DPN ETH Desak DJKN Bekukan Proses Hibah Lahan Eks-HGB Yayasan PT Badak: Aduan Masyarakat Tak Jelas, Pelayanan Dipertanyakan!
DPN ETH mempertanyakan transparansi DJKN setelah pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026 belum memperoleh kejelasan. Sekjen DPN ETH meminta audiensi dengan Dirjen Kekayaan Negara, tetapi tidak mendapatkan izin. Proses hibah kepada Pemkot Bontang diminta dihentikan sementara sampai seluruh persoalan agraria...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN ETH mempertanyakan transparansi DJKN setelah pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026 belum memperoleh kejelasan. Sekjen DPN ETH meminta audiensi dengan Dirjen Kekayaan Negara, tetapi tidak mendapatkan izin. Proses hibah kepada Pemkot Bontang diminta dihentikan sementara sampai seluruh persoalan agraria diperiksa.
JAKARTA, 6 November 2026 – Sikap dan pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kini menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Pusat bersama Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (DPP ETH Kaltim).
Persoalan ini menyangkut rencana hibah atau pengalihan lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan PT Badak kepada Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang hingga kini masih menyisakan keberatan dan klaim historis masyarakat.
DPN ETH secara tegas mendesak DJKN SEGERA MENGHENTIKAN SEMENTARA SELURUH PROSES HIBAH DAN PENGALIHAN ASET TERSEBUT.
Jangan ada keputusan administratif yang dipaksakan berjalan ketika keberatan masyarakat belum memperoleh pemeriksaan dan kepastian penyelesaian.
Persoalannya bukan sekadar perpindahan aset dari satu institusi kepada institusi lain. Di balik proses tersebut terdapat persoalan riwayat penguasaan tanah, klaim masyarakat, dokumen historis, serta pengaduan yang membutuhkan jawaban dari instansi berwenang.
Lebih memprihatinkan, ketika perwakilan ETH datang langsung ke DJKN untuk meminta penjelasan, justru muncul persoalan baru mengenai akses pelayanan dan keterbukaan informasi.
Pelayanan DJKN Dipertanyakan: Sekjen Datang Membawa Aduan Masyarakat, Kejelasan Justru Tidak Didapatkan
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, bersama Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, mendatangi DJKN untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan sejak 16 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut bukan untuk mencari perhatian ataupun meminta perlakuan istimewa. Mereka datang membawa persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian penanganan.
Namun, berdasarkan keterangan tim ETH, kedatangan tersebut belum menghasilkan penjelasan yang memadai mengenai keberadaan, status, maupun tindak lanjut surat pengaduan yang dimaksud.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika tim ETH meminta kesempatan bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung. Permintaan audiensi itu tidak memperoleh izin.
Pertanyaannya sederhana: Jika masyarakat datang melalui perwakilan organisasi untuk menyampaikan pengaduan, mengapa akses untuk mendapatkan penjelasan dan menyampaikan persoalan kepada pimpinan justru begitu sulit?
DJKN merupakan institusi pemerintah yang mengelola kekayaan negara. Pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas seharusnya menjadi prinsip utama, bukan sesuatu yang sulit diperoleh masyarakat.
Jangan sampai masyarakat dibuat berputar-putar mencari kejelasan, sementara proses administrasi aset justru terus menjadi perhatian.
DPN ETH menilai kondisi ini harus segera dievaluasi. DJKN wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan pengaduan masyarakat, termasuk siapa yang menerima, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana proses pemeriksaannya.
Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut.
Andi Ansong Geram: Jangan Sampai Hak Masyarakat Kalah oleh Cepatnya Proses Administrasi
Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima tim ETH ketika mendatangi DJKN.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin surat pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026 belum dapat dijelaskan secara terang ketika pihaknya datang secara langsung untuk meminta tindak lanjut.
Menurut Andi, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan surat-menyurat biasa. Ada kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan, ada dokumen yang harus diperiksa, dan ada persoalan agraria yang tidak boleh diabaikan.
Andi menegaskan bahwa DJKN tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi pengalihan aset tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh keberatan atas objek tanah telah ditangani secara benar.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan pengaduan secara resmi, tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban pelayanan dan kepastian tindak lanjut. Bukan meminta keistimewaan. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Andi.
Ia juga meminta DJKN tidak terburu-buru melanjutkan proses hibah kepada Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau masih ada keberatan masyarakat, kalau masih ada dokumen historis yang harus diperiksa, hentikan dahulu proses hibahnya. Jangan sampai aset dialihkan, kemudian masyarakat justru harus menghadapi persoalan hukum yang semakin panjang. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan menambah ketidakpastian,” lanjutnya.
Klaim Penguasaan Sejak 1971 dan Surat Segel 1978 Tidak Boleh Dianggap Angin Lalu
DPN ETH mengungkapkan bahwa terdapat klaim masyarakat mengenai riwayat penguasaan dan penggarapan lahan sejak 1971.
Selain itu, terdapat dokumen historis berupa surat segel tahun 1978 yang menurut pihak masyarakat memiliki keterkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Dokumen tersebut perlu diperiksa keaslian, riwayat penerbitan, subjek hukum, batas-batas tanah, serta relevansinya dengan status hukum lahan saat ini.
DPN ETH tidak meminta DJKN langsung menetapkan klaim masyarakat sebagai hak yang telah terbukti secara hukum. Namun, organisasi ini menuntut agar seluruh dokumen dan keberatan tersebut diperiksa secara objektif sebelum keputusan pengalihan aset diambil.
Sebab, mengabaikan dokumen historis tanpa pemeriksaan yang memadai berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Jangan sampai proses hibah lebih cepat daripada proses pemeriksaan hak dan keberatan masyarakat.
Ada Apa dengan DJKN dan Rencana Hibah kepada Pemkot Bontang?
DPN ETH juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara DJKN dan Pemerintah Kota Bontang dalam rencana pengalihan lahan tersebut.
Sejumlah pertanyaan penting harus dijawab secara terbuka:
- Apakah DJKN telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026?
- Mengapa ketika perwakilan ETH datang meminta tindak lanjut, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai status pengaduan tersebut?
- Apakah klaim penguasaan masyarakat sejak 1971 sudah diperiksa?
- Apakah surat segel tahun 1978 telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang?
- Apakah Pemerintah Kota Bontang telah mengetahui adanya keberatan masyarakat terhadap objek tanah yang direncanakan untuk dihibahkan?
- Apakah DJKN telah memastikan bahwa tidak terdapat sengketa atau persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi proses pengalihan aset?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi yang harus dijawab oleh lembaga pemerintah.
DPN ETH tidak menuduh DJKN maupun Pemerintah Kota Bontang melakukan pelanggaran. Namun, ketika terdapat pengaduan dan keberatan masyarakat, keterbukaan menjadi kewajiban yang tidak boleh dihindari.
Jangan sampai proses hibah justru menjadi sumber konflik agraria baru yang membebani pemerintah dan masyarakat.
Enam Tuntutan Keras DPN ETH kepada DJKN dan Pemkot Bontang
DPN ETH Pusat bersama DPP ETH Kalimantan Timur menyampaikan enam tuntutan resmi:
1. HENTIKAN SEMENTARA PROSES HIBAH.
DJKN diminta membekukan sementara seluruh tahapan hibah atau pengalihan lahan eks-HGB Yayasan PT Badak kepada Pemerintah Kota Bontang sampai keberatan masyarakat, status objek tanah, dan potensi sengketa diperiksa secara menyeluruh.
2. BUKA STATUS PENGADUAN MASYARAKAT.
DJKN wajib memberikan jawaban tertulis mengenai surat pengaduan tertanggal 16 Oktober 2026, termasuk nomor registrasi, disposisi, unit penanggung jawab, serta perkembangan penanganannya.
3. LAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN HISTORIS.
Periksa secara objektif klaim penguasaan dan penggarapan masyarakat sejak 1971 serta surat segel tahun 1978, termasuk relevansinya terhadap status hukum objek tanah.
4. BERIKAN AKSES AUDIENSI KEPADA DPN ETH.
Berikan kesempatan audiensi resmi kepada Sekjen DPN ETH Ganda Satria Dharma, Ketua DPP ETH Kaltim Andi Ansong, serta perwakilan masyarakat agar dapat menyampaikan dokumen dan keberatan langsung kepada pimpinan DJKN.
5. BUKA KEJELASAN STATUS DAN RIWAYAT ASET.
Minta Yayasan PT Badak memberikan penjelasan mengenai riwayat penguasaan, status HGB, serta dasar hukum pengembalian lahan kepada negara.
6. PEMKOT BONTANG JANGAN TERBURU-BURU MENERIMA HIBAH.
Pemerintah Kota Bontang diminta menunda tahapan penerimaan aset sampai seluruh keberatan masyarakat memperoleh pemeriksaan dan kejelasan hukum yang memadai.
Jangan Sampai Hibah Menjadi Masalah Baru bagi Pemerintah Kota Bontang
DPN ETH mengingatkan bahwa menerima hibah aset bukan sekadar persoalan mendapatkan tambahan tanah atau memperluas aset pemerintah daerah.
Setiap aset yang diterima harus memiliki kejelasan status hukum, dasar pengalihan, kelengkapan administrasi, serta tidak mengabaikan hak pihak lain yang memiliki klaim atas objek tersebut.
Pemerintah Kota Bontang harus berhati-hati.
Jangan sampai niat melakukan optimalisasi aset justru berujung pada konflik agraria berkepanjangan, gugatan hukum, serta persoalan administrasi yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
DJKN juga tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif apabila masih terdapat pengaduan masyarakat yang belum mendapatkan kejelasan.
Tertib administrasi memang penting, tetapi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat jauh lebih mendasar dalam setiap keputusan pengelolaan aset negara.
DPN ETH: Jika Tidak Ada Persoalan, Mengapa Keberatan Masyarakat Tidak Segera Dijawab?
DPN ETH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, administratif, dan hukum.
Organisasi tersebut meminta pimpinan DJKN memberikan perhatian serius terhadap persoalan pelayanan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Jangan biarkan persoalan ini semakin melebar akibat tidak adanya komunikasi dan penjelasan yang transparan.
DPN ETH juga meminta Pemerintah Kota Bontang tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit status hukum objek tanah sebelum seluruh keberatan masyarakat diperiksa.
PESAN KERAS DPN ETH: HENTIKAN SEMENTARA HIBAH LAHAN EKS-HGB YAYASAN PT BADAK! JANGAN ADA PENGALIHAN ASET SEBELUM PENGADUAN MASYARAKAT DIPERIKSA DAN STATUS HUKUM TANAH DIPASTIKAN.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika mengurus pemindahan aset, tetapi justru sulit ditemui ketika masyarakat meminta kejelasan atas persoalan tanah.
Jika pelayanan publik tidak memberikan kepastian, jika pengaduan tidak mendapatkan penjelasan, dan jika keberatan masyarakat belum diperiksa, maka proses pengalihan aset harus ditunda sampai seluruh persoalan tersebut memperoleh penanganan yang semestinya.
ASET NEGARA BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN. HAK MASYARAKAT BUKAN UNTUK DIABAIKAN. HIBAH TIDAK BOLEH MENDAHULUI KEPASTIAN HUKUM!
DPN ELANG TIGA HAMBALANG PUSAT
DPP ELANG TIGA HAMBALANG KALIMANTAN TIMUR
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga aset negara, dan memperjuangkan kepastian hukum.
ELANG TIGA HAMBALANG – TEGAS MENGAWAL, KONSISTEN MEMPERJUANGKAN KEADILAN.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





