EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Jangan Jadikan Restu Kemenkeu sebagai Tameng! DPN Elang Tiga Hambalang Siap Hadirkan Kejaksaan Agung dan KPK untuk Mengawal Persoalan HOP 7 Bontang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DPN ETH mempertanyakan kejelasan dasar hukum, status aset, dan proses pengelolaan lahan HOP 7. Pemkot Bontang diminta membuka dokumen, bukan sekadar menyampaikan pernyataan. Hambalang, Jumat, 6 November 2026. Pemberitaan Klik Kaltim berjudul “Direstui Kemenkeu; Pemkot Bontang Diberikan Kuasa Kelola Lahan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DPN ETH mempertanyakan kejelasan dasar hukum, status aset, dan proses pengelolaan lahan HOP 7. Pemkot Bontang diminta membuka dokumen, bukan sekadar menyampaikan pernyataan.

Hambalang, Jumat, 6 November 2026.

banner 468x60

Pemberitaan Klik Kaltim berjudul “Direstui Kemenkeu; Pemkot Bontang Diberikan Kuasa Kelola Lahan HOP 7” mendapat perhatian serius Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).

DPN ETH menilai persoalan lahan HOP 7 di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, tidak boleh disederhanakan seolah-olah seluruh persoalan hukum telah selesai hanya karena pemerintah disebut memperoleh restu untuk mengelola aset negara.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Jangan jadikan restu Kementerian Keuangan sebagai tameng untuk menutup pertanyaan publik. Kami ingin melihat dokumen resminya. Apa bentuk persetujuannya? Apakah sudah ada keputusan pemberian kewenangan pengelolaan, atau baru kesepakatan untuk menindaklanjuti proses penyerahan aset? Ini harus dijelaskan secara terang, bukan dibangun melalui kesimpulan sepihak,” tegas Safrizal.

Menurutnya, persoalan aset negara harus ditangani dengan transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Kepentingan pembangunan daerah memang penting, tetapi tidak boleh menghapus kewajiban untuk menjelaskan status objek tanah serta seluruh proses administrasinya.

DPN ETH menyoroti isi pemberitaan Klik Kaltim yang menyebut bahwa tim DJKN akan turun ke Bontang pada pekan kedua November 2026 untuk memastikan jumlah lahan yang masuk dalam aset negara.

Dalam berita yang sama, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni juga menyampaikan bahwa DJKN akan menerima penyerahan aset dari Yayasan Badak LNG.

Bagi DPN ETH, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan penting: jika tim DJKN masih akan melakukan pemeriksaan dan memastikan objek aset, apa sebenarnya bentuk persetujuan yang telah diberikan kepada Pemkot Bontang?

Apakah sudah ada dokumen resmi yang menetapkan bentuk dan ruang lingkup pengelolaan? Apakah objek, luas, batas-batas, serta status aset telah dipastikan? Ataukah prosesnya masih berada pada tahap verifikasi dan penyerahan administrasi?

Pertanyaan tersebut bukan upaya menghambat pembangunan. Ini merupakan bagian dari pengawasan publik agar setiap kebijakan pengelolaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai judul pemberitaan menimbulkan kesan bahwa seluruh proses telah final, sementara tahapan verifikasi dan penyerahan aset sebagaimana diberitakan masih harus dilakukan.

Ganda Satria Dharma: Kewenangan Mengelola Tidak Otomatis Menyelesaikan Seluruh Persoalan Tanah

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa kewenangan administratif untuk mengelola aset negara harus dibedakan dari penyelesaian seluruh persoalan hukum yang mungkin berkaitan dengan objek tanah.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, dokumen persetujuan DJKN, status aset, riwayat penguasaan, serta batas kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Jangan mencampuradukkan kewenangan mengelola aset dengan penyelesaian seluruh persoalan hukum atas tanah. Dua hal itu harus dibuktikan melalui dokumen. Kalau memang sudah ada keputusan resmi, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau masih ada proses verifikasi, sampaikan apa adanya. Jangan sampai masyarakat memperoleh gambaran bahwa persoalan sudah selesai padahal tahapan administrasinya masih berjalan,” tegas Ganda.

Ia juga meminta agar setiap dokumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan diperiksa oleh instansi berwenang. Tidak boleh ada klaim yang langsung diterima ataupun ditolak tanpa pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Andi Ansong: Jangan Abaikan Pihak yang Memiliki Klaim dan Dokumen

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur, Andi Ansong, meminta Pemerintah Kota Bontang membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan HOP 7.

Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik harus didukung, tetapi pelaksanaannya wajib menghormati proses hukum dan kepastian status tanah.

“Jangan sampai kepentingan pembangunan dijadikan alasan untuk mengabaikan pihak yang memiliki klaim dan dokumen. Semua harus diperiksa secara objektif. Pemerintah tidak boleh hanya mendengar satu sisi, lalu menganggap persoalan sudah selesai,” tegas Andi Ansong.

Ia juga meminta dokumen yang disebut sebagai surat segel maupun dokumen penguasaan lainnya diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi keaslian, riwayat, dan kekuatan hukumnya.

Safrizal Siap Kawal Persoalan HOP 7 Bersama Kejaksaan Agung dan KPK

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyatakan DPN ETH siap menempuh langkah organisasi dan jalur hukum untuk meminta kejelasan atas persoalan HOP 7.

DPN ETH juga siap mengupayakan forum klarifikasi dengan menghadirkan unsur Kejaksaan Agung dan KPK sesuai mekanisme serta kewenangan masing-masing lembaga.

Langkah tersebut dimaksudkan agar informasi dan dokumen yang relevan dapat disampaikan serta ditelaah secara objektif. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti, DPN ETH meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan publik mengenai aset negara berhenti tanpa jawaban. Jika diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke forum klarifikasi bersama aparat penegak hukum. Semua pihak harus terbuka dan siap mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan,” tegas Safrizal.

DPN ETH menegaskan, kehadiran aparat penegak hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap informasi dan dokumen diperiksa melalui prosedur yang benar.

Wali Kota Bontang Diminta Membuka Fakta, Bukan Sekadar Memberikan Pernyataan

DPN ETH meminta Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengelolaan lahan HOP 7.

Publik perlu mengetahui secara jelas bentuk persetujuan DJKN, dokumen yang menjadi dasar pengelolaan, status penyerahan aset, serta hasil verifikasi terhadap luas dan batas-batas objek tanah.

DPN ETH juga meminta Pemkot Bontang memberikan ruang kepada pihak-pihak yang memiliki dokumen atau kepentingan hukum untuk menyampaikan keterangan melalui mekanisme resmi.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jika masih ada tahapan yang belum selesai, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima pernyataan tanpa memperoleh kejelasan.

DPN ETH menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan alun-alun maupun fasilitas publik di Kota Bontang. Yang dipersoalkan adalah pentingnya kepastian hukum, keterbukaan administrasi, dan perlindungan terhadap hak pihak-pihak yang memiliki dasar hukum.

Pembangunan Harus Berdiri di Atas Kepastian Hukum

DPN Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal perkembangan persoalan HOP 7 melalui jalur organisasi, advokasi, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi DPN ETH, aset negara harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan proses hukum.

Jangan jadikan restu administratif sebagai alasan untuk menghentikan pertanyaan publik.

Jangan jadikan pembangunan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kepastian hukum.

DPN Elang Tiga Hambalang di bawah kepemimpinan Safrizal siap mengawal persoalan HOP 7 dan mendorong keterlibatan Kejaksaan Agung serta KPK sesuai kewenangannya.

Bontang membutuhkan pembangunan. Namun, pembangunan yang benar harus berjalan bersama keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Redaksi: Elang Tiga Global News

banner 336x280
Secret Link