EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Buruh atas Surat Pengalaman Kerja, Perusahaan Diminta Tidak Mempersulit Pekerja yang Telah Mengakhiri Hubungan Kerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026 Dokumen pengalaman kerja menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pekerja yang ingin melamar pekerjaan baru setelah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sebelumnya. Serikat Buruh dan Pekerja Elang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026

banner 468x60

Dokumen pengalaman kerja menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pekerja yang ingin melamar pekerjaan baru setelah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sebelumnya.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pelayanan administrasi ketenagakerjaan yang transparan, khususnya dalam penerbitan surat pengalaman kerja atau paklaring bagi pekerja yang telah menyelesaikan hubungan kerjanya.

Surat pengalaman kerja dapat membantu pekerja membuktikan riwayat pekerjaan, jabatan, masa kerja, dan pengalaman profesional ketika mengikuti proses rekrutmen di perusahaan lain.

Namun, persoalan dapat muncul apabila penerbitan dokumen tersebut dipersulit, ditunda tanpa penjelasan, atau dikaitkan dengan persyaratan yang tidak mempunyai dasar yang jelas.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan seharusnya membantu pekerja memperoleh dokumen administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan pekerja dalam persoalan ini berkaitan dengan Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban majikan memberikan surat keterangan kepada pekerja pada waktu hubungan kerja berakhir, apabila diminta.

Dalam penerapannya, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan keadaan hubungan kerja masing-masing.

Organisasi menilai bahwa dokumen pengalaman kerja tidak seharusnya digunakan sebagai alat tekanan terhadap pekerja yang mengundurkan diri secara sah atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah kepastian pelayanan penerbitan surat keterangan pengalaman kerja bagi pekerja yang telah mengakhiri hubungan kerja.

Dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan pengalaman dan riwayat pekerjaan.

Apabila perusahaan menunda atau menolak penerbitannya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pekerja dapat menghadapi hambatan ketika mencari pekerjaan baru.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa administrasi hubungan kerja harus diselesaikan secara tertib, termasuk pemberian dokumen yang menjadi hak pekerja sesuai ketentuan.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi pekerja, pengusaha, manajemen perusahaan, bagian sumber daya manusia, serikat buruh, serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, dan instansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perusahaan bertanggung jawab menjalankan kewajiban administrasi hubungan kerja sesuai hukum.

Pekerja perlu mengajukan permintaan dokumen secara jelas serta memastikan informasi riwayat pekerjaannya benar.

Serikat pekerja dapat memberikan pendampingan apabila timbul perselisihan.

Instansi ketenagakerjaan dapat memberikan konsultasi atau menjalankan kewenangan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Kewajiban mengenai surat keterangan kerja telah dikenal dalam pengaturan hubungan kerja melalui Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan keadaan ketika hubungan kerja berakhir dan pekerja meminta surat keterangan.

Pada Rabu, 4 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan penerbitan surat pengalaman kerja sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang sedang mencari pekerjaan baru.

Tanggal penerbitan ini bukan tanggal terjadinya sengketa pada perusahaan tertentu.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Persoalan penerbitan surat pengalaman kerja relevan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang perlu memperhatikan pelayanan administrasi tersebut meliputi manufaktur, perdagangan, konstruksi, transportasi, logistik, perhotelan, jasa keamanan, pergudangan, dan berbagai bidang usaha lainnya.

Perusahaan besar maupun kecil perlu memastikan bahwa pencatatan riwayat hubungan kerja dilakukan secara tertib.

  1. Alasan perlindungan surat pengalaman kerja sangat penting

Surat pengalaman kerja dapat menjadi dokumen pendukung bagi pekerja ketika melamar pekerjaan baru.

Dokumen tersebut membantu perusahaan penerima mengetahui riwayat pekerjaan pelamar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh perusahaan sebelumnya.

Apabila dokumen sulit diperoleh, pekerja dapat menghadapi hambatan administrasi dalam proses rekrutmen.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja yang telah menyelesaikan hubungan kerja tetap perlu memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Pekerja yang mengakhiri hubungan kerja dapat mengajukan permintaan surat pengalaman kerja secara tertulis kepada perusahaan.

Permintaan sebaiknya memuat identitas pekerja, jabatan, masa kerja, serta tujuan permohonan.

Perusahaan perlu memeriksa data kepegawaian sebelum menerbitkan surat keterangan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian informasi, pekerja dapat meminta perbaikan berdasarkan dokumen pendukung.

Jika perusahaan tidak memberikan tanggapan, pekerja dapat menyampaikan permintaan ulang dan menyimpan bukti komunikasi.

Apabila timbul perselisihan mengenai hak yang berkaitan dengan hubungan kerja, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi kepada instansi ketenagakerjaan.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa surat pengalaman kerja merupakan bagian penting dari administrasi ketenagakerjaan.

Organisasi menilai bahwa pekerja yang telah memberikan tenaga dan keterampilan kepada perusahaan patut memperoleh keterangan yang benar mengenai riwayat pekerjaannya.

Perusahaan seharusnya tidak mempersulit penerbitan dokumen hanya karena pekerja memilih mengundurkan diri secara sah atau hubungan kerjanya telah berakhir.

Organisasi juga memandang bahwa surat pengalaman kerja harus disusun berdasarkan fakta dan tidak memuat informasi yang menyesatkan.

Pelayanan administrasi yang baik dapat membantu pekerja melanjutkan karier dan menjaga hubungan profesional setelah hubungan kerja berakhir.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat edukasi mengenai hak dan kewajiban administrasi setelah hubungan kerja berakhir, termasuk ketentuan surat keterangan kerja.

  1. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan

Menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi kesulitan memperoleh dokumen riwayat pekerjaan.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menyusun prosedur penerbitan surat pengalaman kerja yang jelas, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Menjaga data kepegawaian secara akurat dan memberikan informasi mengenai prosedur permohonan surat keterangan kepada pekerja yang akan mengakhiri hubungan kerja.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi hambatan administrasi setelah hubungan kerja berakhir.

  1. Kepada perusahaan penyelenggara rekrutmen

Menilai pengalaman pelamar secara objektif serta memberikan kesempatan menggunakan dokumen pendukung lain yang sah apabila surat pengalaman kerja masih dalam proses.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Menyimpan perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, surat pengunduran diri atau dokumen PHK, serta bukti lain yang dapat membantu membuktikan riwayat pekerjaan.

PENTINGNYA KETERANGAN YANG BENAR DAN OBJEKTIF

Surat pengalaman kerja sebaiknya memuat informasi yang sesuai dengan catatan hubungan kerja.

Informasi yang lazim dicantumkan meliputi identitas pekerja, nama perusahaan, jabatan, dan periode bekerja.

Keterangan tambahan harus diberikan secara benar serta memperhatikan ketentuan hukum.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa dokumen pengalaman kerja harus membantu pekerja membuktikan riwayat profesionalnya, bukan menjadi sarana pemberian informasi yang merugikan secara tidak sah.

PEKERJA YANG TERKENA PHK JUGA MEMERLUKAN DOKUMEN RIWAYAT KERJA

Pekerja yang kehilangan pekerjaan sering membutuhkan dokumen pendukung untuk memperoleh pekerjaan baru.

Surat pengalaman kerja dapat menjadi salah satu bukti bahwa pekerja pernah menjalankan tugas tertentu pada perusahaan sebelumnya.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan administrasi pekerja yang terkena PHK.

Penerbitan surat keterangan tidak boleh disamakan dengan pembayaran pesangon atau hak akibat PHK karena keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Penyelesaian hak keuangan pekerja tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

PERUSAHAAN PERLU MENETAPKAN PROSEDUR ADMINISTRASI YANG TRANSPARAN

Perusahaan diharapkan mempunyai prosedur tertulis mengenai permintaan surat pengalaman kerja.

Prosedur tersebut sebaiknya menjelaskan pihak yang menerima permohonan, dokumen yang diperlukan, dan perkiraan waktu pelayanan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa prosedur yang jelas dapat mengurangi perselisihan serta membantu pekerja mempersiapkan proses perpindahan pekerjaan.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia memberikan pelayanan administrasi ketenagakerjaan secara profesional.

Organisasi mengharapkan pekerja yang telah mengakhiri hubungan kerja dapat memperoleh surat keterangan sesuai ketentuan tanpa hambatan yang tidak beralasan.

Pemerintah diharapkan meningkatkan edukasi mengenai hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Perusahaan juga diharapkan menjaga hubungan profesional dengan mantan pekerja melalui pemberian dokumen yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir.

Kepastian administrasi, pemenuhan hak, dan akses terhadap kesempatan kerja baru merupakan bagian penting dari perlindungan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1602z mengenai surat keterangan kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi kebijakan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.

Dokumentasi peraturan ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link