EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Buruh saat Libur Nasional, Perusahaan Wajib Perhatikan Pembayaran Lembur dan Kepastian Cuti Bersama

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 3 November 2026 Hak pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan hubungan industrial di Indonesia. Perbedaan ketentuan antara kedua jenis hari tersebut perlu dipahami oleh perusahaan maupun...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 3 November 2026

Hak pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan hubungan industrial di Indonesia. Perbedaan ketentuan antara kedua jenis hari tersebut perlu dipahami oleh perusahaan maupun pekerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pengaturan jadwal kerja, pembayaran upah, dan pengurangan hak cuti tahunan.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan hari libur resmi, khususnya bagi pekerja yang tetap menjalankan tugas ketika sebagian besar masyarakat menikmati hari libur.

Pekerja di sektor pelayanan kesehatan, keamanan, transportasi, perhotelan, industri beroperasi terus-menerus, serta berbagai layanan publik dan usaha lainnya dapat menghadapi kebutuhan penugasan pada hari libur nasional.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib memperhatikan dasar penugasan, ketentuan pembayaran upah kerja lembur, dan keselamatan pekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan waktu kerja lembur dan perhitungannya, termasuk untuk pekerjaan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menjelaskan perbedaan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perbedaan tersebut harus disosialisasikan secara jelas agar pekerja tidak kehilangan hak akibat kekeliruan penerapan kebijakan perusahaan.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah perlindungan hak pekerja yang tetap menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional serta kepastian pelaksanaan cuti bersama.

Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan ketenagakerjaan yang berbeda.

Pada prinsipnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, dengan pengecualian sesuai ketentuan hukum, termasuk jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan yang sah.

Apabila pekerja ditugaskan bekerja pada hari libur nasional sesuai ketentuan, pengusaha wajib memenuhi hak upah kerja lembur.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat pilihan berdasarkan kesepakatan dan berkaitan dengan hak cuti tahunan.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, serikat buruh, serikat pekerja, dan tenaga kerja.

Perusahaan bertanggung jawab mengatur jadwal kerja serta memenuhi pembayaran yang menjadi hak pekerja.

Pekerja perlu mengetahui status hari penugasan dan memahami perhitungan upahnya.

Serikat pekerja dapat membantu memastikan kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berperan dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upahnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pada 6 Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Pada Selasa, 3 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan tersebut sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja dalam pengaturan jadwal kerja.

Pembahasan ini tidak menyatakan bahwa 3 November 2026 merupakan hari libur nasional.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Perlindungan ini relevan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang perlu memberikan perhatian meliputi industri manufaktur, rumah sakit, transportasi, pergudangan, perhotelan, perdagangan, jasa keamanan, serta usaha yang tetap beroperasi pada hari libur.

Perusahaan dengan sistem kerja bergiliran perlu mempunyai administrasi jadwal yang jelas agar perhitungan hak pekerja dapat dilakukan secara tepat.

  1. Alasan perlindungan hak pekerja pada hari libur sangat penting

Pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional memberikan waktu dan tenaga ketika terdapat hak istirahat yang dilindungi ketentuan hukum.

Apabila perusahaan tidak menghitung pembayaran sesuai ketentuan, pekerja berpotensi mengalami kerugian ekonomi.

Kesalahan dalam memperlakukan cuti bersama juga dapat menyebabkan pengurangan hak cuti tahunan yang tidak sesuai aturan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kepastian jadwal, pengupahan, dan administrasi cuti penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Perusahaan perlu membedakan secara jelas antara hari libur nasional dan cuti bersama dalam kebijakan internal.

Penugasan pada hari libur nasional harus mengikuti ketentuan mengenai jenis pekerjaan, kesepakatan, dan kewajiban pembayaran upah lembur.

Perhitungan upah lembur harus memperhatikan pola hari kerja, jumlah jam yang dikerjakan, serta dasar penghitungan upah sesuai peraturan.

Pelaksanaan cuti bersama perlu dikomunikasikan kepada pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pekerja sebaiknya menyimpan jadwal kerja, daftar kehadiran, slip gaji, dan dokumen cuti untuk memeriksa pemenuhan hak.

Apabila timbul perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui perundingan bipartit dan mekanisme hubungan industrial yang sah.

PERBEDAAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA

Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang pelaksanaan kerjanya diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Pekerja yang memenuhi ketentuan untuk bekerja pada hari tersebut berhak atas upah kerja lembur sesuai peraturan.

Cuti bersama mempunyai pengaturan berbeda.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Pekerja yang mengambil cuti bersama sesuai pengaturan tersebut mengalami pengurangan hak cuti tahunan.

Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama memperoleh upah sebagaimana hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang karena tidak mengambil cuti bersama.

Ketentuan tersebut perlu dipahami agar cuti bersama tidak otomatis disamakan dengan hari libur nasional dalam perhitungan upah lembur.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa hak pekerja atas hari libur resmi harus dihormati oleh perusahaan.

Organisasi menilai bahwa kebutuhan operasional perusahaan tidak boleh menghilangkan kewajiban pengusaha memenuhi hak pengupahan yang telah diatur.

Perusahaan yang membutuhkan pekerja tetap bertugas pada hari libur nasional harus menyusun jadwal secara tertib dan memastikan pembayaran lembur sesuai ketentuan.

Organisasi juga memandang bahwa kebijakan cuti bersama perlu dijelaskan kepada pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pengurangan cuti tahunan.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperluas sosialisasi mengenai perbedaan hak pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk ketentuan pembayaran lembur.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan daerah

Meningkatkan layanan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi persoalan perhitungan upah lembur atau pengurangan cuti tahunan.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menyusun jadwal kerja yang transparan, memberikan informasi penugasan pada hari libur, serta membayar upah lembur sesuai ketentuan.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Memastikan pencatatan kehadiran, perhitungan upah lembur, dan administrasi cuti dilakukan secara akurat.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memberikan pendidikan mengenai hak pekerja pada hari libur resmi dan mendampingi anggota apabila terjadi perselisihan pengupahan.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Memeriksa jadwal kerja dan slip gaji, memahami perbedaan libur nasional dengan cuti bersama, serta menyimpan dokumen apabila diperlukan untuk mengajukan keberatan.

PENTINGNYA PENGAWASAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengawasan ketenagakerjaan perlu memberikan perhatian terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional pada hari libur nasional.

Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem penggajian dapat membedakan jam kerja biasa dengan jam kerja yang berhak atas pembayaran lembur.

Penghitungan yang transparan membantu pekerja memahami haknya sekaligus mengurangi risiko perselisihan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan hari kerja tidak mengabaikan perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hari libur nasional, pembayaran upah lembur, dan pelaksanaan cuti bersama.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat edukasi dan pengawasan agar hak pekerja terlindungi secara konsisten.

Perusahaan diharapkan menerapkan kebijakan yang terbuka, sedangkan pekerja perlu memahami hak serta kewajibannya dalam hubungan kerja.

Perlindungan hari libur, kepastian pengupahan, dan pengelolaan waktu kerja yang adil merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021

  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2612/surat-edaran-menteri-nomor-6-tahun-2024

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber informasi kebijakan dan perlindungan ketenagakerjaan.
https://kemnaker.go.id

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

Catatan sumber: Berita ini merupakan pembahasan hak pekerja berdasarkan peraturan resmi, bukan laporan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada 3 November 2026. Pandangan dan saran organisasi disusun sebagai bahan publikasi yang memerlukan persetujuan organisasi sebelum dinyatakan sebagai sikap resminya.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link