EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Pekerja yang Sakit, Perusahaan Diminta Penuhi Upah, Izin Tidak Masuk Kerja, dan Perlindungan dari PHK Sewenang-wenang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 3 November 2026 Perlindungan terhadap buruh dan pekerja yang mengalami sakit menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial Indonesia. Kondisi kesehatan yang menyebabkan pekerja tidak mampu menjalankan tugasnya tidak boleh secara otomatis...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 3 November 2026

Perlindungan terhadap buruh dan pekerja yang mengalami sakit menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial Indonesia. Kondisi kesehatan yang menyebabkan pekerja tidak mampu menjalankan tugasnya tidak boleh secara otomatis dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pengupahan atau melakukan pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan pekerja yang sakit, khususnya mengenai pembayaran upah, prosedur pemberitahuan ketidakhadiran, jaminan kesehatan, dan kepastian hubungan kerja.

Pekerja yang sedang menjalani pengobatan atau pemulihan membutuhkan perlindungan agar tidak menghadapi tekanan ekonomi akibat kehilangan penghasilan secara tidak sah.

Perusahaan juga mempunyai kepentingan menjaga kelangsungan operasional. Namun, pengaturan kehadiran dan pekerjaan harus dilaksanakan secara adil dengan memperhatikan kondisi kesehatan pekerja serta ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah mengatur perlindungan bagi pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit.

Pasal 93 mengatur pengecualian terhadap prinsip bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, termasuk ketika pekerja sakit sehingga tidak dapat bekerja.

Ketentuan tersebut juga mengatur besaran pembayaran upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan.

Selain itu, Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah mengatur larangan pemutusan hubungan kerja karena pekerja berhalangan masuk kerja akibat sakit menurut keterangan dokter selama waktunya tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan kesehatan pekerja harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

Artikel ini merupakan pembahasan ketentuan perlindungan pekerja yang sakit secara nasional, bukan laporan mengenai pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah pentingnya pemenuhan hak pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, termasuk hak atas pembayaran upah sesuai ketentuan, perlindungan hubungan kerja, dan akses pelayanan kesehatan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu memiliki prosedur pemberitahuan sakit yang jelas serta tidak memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Pekerja yang benar-benar sakit dan memenuhi ketentuan tidak seharusnya kehilangan hak hanya karena tidak dapat menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, serikat buruh, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan bertanggung jawab memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai hukum.

Pekerja berkewajiban mengikuti prosedur pemberitahuan ketidakhadiran yang sah dan memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan.

Pemerintah berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian persoalan sesuai kewenangan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Perlindungan pekerja yang sakit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Pada Selasa, 3 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan perlindungan pekerja yang sakit sebagai perhatian terhadap pentingnya kepastian hukum dan kesejahteraan buruh Indonesia.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Perlindungan tersebut berlaku secara nasional dalam hubungan kerja yang tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan Indonesia.

Persoalan ini relevan bagi pekerja di sektor manufaktur, konstruksi, perdagangan, transportasi, pergudangan, logistik, perhotelan, restoran, perkantoran, dan berbagai bidang pekerjaan lainnya.

Perusahaan perlu menerapkan prosedur yang jelas bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak sesuai hak dan ketentuan hubungan kerjanya.

  1. Alasan perlindungan pekerja yang sakit sangat penting

Pekerja yang sakit dapat mengalami penurunan kemampuan bekerja dan membutuhkan waktu pemulihan.

Apabila pekerja kehilangan penghasilan secara tidak sah, kondisi tersebut dapat menambah beban ekonomi keluarga dan menghambat proses pemulihan.

Tekanan untuk tetap bekerja ketika kondisi kesehatan tidak memungkinkan juga dapat membahayakan pekerja dan, dalam keadaan tertentu, orang lain di lingkungan kerja.

Karena itu, perlindungan hukum diperlukan agar pekerja dapat memperoleh pengobatan dan pemulihan tanpa menghadapi tindakan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kepastian hak pekerja yang sakit juga membantu membangun hubungan industrial yang manusiawi.

  1. Langkah perlindungan dan pemenuhan hak pekerja

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pembayaran upah kepada pekerja yang sakit berkepanjangan diatur secara bertahap.

Untuk empat bulan pertama, pekerja memperoleh 100 persen upah.

Untuk empat bulan kedua, pekerja memperoleh 75 persen upah.

Untuk empat bulan ketiga, pekerja memperoleh 50 persen upah.

Untuk bulan selanjutnya, pekerja memperoleh 25 persen upah sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan keadaan pekerja, bukti medis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan tidak boleh menganggap setiap ketidakhadiran karena sakit sebagai pelanggaran disiplin tanpa mempertimbangkan alasan dan dokumen pendukung.

Pekerja perlu menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan serta menyerahkan surat keterangan dokter apabila dipersyaratkan secara sah.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah atau hubungan kerja, pekerja dan perusahaan dapat menempuh perundingan bipartit.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kesehatan pekerja merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan kegiatan perusahaan.

Organisasi menilai bahwa pekerja yang sakit harus diperlakukan secara manusiawi serta memperoleh hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan diharapkan tidak menggunakan kondisi sakit sebagai alasan untuk melakukan tekanan, pengurangan hak yang tidak sah, atau pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Di sisi lain, pekerja perlu menjalankan kewajiban administratif secara jujur dan bertanggung jawab.

Organisasi memandang bahwa hubungan industrial yang baik harus memberikan ruang komunikasi dan penyelesaian yang adil ketika pekerja mengalami gangguan kesehatan.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperluas sosialisasi mengenai hak pekerja yang sakit, pembayaran upah selama tidak mampu bekerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan hukum.

Kementerian juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja yang sedang menjalani pengobatan.

  1. Kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Memperkuat koordinasi pelayanan kesehatan pekerja serta edukasi mengenai pentingnya pemeriksaan medis dan pemulihan sebelum kembali menjalankan pekerjaan berisiko.

  1. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan

Menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran upah atau hubungan kerja ketika sakit.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menyusun prosedur izin sakit yang jelas, memberikan informasi mengenai dokumen pendukung, serta memenuhi pembayaran upah sesuai ketentuan.

Perusahaan juga diharapkan mempertimbangkan rekomendasi medis ketika mengatur pekerjaan bagi pekerja yang baru menjalani pemulihan.

  1. Kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meningkatkan edukasi mengenai manfaat program, prosedur pelayanan, dan persyaratan kepesertaan sesuai kewenangan masing-masing.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memberikan pendidikan hukum mengenai hak pekerja yang sakit dan membantu pendampingan apabila terjadi perselisihan dengan perusahaan.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Memahami prosedur izin sakit, menyimpan surat keterangan dokter, bukti komunikasi dengan perusahaan, slip gaji, serta dokumen hubungan kerja.

Apabila terjadi dugaan pelanggaran, pekerja dapat meminta pendampingan dan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai hukum.

PENTINGNYA KEPASTIAN PEMBAYARAN UPAH SAAT SAKIT

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pembayaran upah kepada pekerja yang sakit harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata kebijakan sepihak perusahaan.

Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai perhitungan upah apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan.

Administrasi pengupahan harus diselenggarakan secara transparan agar pekerja dapat mengetahui hak yang diterimanya.

Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai hak pembayaran, perusahaan dan pekerja diharapkan menyelesaikannya melalui komunikasi serta mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

PERLINDUNGAN PEKERJA DARI PHK KARENA SAKIT

Perlindungan hubungan kerja merupakan bagian penting dari hak pekerja yang mengalami gangguan kesehatan.

Ketentuan hukum melarang PHK dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan sakit dalam batas dan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Namun, perlindungan tersebut tidak berarti hubungan kerja tidak dapat berakhir dalam keadaan apa pun. Setiap tindakan PHK harus mempunyai dasar yang sah serta mengikuti prosedur dan pemenuhan hak sesuai ketentuan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan perlu mengutamakan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil daripada mengambil tindakan sepihak.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan pekerja yang mengalami sakit.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pengawasan dan memastikan pekerja memiliki akses terhadap informasi serta mekanisme pengaduan yang efektif.

Pekerja yang mengalami gangguan kesehatan harus memperoleh kesempatan menjalani pengobatan dan pemulihan dengan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan diharapkan membangun lingkungan kerja yang menghargai kesehatan, keselamatan, dan martabat manusia.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kemajuan dunia usaha harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, kepastian pengupahan, dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku, khususnya Pasal 93 mengenai pembayaran upah ketika pekerja sakit dan Pasal 153 mengenai perlindungan dari PHK dengan alasan tertentu.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahan yang berlaku.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi mengenai perlindungan pekerja, hubungan industrial, dan kebijakan pengupahan.
https://kemnaker.go.id

  1. BPJS Kesehatan.

Informasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional dan pelayanan peserta.
https://www.bpjs-kesehatan.go.id

  1. BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Catatan sumber: Artikel ini merupakan pembahasan perlindungan hak pekerja yang sakit berdasarkan ketentuan hukum dan informasi kelembagaan. Tidak terdapat klaim mengenai pelanggaran perusahaan tertentu pada 3 November 2026. Pandangan dan saran organisasi merupakan rumusan bahan publikasi yang memerlukan persetujuan organisasi sebelum dinyatakan sebagai sikap resminya.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link