EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Transaksi Koperasi Merah Putih di Bali Capai Rp3,34 Miliar, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Transparansi dan Perlindungan Usaha Lokal

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Perkembangan transaksi Koperasi Merah Putih menunjukkan potensi ekonomi desa, tetapi pengelolaannya harus transparan, melindungi kepentingan anggota, serta membuka kesempatan kemitraan bagi pengusaha dan UMKM lokal. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 (WIB). Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Perkembangan transaksi Koperasi Merah Putih menunjukkan potensi ekonomi desa, tetapi pengelolaannya harus transparan, melindungi kepentingan anggota, serta membuka kesempatan kemitraan bagi pengusaha dan UMKM lokal.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 (WIB).

banner 468x60

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menunjukkan perkembangan kegiatan ekonomi di Provinsi Bali. Nilai transaksi koperasi tersebut tercatat mencapai Rp3,34 miliar hingga triwulan III 2026, dengan jumlah 456.252 transaksi.

Perkembangan ini menjadi perhatian Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang karena koperasi berpotensi memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat sekaligus membuka kesempatan usaha bagi pengusaha, pelaku UMKM, dan produsen lokal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, menyampaikan perkembangan tersebut di Denpasar pada Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan data APBN Kita Bali periode Januari–September 2026, transaksi terbesar berasal dari penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) senilai Rp1,95 miliar.

Transaksi lainnya meliputi minyak goreng, pupuk NPK, pupuk urea, dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Dari 716 KDKMP di Bali, sebanyak 500 unit dilaporkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Asosiasi Pengusaha ETH: Koperasi Harus Menguntungkan Anggota dan Masyarakat

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyambut perkembangan kegiatan koperasi sebagai peluang memperkuat perekonomian nasional.

Namun, Asosiasi berpandangan bahwa keberhasilan koperasi tidak cukup diukur berdasarkan besarnya transaksi.

Nilai transaksi merupakan jumlah kegiatan penjualan, bukan keuntungan bersih ataupun manfaat ekonomi yang sudah diterima anggota.

Karena itu, pengurus koperasi perlu memastikan pencatatan keuangan, pengelolaan persediaan, serta penggunaan modal dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Asosiasi juga menekankan pentingnya menjaga kesempatan usaha pedagang kecil, distributor lokal, dan UMKM.

Kehadiran koperasi seharusnya memperkuat jaringan perdagangan desa melalui kemitraan yang adil, bukan mengabaikan pelaku usaha yang telah beroperasi secara sah.

Perlindungan Hak Anggota Koperasi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah, mengatur kedudukan Rapat Anggota dalam pengelolaan koperasi.

Anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh pertanggungjawaban pengurus melalui mekanisme organisasi sesuai ketentuan.

Asosiasi Pengusaha ETH memandang penguatan hak anggota sebagai bagian penting dalam membangun koperasi yang mandiri dan terpercaya.

Empat Usulan kepada Pemerintah

Pertama, memperkuat transparansi keuangan.

Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah perlu meningkatkan pendampingan penyusunan laporan keuangan dan pengawasan internal koperasi.

Kedua, memperluas kemitraan dengan UMKM.

Koperasi perlu didorong membeli dan memasarkan produk pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualitas, harga, dan kemampuan pasokan.

Ketiga, memastikan keterbukaan informasi usaha.

Pemerintah perlu memperkuat informasi perkembangan operasional koperasi, termasuk kelengkapan perizinan dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.

Keempat, meningkatkan pengawasan dan evaluasi.

Keberhasilan koperasi perlu dinilai berdasarkan perkembangan usaha, kualitas pelayanan, keuntungan yang sehat, dan manfaat bagi anggota.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat mengembangkan program pendampingan pembukuan, peningkatan kemampuan usaha, serta fasilitasi kemitraan antara koperasi, produsen, dan distributor lokal.

Asosiasi juga dapat menghimpun hambatan yang dialami anggota koperasi maupun pelaku UMKM, mendokumentasikan persoalan, dan mengusulkan penyelesaian melalui instansi berwenang.

Melalui penguatan dialog antara pemerintah dan dunia usaha, Asosiasi mendorong agar pengembangan Koperasi Merah Putih memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan sah pelaku usaha lainnya.

Pesan utama: Koperasi Merah Putih harus menjadi penggerak ekonomi desa yang transparan, mandiri, menguntungkan anggota, dan membuka kesempatan usaha yang adil bagi UMKM serta pengusaha lokal.

banner 336x280
Secret Link