima Rekomendasi DPN ETH kepada Pemerintah, Danantara, dan DPR RI
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi strategis.
1. Publikasikan perkembangan restrukturisasi BUMN secara terperinci.
Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai status entitas yang telah digabungkan, dibubarkan, atau dirampingkan beserta tujuan dan hasil penataannya, sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
2. Laksanakan pemeriksaan independen terhadap hasil penghematan.
Laporan mengenai penghematan biaya perlu menggunakan metode perhitungan yang jelas serta dapat diperiksa oleh auditor yang berwenang. Penghematan aktual harus dibedakan dari proyeksi.
3. Pastikan perlindungan seluruh hak pekerja.
Danantara bersama pengelola BUMN dan instansi ketenagakerjaan harus memastikan restrukturisasi dilaksanakan sesuai hukum, termasuk perlindungan penghasilan, jaminan sosial, status kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
4. Jaga kualitas pelayanan publik dan keamanan aset negara.
Perubahan struktur perusahaan harus mempertahankan kesinambungan pelayanan penting bagi masyarakat. Pengalihan aset dan kewajiban wajib dilaksanakan melalui prosedur yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
5. Perkuat pengawasan DPR RI dan keterbukaan hasil evaluasi.
DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap manfaat restrukturisasi, risiko pengelolaan keuangan, perlindungan pekerja, dan peningkatan kinerja BUMN.
DPN ETH menilai keterlibatan masyarakat, pengawas internal, auditor, dan serikat pekerja penting untuk memastikan perubahan struktur perusahaan berjalan secara bertanggung jawab.
Reformasi BUMN Harus Menghasilkan Kesejahteraan, Bukan Sekadar Penghematan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai langkah Presiden Prabowo merampingkan struktur perusahaan negara merupakan kebijakan besar yang berpotensi meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Namun, organisasi mengingatkan bahwa dampak kebijakan harus dinilai secara menyeluruh.
Jumlah perusahaan yang berkurang belum tentu berarti pelayanan semakin baik.
Biaya operasional yang menurun juga belum otomatis menunjukkan produktivitas meningkat.
Karena itu, pemerintah harus memastikan program penataan diikuti peningkatan kinerja perusahaan, pengelolaan aset yang lebih baik, perlindungan tenaga kerja, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penegasan sikapnya, Ketua Umum DPN ETH, Safrizal, menyampaikan:
“Negara tidak boleh hanya bangga mampu memangkas jumlah perusahaan dan menghemat biaya. Pemerintah harus menunjukkan bahwa reformasi BUMN menghasilkan perusahaan yang lebih sehat, membuka kesempatan ekonomi, menjaga pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.”
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, mempertegas:
“Setiap perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan negara harus mempunyai dasar hukum, dokumentasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan hasil yang dapat diperiksa. Transparansi serta akuntabilitas merupakan syarat penting agar reformasi benar-benar melindungi kekayaan negara.”
DPN ETH mendukung pembenahan BUMN yang profesional, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
Namun, organisasi juga menegaskan perlunya memastikan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi pencapaian target administratif.
BUMN adalah instrumen ekonomi negara yang harus bekerja untuk kepentingan rakyat.
Jangan sampai pemerintah berhasil menghemat puluhan triliun rupiah, tetapi rakyat tidak merasakan perbaikan kesejahteraan dan pelayanan.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: Selamatkan kekayaan negara, lindungi pekerja, perkuat pelayanan publik, dan pastikan setiap rupiah hasil efisiensi memberikan manfaat bagi Indonesia!
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 23 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.





