Dari Pelimpahan Mabes Polri ke Polda Jatim, Elang Tiga Hambalang Tuntut Kejelasan Kasus Lakarsantri
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang mendesak agar pengaduan terkait status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Surabaya, ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Desakan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri meneruskan pengaduan DPN Elang Tiga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang mendesak agar pengaduan terkait status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Surabaya, ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Desakan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri meneruskan pengaduan DPN Elang Tiga Hambalang kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayah hukum.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama jajaran menyambangi Polda Jawa Timur pada Senin (2/11/2026). Kunjungan tersebut merupakan langkah koordinasi sekaligus upaya mendorong kejelasan perkembangan penanganan pengaduan.
Pelimpahan Mabes Polri Harus Berujung pada Tindak Lanjut
Pengaduan DPN Elang Tiga Hambalang sebelumnya disampaikan pada 15 Agustus 2026. Selanjutnya, melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meneruskan pengaduan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai pelimpahan tersebut harus menjadi dasar bagi langkah pemeriksaan yang konkret dan terukur. Proses administrasi tidak seharusnya menjadi akhir dari penanganan pengaduan, melainkan menjadi awal untuk menelusuri fakta dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Organisasi mendorong adanya pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta penelusuran riwayat penguasaan dan penggunaan tanah.
Status Tanah dan Bangunan Polsek Lakarsantri Harus Diperiksa
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada bidang tanah, tetapi juga harus mencakup bangunan fisik Kantor Polsek Lakarsantri yang berdiri di atas lokasi tersebut.
Persoalan ini berkaitan dengan objek tanah yang diklaim memiliki dasar hak dari pihak ahli waris. Karena itu, klaim tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan yang sah, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain dasar hukum penggunaan tanah, riwayat penguasaan lahan, dokumen kepemilikan atau alas hak, administrasi pencatatan aset, serta dokumen yang menjadi dasar pembangunan dan keberadaan bangunan kantor tersebut.
Apabila seluruh penggunaan tanah dan bangunan telah memiliki dasar hukum yang sah, hal itu perlu dapat dijelaskan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi atau indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganda Satria Dharma Kawal Kepastian Hukum
Sekjen DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama jajaran organisasi menegaskan komitmen untuk terus mengawal pengaduan tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan.
DPN ETH mendorong Polda Jawa Timur memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah diteruskan Bareskrim Polri, termasuk memastikan adanya kejelasan mengenai tahapan dan perkembangan penanganannya kepada pihak pengadu sesuai mekanisme yang berlaku.
Organisasi juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari konfrontasi dengan institusi kepolisian. Pengawalan dilakukan agar persoalan yang menyangkut status tanah dan bangunan dapat diperiksa secara objektif, terbuka, dan berdasarkan bukti.
Tiga Poin yang Diminta DPN ETH
Dalam mendorong tindak lanjut pengaduan, DPN Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian pada tiga hal utama:
- Pemeriksaan dokumen tanah, termasuk riwayat kepemilikan, alas hak, dan penguasaan objek yang diadukan.
- Penelusuran dasar penggunaan lahan dan bangunan, termasuk dokumen pembangunan serta administrasi aset Kantor Polsek Lakarsantri.
- Kejelasan perkembangan penanganan pengaduan, melalui koordinasi dan pemberian informasi kepada pihak pengadu sesuai prosedur.
DPN ETH berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap dokumen harus diteliti, setiap keterangan perlu diklarifikasi, dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPN ETH Akan Terus Mengawal
DPN Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pengaduan tersebut sampai diperoleh kejelasan berdasarkan proses pemeriksaan yang sah.
Kepastian hukum harus berlaku bagi setiap pihak tanpa pengecualian. Jika penggunaan tanah dan bangunan memiliki dasar hukum yang sah, buktikan melalui dokumen. Jika ditemukan persoalan, tindak lanjuti sesuai aturan. Pengaduan masyarakat harus memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





