Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Buruh Menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Perusahaan Diminta Menyiapkan Pembayaran Tepat Waktu dan Mencegah Pemotongan Sepihak
BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026 Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan kesejahteraan pekerja Indonesia. Perusahaan perlu mempersiapkan kewajiban pembayaran sejak dini agar pekerja memperoleh...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026
Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan kesejahteraan pekerja Indonesia. Perusahaan perlu mempersiapkan kewajiban pembayaran sejak dini agar pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya transparansi perhitungan THR, ketepatan waktu pembayaran, serta perlindungan pekerja kontrak, pekerja tetap, dan pekerja dengan masa kerja yang memenuhi persyaratan.
THR Keagamaan bukan hadiah sukarela perusahaan, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, termasuk ketentuan masa kerja, besaran, dan waktu pembayaran.
Organisasi memandang bahwa persiapan pembayaran THR harus menjadi bagian dari perencanaan keuangan perusahaan agar tidak menimbulkan keterlambatan maupun perselisihan hubungan industrial.
1. Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah kepastian pemenuhan hak THR Keagamaan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Permasalahan yang perlu diantisipasi meliputi keterlambatan pembayaran, kesalahan perhitungan, tidak diberikannya THR kepada pekerja yang berhak, serta pemotongan tanpa dasar hukum.
Pekerja dengan masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan secara terus-menerus pada prinsipnya termasuk pihak yang berhak menerima THR sesuai ketentuan.
2. Pihak yang berkaitan dengan persoalan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja.
Perusahaan bertanggung jawab menghitung dan membayarkan THR sesuai peraturan.
Pekerja berhak memperoleh informasi mengenai perhitungan dan waktu pembayaran.
Serikat pekerja dapat memberikan pendampingan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak THR.
3. Waktu dan dasar munculnya perhatian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
Pada Rabu, 4 November 2026, persoalan kesiapan pembayaran THR menjadi fokus kajian perlindungan pekerja oleh Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.
Pembahasan ini bersifat antisipatif untuk periode pembayaran berikutnya, bukan laporan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
4. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian
Perlindungan hak THR relevan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Sektor yang menjadi perhatian meliputi manufaktur, perdagangan, konstruksi, transportasi, pergudangan, perhotelan, jasa keamanan, serta bidang usaha lainnya.
Perusahaan perlu memperhatikan status hubungan kerja dan masa kerja setiap pekerja agar penetapan hak THR dilakukan secara tepat.
5. Alasan kepastian pembayaran THR sangat penting
THR Keagamaan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dapat mengganggu perencanaan keuangan pekerja dan keluarganya.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian THR juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan.
6. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan
Perusahaan perlu melakukan pendataan masa kerja, status hubungan kerja, dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus pada prinsipnya berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara terus-menerus memperoleh THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Apabila terdapat dugaan kekurangan atau keterlambatan pembayaran, pekerja dapat meminta penjelasan kepada perusahaan, berkonsultasi dengan serikat pekerja, dan mengadukan persoalan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan, bukan kebijakan sukarela yang dapat diberikan atau ditunda tanpa memperhatikan ketentuan.
Organisasi menilai bahwa perlindungan THR harus mencakup pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang memenuhi persyaratan.
Perusahaan diharapkan tidak menggunakan status kontrak sebagai alasan untuk menghilangkan hak THR pekerja yang masih berhak berdasarkan ketentuan.
Organisasi juga memandang bahwa transparansi perhitungan THR merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang adil.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperkuat sosialisasi perhitungan THR, pengawasan pembayaran, dan pelayanan pengaduan bagi pekerja.
2. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan
Menyiapkan mekanisme pemantauan pembayaran THR serta memberikan layanan konsultasi yang mudah diakses.
3. Kepada perusahaan dan pengusaha
Menyediakan anggaran THR sejak awal, memperbarui data masa kerja pekerja, dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu.
4. Kepada bagian sumber daya manusia dan keuangan
Menyampaikan rincian perhitungan THR kepada pekerja secara transparan serta memperbaiki kesalahan administrasi sebelum batas pembayaran.
5. Kepada pengawas ketenagakerjaan
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembayaran THR sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
6. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Memberikan edukasi mengenai perhitungan THR serta mendampingi anggota yang menghadapi perselisihan pembayaran.
7. Kepada seluruh pekerja Indonesia
Memeriksa masa kerja, komponen upah, perjanjian kerja, dan bukti pembayaran THR. Apabila menemukan ketidaksesuaian, pekerja diharapkan menyampaikan keberatan melalui prosedur yang sah.
PERHITUNGAN THR HARUS SESUAI MASA KERJA
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara terus-menerus memperoleh THR secara proporsional.
Rumus perhitungan proporsional adalah:
Masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan dasar upah THR sebesar Rp4.000.000 memperoleh perhitungan:
6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan menetapkan nilai THR lebih besar, berlaku ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut. Peraturan Pemerintah
PERLINDUNGAN PEKERJA KONTRAK DAN PEKERJA YANG TERKENA PHK
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu dapat memperoleh THR apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir.
Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur hak THR bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut tidak berlaku dengan cara yang sama bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perusahaan harus memeriksa ketentuan tersebut secara cermat agar tidak terjadi kesalahan penetapan hak pekerja.
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN THR MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila pengusaha terlambat memenuhi kewajibannya.
Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Ketidakpatuhan juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan +1
Organisasi menilai bahwa pengawasan harus dilakukan secara adil dan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta serta bukti pembayaran.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pengawasan, menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.
Perusahaan diharapkan menyiapkan pembayaran lebih awal, memberikan rincian perhitungan secara jelas, dan menghormati hak pekerja tanpa diskriminasi.
Perlindungan kesejahteraan pekerja harus diwujudkan melalui kepastian pembayaran hak, keterbukaan administrasi, dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang konsisten.
SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Naskah resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf
3. Informasi pemantauan pembayaran THR Keagamaan.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sumber informasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





