EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Dugaan Iuran Rp300 Ribu di Sekolah Negeri Jadi Sorotan! DPN Elang Tiga Hambalang: Pendidikan Jangan Berubah Menjadi Beban Keuangan Rakyat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Dugaan permintaan iuran perpisahan dan pembelian batik guru di sebuah sekolah negeri Surabaya memicu tindakan pemerintah daerah. Di tengah komitmen penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan wajib, DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengawasan pembiayaan sekolah,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Dugaan permintaan iuran perpisahan dan pembelian batik guru di sebuah sekolah negeri Surabaya memicu tindakan pemerintah daerah. Di tengah komitmen penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan wajib, DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengawasan pembiayaan sekolah, transparansi penggunaan dana BOSP, serta perlindungan orang tua dan peserta didik dari kewajiban pembayaran yang tidak mempunyai dasar hukum.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Minggu, 1 November 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Persoalan pungutan di sekolah negeri kembali menyita perhatian publik setelah Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan permintaan iuran sebesar Rp300.000 kepada orang tua murid SDN Manukan Wetan IV, Surabaya, Jawa Timur, untuk kegiatan perpisahan sekolah sekaligus pembelian batik bagi guru.

Perkembangan tersebut kembali menjadi sorotan pada Minggu (1/11/2026), setelah Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya mengambil tindakan melalui Dinas Pendidikan pada Jumat (30/10/2026).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan kegiatan seremonial maupun kebutuhan sekolah kepada orang tua melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Eri memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi.

Dinas Pendidikan kemudian menyampaikan telah memberikan teguran kepada kepala sekolah dan meluruskan persoalan iuran yang dilaporkan.

Namun, perkembangan ini tidak sekadar menyangkut uang Rp300.000.

Persoalan mendasarnya adalah apakah hak pendidikan dasar tanpa pungutan benar-benar telah dilaksanakan, atau masih terdapat pengeluaran sekolah yang secara tidak semestinya dialihkan menjadi tanggungan keluarga.

Bagi sebagian keluarga, pengeluaran tambahan Rp300.000 mungkin dianggap tidak terlalu besar.

Namun, bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, jumlah tersebut dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan makan, transportasi, kesehatan, dan perlengkapan pendidikan anak.

Terlebih apabila pengeluaran serupa muncul berulang kali dengan berbagai alasan.

Mulai dari pembelian bahan belajar, kegiatan sekolah, perpisahan, seragam, hingga kebutuhan operasional tertentu.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai persoalan tersebut membutuhkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar secara nasional.

Sekolah harus menjadi tempat anak memperoleh ilmu pengetahuan dan kesempatan meningkatkan masa depan, bukan tempat keluarga menghadapi tekanan pembayaran yang tidak mempunyai dasar hukum.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa pungutan wajib dijalankan secara nyata, dengan tetap memberikan dukungan anggaran yang memadai kepada sekolah.

Laporan Iuran Rp300 Ribu Memicu Pemeriksaan Dinas Pendidikan

Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat, 30 Oktober 2026, persoalan bermula dari pengaduan masyarakat melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan iuran kepada orang tua murid SDN Manukan Wetan IV.

Dana yang diminta dilaporkan akan digunakan untuk kegiatan tasyakuran perpisahan dan pembelian batik bagi guru.

Wali Kota Eri Cahyadi kemudian menginstruksikan Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan langsung.

Kepala Dinas Pendidikan Febrina Kusumawati mendatangi sekolah dan memberikan teguran.

Dalam keterangannya, Febrina meminta seluruh kepala sekolah memastikan kegiatan pendidikan tidak menimbulkan pungutan yang tidak transparan.

Ia juga menekankan bahwa sekolah merupakan lembaga pelayanan pendidikan yang harus menerima kritik, laporan, dan masukan masyarakat.

Namun, sampai perkembangan yang diperiksa pada 1 November 2026, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai jumlah uang yang telah terkumpul, apakah seluruh wali murid telah melakukan pembayaran, maupun kesimpulan akhir mengenai pihak yang mempunyai tanggung jawab administratif.

Karena itu, permintaan iuran Rp300.000 harus tetap disebut sebagai dugaan yang telah ditindaklanjuti pemerintah, bukan tindak pidana yang telah terbukti.

DPN ETH menilai pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan dokumen, komunikasi, keterangan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada penghakiman terhadap kepala sekolah, guru, komite sekolah, maupun orang tua sebelum fakta diperiksa secara memadai.

Namun, apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, pemerintah harus memastikan tindakan perbaikan benar-benar dilaksanakan.

Larangan Pungutan Sekolah Negeri Berlaku Mulai November 2026 di Surabaya

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan kebijakan larangan pungutan.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa SD dan SMP negeri di Surabaya tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa untuk kebutuhan operasional maupun pembelajaran.

Pemerintah kota menyatakan kebijakan tersebut harus dilaksanakan mulai November 2026.

Larangan mencakup pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, buku, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Eri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan sekolah negeri sesuai kewenangannya.

Pemerintah kota juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pendataan kebutuhan setiap sekolah.

Pendataan tersebut diperlukan agar kebutuhan yang memenuhi ketentuan dapat direncanakan melalui anggaran pendidikan.

DPN ETH menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting.

Namun, keberhasilannya tidak cukup hanya dengan mengumumkan larangan pungutan.

Pemerintah harus memastikan sekolah mempunyai dukungan pembiayaan dan fasilitas yang memadai agar kebijakan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

Jangan sampai sekolah dilarang melakukan pungutan, tetapi kebutuhan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak memperoleh penyelesaian anggaran.

Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pelayanan pendidikan.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pendidikan adalah Hak Rakyat, Bukan Beban Tambahan Keluarga

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh anak Indonesia.

“Pendidikan merupakan hak dasar rakyat yang harus dijamin negara. Pemerintah tidak boleh membiarkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dasar berubah menjadi pungutan yang membebani keluarga. Anak-anak Indonesia harus memperoleh kesempatan belajar yang sama tanpa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya,” tegas Safrizal.

Safrizal menilai bahwa pembangunan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan gedung, pengadaan fasilitas, atau peningkatan anggaran.

Keberhasilan harus terlihat dari kualitas pelayanan yang diterima peserta didik.

Menurutnya, orang tua mempunyai tanggung jawab mendampingi pendidikan anak.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan kewajiban pembiayaan pemerintah kepada keluarga secara tidak sah.

“Negara harus memastikan sekolah menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan kesempatan berkembang kepada anak-anak. Jangan sampai orang tua merasa tertekan karena permintaan biaya yang tidak jelas. Pemerintah harus memperkuat pembiayaan sekolah, meningkatkan pengawasan, dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelas Safrizal.

DPN ETH berpandangan bahwa pendidikan yang adil harus memberikan perlindungan kepada keluarga berpenghasilan rendah.

Kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan anak memperoleh perlakuan berbeda dalam kegiatan pendidikan.

Safrizal: Jangan Ukur Keberhasilan Pendidikan dari Mewahnya Acara Perpisahan

Safrizal juga menyoroti kebiasaan menyelenggarakan kegiatan seremonial sekolah yang berpotensi menimbulkan pengeluaran tambahan.

Menurutnya, kegiatan perpisahan dan apresiasi terhadap guru pada dasarnya dapat mempunyai nilai sosial yang positif.

Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan mengikuti ketentuan.

“Perpisahan sekolah seharusnya menjadi momentum penghargaan terhadap proses belajar dan perjuangan peserta didik. Jangan sampai kebahagiaan kelulusan justru berubah menjadi beban keuangan bagi orang tua. Keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh kemeriahan acara, melainkan oleh ilmu pengetahuan, karakter, dan kemampuan anak membangun masa depannya,” tegas Safrizal.

Menurutnya, penghormatan terhadap guru tidak harus diwujudkan melalui pemberian barang atau pengumpulan uang.

Guru mempunyai peranan penting dalam membangun generasi bangsa.

Penghargaan kepada guru dapat diwujudkan melalui sikap hormat, penghargaan atas pengabdian, serta dukungan terhadap peningkatan profesionalisme.

DPN ETH menilai pemerintah harus memastikan kegiatan sekolah tidak mengandung kewajiban pembayaran yang bertentangan dengan ketentuan.

Namun, partisipasi masyarakat yang benar-benar sukarela dan diperbolehkan peraturan juga harus dibedakan dari pungutan wajib.

Yang harus dicegah adalah pemaksaan, penetapan kewajiban pembayaran tanpa dasar hukum, dan perlakuan berbeda terhadap anak karena orang tuanya tidak memberikan uang.

Pungutan dan Sumbangan Mempunyai Perbedaan Hukum

Salah satu persoalan yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah perbedaan antara pungutan dan sumbangan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Sementara itu, sumbangan pendidikan mempunyai karakteristik berbeda.

Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya oleh sekolah.

Perbedaan tersebut tidak hanya ditentukan oleh nama kegiatan.

Suatu permintaan uang tidak otomatis menjadi sumbangan hanya karena disebut urunan, partisipasi, atau kesepakatan bersama.

Apabila jumlahnya ditentukan, waktu pembayaran ditetapkan, atau orang tua merasa wajib membayar karena adanya tekanan, substansi praktik tersebut perlu diperiksa sebagai kemungkinan pungutan.

Sebaliknya, partisipasi masyarakat yang benar-benar sukarela tidak boleh otomatis dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

Penilaiannya harus memperhatikan pihak yang melakukan penggalangan, tujuan penggunaan dana, prosedur, serta peraturan yang berlaku.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat edukasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orang tua.

Jangan sampai ketidakjelasan mengenai pungutan dan sumbangan menjadi celah pembebanan biaya pendidikan kepada keluarga.

Komite Sekolah Tidak Boleh Menjadi Sarana Pungutan Wajib

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur peran komite dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana sesuai ketentuan.

Namun, Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Pasal 12 juga memuat larangan bagi komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Karena itu, keberadaan komite sekolah tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menetapkan kewajiban pembayaran tanpa dasar hukum.

Penggalangan dana yang diperbolehkan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai proposal, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.

DPN ETH menilai komite sekolah harus menjadi lembaga yang membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

Komite harus mampu menampung aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.

Komite sekolah tidak boleh berubah menjadi pihak yang memberikan tekanan kepada orang tua untuk membiayai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekolah sesuai ketentuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Memperkuat Hak Pendidikan Dasar

Persoalan pembiayaan pendidikan dasar juga telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan tersebut memberikan penafsiran terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Namun, Mahkamah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan jaminan pembiayaan pada sekolah swasta membutuhkan pengaturan yang mempertimbangkan jenis sekolah, kondisi peserta didik, kemampuan fiskal, dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa seluruh sekolah swasta dengan berbagai karakteristik otomatis dilarang menarik seluruh bentuk pembayaran sejak tanggal putusan.

Pemerintah tetap berkewajiban menyusun mekanisme pembiayaan dan bantuan secara adil.

DPN ETH menilai putusan tersebut merupakan pengingat penting.

Negara harus memastikan anak tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga atau tidak tersedianya tempat di sekolah negeri.

Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pembiayaan yang terukur dan berpihak kepada masyarakat.

Dana BOSP Harus Digunakan Secara Transparan

Salah satu instrumen pembiayaan pendidikan adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Pada 2026, penggunaan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan bantuan operasional bagi satuan pendidikan sesuai ketentuan.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengelolaan dana BOSP reguler tahun 2026 mencakup berbagai komponen kegiatan.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, penganggaran komponen buku ditetapkan minimal 10 persen dari pagu dana sesuai ketentuan.

Sementara itu, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana mempunyai batas maksimal 20 persen sesuai jenis penggunaan yang diperbolehkan.

Kebutuhan tersebut dapat mencakup pengadaan buku yang memenuhi ketentuan serta pemeliharaan tertentu terhadap fasilitas sekolah.

Namun, dana BOSP mempunyai persyaratan dan batas penggunaan.

Tidak seluruh kebutuhan sekolah ataupun semua jenis kerusakan bangunan dapat dibiayai melalui dana tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan yang tidak dapat ditangani melalui BOSP mempunyai perencanaan pembiayaan yang sesuai.

DPN ETH menilai penggunaan dana pendidikan harus dapat diperiksa secara transparan.

Sekolah perlu menyusun rencana kegiatan dan anggaran berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Setiap pengeluaran juga harus mempunyai dokumentasi serta pertanggungjawaban.

Jangan sampai terdapat anggaran untuk kebutuhan tertentu, tetapi orang tua tetap diminta membayar tanpa penjelasan mengenai dasar dan kewenangan pembebanannya.

Namun, dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan langsung disimpulkan sebagai korupsi.

Pemerintah Daerah Harus Memastikan Sekolah Tidak Kekurangan Fasilitas Dasar

DPN Elang Tiga Hambalang menilai larangan pungutan harus diikuti tanggung jawab pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai.

Sekolah membutuhkan ruang belajar yang layak, buku, meja dan kursi, sanitasi, listrik, serta berbagai fasilitas pendukung.

Kebutuhan tersebut harus dipetakan melalui pemeriksaan yang terencana.

Dinas Pendidikan perlu mengetahui kondisi setiap sekolah.

Sekolah yang mengalami kerusakan ringan membutuhkan penanganan berbeda dari sekolah yang memerlukan rehabilitasi besar.

Karena itu, pemerintah harus memastikan perencanaan anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan.

DPN ETH mendorong pemerintah daerah memperkuat pemeriksaan sarana dan prasarana pendidikan.

Perbaikan harus dilakukan berdasarkan prioritas keselamatan dan kebutuhan pembelajaran.

Kebijakan pendidikan tanpa pungutan hanya akan berjalan baik apabila sekolah memperoleh dukungan operasional yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ganda Satria Dharma: Pemerintah Harus Audit Pembiayaan Sekolah secara Terukur

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas pembiayaan pendidikan.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap sekolah mempunyai rencana kebutuhan dan penggunaan anggaran yang jelas. Dana BOSP, dukungan APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah harus dapat diperiksa sesuai kewenangan. Jangan sampai orang tua diminta menanggung pengeluaran yang tidak mempunyai dasar, sementara kebutuhan sekolah belum direncanakan secara transparan,” tegas Ganda Satria Dharma.

Menurut Ganda, pengawasan harus dilakukan secara berkala.

Dinas Pendidikan perlu memastikan terdapat kesesuaian antara kebutuhan sekolah, anggaran yang tersedia, dan kegiatan yang dilaksanakan.

“Pengawasan tidak boleh berhenti setelah muncul laporan masyarakat. Pemerintah harus membangun sistem pemeriksaan rutin terhadap pembiayaan sekolah, termasuk penggunaan dana operasional, pengadaan perlengkapan, serta kegiatan yang melibatkan kontribusi masyarakat. Setiap ketidaksesuaian harus mempunyai mekanisme perbaikan yang jelas,” jelas Ganda.

DPN ETH menilai pengawasan yang baik tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran.

Pengawasan juga harus membantu sekolah memperbaiki perencanaan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Ganda Satria Dharma: Orang Tua Harus Dilindungi ketika Melapor

Ganda juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap orang tua yang menyampaikan pengaduan.

Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kesempatan melaporkan dugaan pungutan tanpa mengalami tekanan.

“Pemerintah harus menjamin setiap laporan orang tua ditangani secara objektif dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan. Jangan sampai orang tua takut menyampaikan pengaduan karena khawatir anaknya memperoleh perlakuan berbeda di sekolah. Hak peserta didik harus tetap dilindungi sepanjang proses pemeriksaan,” tegas Ganda.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan memastikan terdapat prosedur penyelesaian yang jelas.

“Setiap laporan harus mempunyai pencatatan, pemeriksaan, dan pemberitahuan hasil tindak lanjut. Jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, pemerintah perlu memastikan tindakan koreksi dilakukan. Namun, pemeriksaan harus tetap memberikan kesempatan kepada sekolah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta,” tambahnya.

DPN ETH berpandangan bahwa transparansi pengaduan merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pelapor dan hak pihak yang diperiksa.

Pengawasan pendidikan harus menyelesaikan persoalan tanpa menciptakan intimidasi, diskriminasi, atau penghakiman terhadap anak dan keluarga.

Orang Tua Tidak Boleh Mengalami Tekanan dalam Grup Komunikasi Sekolah

Persoalan pembiayaan sekolah sering dibicarakan melalui komunikasi antara orang tua, wali kelas, dan komite sekolah.

Salah satu sarana yang banyak digunakan adalah grup pesan singkat.

Namun, komunikasi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila terdapat tekanan terhadap orang tua yang mempunyai pendapat berbeda.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengingatkan agar perbedaan pandangan orang tua tidak berkembang menjadi perundungan ataupun saling menyindir.

DPN ETH menilai pengingat tersebut penting.

Orang tua mempunyai kondisi ekonomi, kebutuhan keluarga, dan pandangan yang berbeda.

Karena itu, tidak semua keluarga dapat atau ingin mengikuti kegiatan yang membutuhkan pengeluaran tambahan.

Perbedaan tersebut harus dihormati.

Sekolah perlu memastikan komunikasi berlangsung secara profesional.

Tidak boleh ada anak yang dipermalukan, dikucilkan, atau diperlakukan berbeda karena orang tuanya tidak mengikuti pengumpulan dana.

DPN ETH mendorong sekolah memperkuat mekanisme penyampaian aspirasi agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.

Dugaan Pungutan Harus Dibedakan dari Tindak Pidana

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan pungutan sekolah harus ditangani berdasarkan hukum.

Tidak setiap permintaan sumbangan merupakan tindak pidana.

Demikian pula, ketidaksesuaian prosedur penggalangan dana tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi.

Pemeriksaan harus mampu menentukan siapa yang meminta dana, apakah pembayaran bersifat wajib, apa tujuan penggunaan, bagaimana uang dikelola, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Apabila ditemukan kesalahan administratif, pemerintah harus melakukan tindakan sesuai kewenangan.

Namun, jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

DPN ETH menilai prinsip tersebut harus dipertahankan.

Penegakan aturan harus tegas, tetapi tidak boleh mendahului pembuktian atau menggunakan tuduhan pidana sebagai pengganti pemeriksaan administratif.

Kepastian hukum harus melindungi masyarakat, guru, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang berkepentingan.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan sepuluh rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, Memperkuat Pengawasan Pungutan Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah perlu memastikan setiap sekolah menjalankan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan.

Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan risiko dan laporan yang dapat diverifikasi.

Kedua, Membuka Transparansi Anggaran Sekolah

Sekolah perlu menyampaikan informasi mengenai penggunaan BOSP dan anggaran publik lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Informasi harus mudah dipahami orang tua dan masyarakat.

Ketiga, Memperkuat Pembiayaan Pendidikan Dasar

Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan kebutuhan operasional serta fasilitas pendidikan dasar memperoleh pembiayaan yang memadai sesuai kemampuan fiskal dan kewenangan.

Keempat, Mengevaluasi Penggunaan Dana BOSP

Dinas Pendidikan bersama instansi berwenang perlu memastikan penggunaan BOSP sesuai petunjuk teknis.

Pemeriksaan harus mencakup perencanaan, realisasi belanja, dan pertanggungjawaban.

Kelima, Memperjelas Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta orang tua mengenai ketentuan penggalangan dana.

Sumbangan yang diperbolehkan harus benar-benar sukarela dan tidak menjadi kewajiban terselubung.

Keenam, Memperkuat Pengawasan Komite Sekolah

Komite sekolah perlu menjalankan fungsi pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat.

Penggalangan dana yang sah harus mempunyai prosedur serta pertanggungjawaban yang jelas.

Ketujuh, Melindungi Orang Tua dan Peserta Didik yang Melapor

Pemerintah harus memastikan pengaduan dapat disampaikan secara aman.

Identitas pelapor perlu dilindungi sesuai ketentuan, dan peserta didik tidak boleh mengalami perlakuan berbeda akibat pengaduan orang tua.

Kedelapan, Mengutamakan Kegiatan Pendidikan daripada Seremoni

Pemerintah perlu mendorong sekolah mengutamakan pembelajaran dan kegiatan yang mempunyai manfaat pendidikan.

Kegiatan perpisahan atau perayaan lainnya harus memperhatikan ketentuan serta tidak membebani keluarga secara tidak sah.

Kesembilan, Memperkuat Pemeriksaan Fasilitas Sekolah

Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan sarana dan prasarana secara berkala.

Kebutuhan pemeliharaan dan rehabilitasi harus diprioritaskan berdasarkan kondisi serta standar keselamatan.

Kesepuluh, Membuka Evaluasi Kebijakan Pendidikan Tanpa Pungutan

Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan, termasuk pengaduan, hasil pemeriksaan, perbaikan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan sekolah.

Evaluasi harus menggunakan indikator yang dapat diperiksa.

DPN ETH menilai langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan tanpa pungutan tidak hanya menjadi pernyataan pemerintah.

Keberhasilannya harus dibuktikan melalui berkurangnya beban biaya yang tidak sah, meningkatnya kualitas pelayanan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar pembelajaran.

Pendidikan Berkualitas Harus Menjangkau Semua Anak Indonesia

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pendidikan mempunyai peranan penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Setiap anak membutuhkan kesempatan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang baik.

Namun, kesempatan tersebut harus didukung sistem pendidikan yang adil.

Pemerintah perlu memastikan sekolah mempunyai fasilitas dan tenaga pendidik yang memadai.

Di sisi lain, keluarga membutuhkan kepastian mengenai biaya yang menjadi tanggung jawabnya dan biaya yang harus dipenuhi pemerintah sesuai ketentuan.

DPN ETH menilai pembiayaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan.

Penggunaan anggaran juga harus berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

Sekolah yang baik bukan sekolah yang menyelenggarakan kegiatan paling mewah, tetapi sekolah yang mampu memberikan pembelajaran berkualitas serta memperlakukan setiap anak secara adil.

DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Jadikan Orang Tua Penanggung Beban yang Tidak Sah

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa dugaan permintaan iuran Rp300.000 di sekolah negeri Surabaya harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pembiayaan pendidikan.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan pelayanan publik.

Namun, pemerintah harus memastikan tindakan tersebut diikuti pembenahan sistem.

Dinas Pendidikan perlu memperkuat pendataan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOSP harus diawasi.

Kepala sekolah dan komite perlu memahami ketentuan penggalangan dana.

Sementara itu, orang tua harus mempunyai akses menyampaikan pengaduan tanpa menghadapi tekanan.

DPN ETH menilai pembiayaan pendidikan dasar harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah tidak cukup hanya melarang pungutan.

Pemerintah juga harus memastikan sekolah memperoleh dukungan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pembelajaran.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus menjadi sarana membangun masa depan bangsa, bukan menimbulkan kewajiban keuangan yang tidak sah bagi keluarga.

Setiap anak harus memperoleh kesempatan belajar yang adil.

Setiap sekolah harus mempunyai pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif.

Dan setiap kelemahan pelayanan pendidikan harus menjadi dasar perbaikan.

Pendidikan harus berkualitas. Anggaran harus transparan. Pungutan yang tidak sah harus dihentikan. Hak orang tua harus dilindungi. Dan masa depan anak Indonesia harus menjadi prioritas negara.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pendidikan untuk Rakyat, Sekolah Tanpa Pungutan Tidak Sah, dan Kesempatan Belajar yang Adil bagi Seluruh Anak Indonesia!


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Minggu, 1 November 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link