EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Pekerja Shift Malam, Keselamatan Perjalanan Pulang dan Kesehatan Tenaga Kerja Harus Menjadi Prioritas Perusahaan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN 8 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 6 November 2026 Penerapan sistem kerja bergiliran atau shift menjadi kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia, terutama pada sektor industri manufaktur, pergudangan, transportasi, pelayanan kesehatan, perhotelan, keamanan, dan usaha yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN 8

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 6 November 2026

banner 468x60

Penerapan sistem kerja bergiliran atau shift menjadi kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia, terutama pada sektor industri manufaktur, pergudangan, transportasi, pelayanan kesehatan, perhotelan, keamanan, dan usaha yang beroperasi selama 24 jam.

Namun, pelaksanaan shift malam perlu disertai perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kepastian hak tenaga kerja. Pekerja yang menyelesaikan tugas pada dini hari dapat menghadapi risiko kelelahan, gangguan pola tidur, keterbatasan transportasi umum, hingga kerawanan keamanan selama perjalanan pulang.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya pengaturan kerja malam yang aman, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perhatian khusus diperlukan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada jam tertentu karena terdapat kewajiban perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Organisasi memandang bahwa kebutuhan perusahaan menjaga operasional tidak boleh mengabaikan keselamatan tenaga kerja.

Perusahaan perlu mengelola jadwal kerja, waktu istirahat, fasilitas keselamatan, dan kebutuhan transportasi secara bertanggung jawab.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah perlindungan pekerja yang menjalankan tugas pada malam hingga dini hari.

Risiko yang perlu diperhatikan meliputi kelelahan akibat perubahan pola tidur, berkurangnya konsentrasi, kecelakaan kerja, serta keamanan perjalanan setelah menyelesaikan pekerjaan.

Pekerja yang pulang pada dini hari dapat menghadapi keterbatasan angkutan umum atau kondisi perjalanan yang kurang aman.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu melakukan penilaian risiko berdasarkan jenis pekerjaan, lokasi, jadwal, dan kondisi tenaga kerja.

Perlindungan harus diberikan sesuai kewajiban hukum yang berlaku, disertai langkah pencegahan yang proporsional terhadap risiko di tempat kerja.

  1. Pihak yang berkaitan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serikat buruh, serikat pekerja, serta seluruh pekerja shift malam.

Perusahaan bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan waktu kerja dan keselamatan.

Pengawas ketenagakerjaan berperan dalam pengawasan pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai kewenangan.

Serikat pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan memberikan pendampingan apabila terdapat persoalan terkait keselamatan atau pelaksanaan hak pekerja.

  1. Waktu dan dasar perhatian

Perlindungan terhadap pekerja malam berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.

Pasal 76 memuat ketentuan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pada Jumat, 6 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat keselamatan pekerja shift malam sebagai bahan kajian ketenagakerjaan nasional.

Pembahasan ini bukan laporan mengenai kecelakaan atau pelanggaran perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja

Persoalan perlindungan pekerja malam relevan di seluruh wilayah Indonesia.

Perhatian khusus dapat diberikan kepada kawasan industri, pabrik yang beroperasi selama 24 jam, pusat logistik, rumah sakit, hotel, perusahaan keamanan, serta sektor transportasi.

Perusahaan yang berlokasi jauh dari permukiman atau tidak terjangkau angkutan umum pada malam hari perlu mengevaluasi risiko perjalanan pekerja.

Kondisi setiap tempat kerja berbeda sehingga langkah perlindungan harus disesuaikan dengan hasil penilaian risiko.

  1. Alasan persoalan ini penting

Kerja malam dapat memengaruhi pola tidur dan meningkatkan risiko kelelahan apabila tidak dikelola dengan baik.

Pekerja yang mengoperasikan mesin, mengemudikan kendaraan, atau melakukan pekerjaan berisiko tinggi memerlukan kondisi fisik dan konsentrasi yang memadai.

Keamanan perjalanan pulang juga perlu diperhatikan karena tidak semua pekerja mempunyai akses transportasi yang aman pada dini hari.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipisahkan dari pengaturan operasional perusahaan.

Perlindungan yang baik dapat membantu menjaga kesehatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan mendukung produktivitas.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian

Perusahaan perlu menyusun jadwal shift sesuai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat.

Penilaian risiko kelelahan perlu dilakukan, terutama bagi pekerja yang menjalankan tugas berbahaya atau membutuhkan konsentrasi tinggi.

Perusahaan perlu memastikan penerangan, keamanan lingkungan kerja, fasilitas istirahat, dan prosedur tanggap darurat tersedia sesuai kebutuhan.

Bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan perlindungan khusus yang berlaku.

Pekerja dapat menyampaikan keluhan mengenai kondisi kerja yang tidak aman kepada atasan, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan kerja, atau serikat pekerja.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pekerja dapat berkonsultasi dengan instansi yang berwenang.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PEKERJA SHIFT MALAM

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

Pasal 76 ayat (2) mengatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 untuk memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama berada di tempat kerja.

Pasal 76 ayat (3) mengatur kewajiban pengusaha menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Pasal 76 juga memuat larangan mempekerjakan pekerja perempuan berusia kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 serta ketentuan mengenai pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja pada jam tersebut.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 mengatur lebih lanjut kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Sementara itu, perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan kerja lembur.

Kewajiban khusus mengenai angkutan antarjemput dalam Pasal 76 tidak boleh digeneralisasi sebagai kewajiban identik bagi seluruh pekerja laki-laki maupun perempuan pada semua jam kerja malam. Namun, perusahaan tetap perlu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keselamatan bagi seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja shift malam membutuhkan perhatian khusus karena menghadapi kondisi kerja yang berbeda dari pekerja pada jam normal.

Organisasi menilai bahwa perusahaan perlu mengatur jadwal kerja secara realistis agar pekerja tidak mengalami kelelahan berlebihan.

Keselamatan perjalanan pulang juga perlu menjadi bagian dari evaluasi risiko, khususnya pada lokasi kerja yang jauh dari akses transportasi umum.

Perusahaan harus melaksanakan kewajiban perlindungan khusus bagi pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Organisasi memandang bahwa kebijakan kerja malam sebaiknya disusun melalui komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat sosialisasi mengenai perlindungan pekerja malam, ketentuan waktu kerja, pencegahan kelelahan, dan kewajiban khusus bagi pekerja perempuan.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan

Meningkatkan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang menerapkan sistem kerja malam.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Melakukan penilaian risiko keselamatan kerja malam, termasuk kondisi perjalanan pekerja, penerangan, keamanan, dan kebutuhan transportasi.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Menyusun jadwal shift yang memperhatikan waktu istirahat, pergantian petugas, dan keluhan pekerja mengenai kelelahan.

  1. Kepada petugas keselamatan dan kesehatan kerja

Mengevaluasi risiko kelelahan, kecelakaan, serta kondisi kesehatan pekerja yang menjalankan pekerjaan berisiko pada malam hari.

  1. Kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari

Memenuhi kewajiban makanan dan minuman bergizi, keamanan, serta angkutan antarjemput pada rentang waktu yang ditentukan peraturan.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Meningkatkan edukasi mengenai perlindungan kerja malam serta memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan keselamatan.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Memahami jadwal kerja, memanfaatkan waktu istirahat, melaporkan kondisi yang tidak aman, dan menghindari aktivitas berisiko ketika mengalami kelelahan berat.

KESELAMATAN PERJALANAN PULANG PERLU MENJADI PERHATIAN

Pekerja yang menyelesaikan pekerjaan pada dini hari dapat menghadapi kondisi perjalanan yang berbeda dari pekerja siang.

Keterbatasan angkutan umum, jalan yang sepi, dan kelelahan setelah bekerja perlu menjadi bagian dari evaluasi risiko.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan mempertimbangkan fasilitas antarjemput, pengaturan kendaraan bersama, atau langkah pengamanan lain sesuai kebutuhan dan kemampuan operasional, tanpa mengurangi kewajiban khusus yang sudah ditetapkan hukum.

Perusahaan perlu mengutamakan solusi yang dapat dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi keselamatan pekerja.

PEKERJA PEREMPUAN MEMPUNYAI PERLINDUNGAN KHUSUS

Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja pada rentang waktu tertentu.

Perusahaan perlu memahami perbedaan antara kewajiban menyediakan makanan dan minuman bergizi serta keamanan di tempat kerja dan kewajiban menyediakan angkutan antarjemput pada jam yang ditentukan.

Pelaksanaan perlindungan tersebut perlu dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi memandang bahwa kepatuhan terhadap perlindungan khusus merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

KELELAHAN PEKERJA DAPAT MENINGKATKAN RISIKO KECELAKAAN

Pekerjaan malam dapat memengaruhi kewaspadaan dan konsentrasi, terutama apabila pekerja tidak memperoleh waktu pemulihan yang memadai.

Perusahaan perlu memperhatikan risiko tersebut dalam pengaturan jadwal, pembagian tugas, dan pelaksanaan pekerjaan berbahaya.

Pengawasan keselamatan sebaiknya tidak hanya dilakukan pada shift siang, tetapi juga selama operasional malam.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pencegahan kecelakaan lebih baik daripada penanganan setelah pekerja mengalami kerugian.

DIALOG PERUSAHAAN DAN PEKERJA DIPERLUKAN

Pengaturan kerja malam perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dan perlindungan tenaga kerja.

Perusahaan dapat melibatkan perwakilan pekerja dalam evaluasi jadwal, fasilitas keselamatan, dan pengaturan transportasi.

Keluhan mengenai kelelahan atau kondisi perjalanan yang tidak aman perlu ditindaklanjuti secara objektif.

Organisasi memandang bahwa komunikasi yang terbuka dapat membantu menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan shift malam.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan keselamatan kerja serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.

Perusahaan diharapkan mengelola jadwal kerja, risiko kelelahan, dan keamanan perjalanan secara bertanggung jawab.

Pekerja diharapkan memahami hak serta kewajibannya dan menyampaikan persoalan keselamatan melalui mekanisme yang tersedia.

Keselamatan, kesehatan, dan martabat tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam setiap sistem operasional perusahaan, termasuk pekerjaan yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link