Jika Hibah Dipaksakan, Kejaksaan Agung dan KPK Menanti! DPN ETH Desak DJKN Hentikan Pengalihan Lahan Eks-HGB Yayasan PT Badak ke Pemkot Bontang
JAKARTA, 6 November 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Pusat bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) ETH Kalimantan Timur melayangkan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar tidak melanjutkan proses hibah atau pengalihan lahan eks-Hak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 6 November 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Pusat bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) ETH Kalimantan Timur melayangkan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar tidak melanjutkan proses hibah atau pengalihan lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan PT Badak kepada Pemerintah Kota Bontang sebelum seluruh keberatan masyarakat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan kepastian hukum.
DPN ETH menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administrasi pemindahan aset semata. Ada klaim historis penguasaan dan penggarapan lahan oleh masyarakat sejak 1971, terdapat dokumen berupa surat segel tahun 1978, serta pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan pada 16 Oktober 2026 tetapi hingga kini, menurut keterangan pihak ETH, belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Peringatan DPN ETH: Jangan Paksa Hibah, Jangan Uji Kesabaran Masyarakat!
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, bersama Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, mendatangi DJKN untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan masyarakat.
Namun, kedatangan tersebut justru menimbulkan kekecewaan. Berdasarkan keterangan tim ETH, mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai status pengaduan tertanggal 16 Oktober 2026. Bahkan, permintaan untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tidak mendapatkan izin.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan publik dan keterbukaan DJKN dalam menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Bagaimana mungkin proses hibah hendak berjalan, sementara pengaduan yang berkaitan langsung dengan objek tanah tersebut belum memperoleh kejelasan?
Andi Ansong: Jangan Sampai Keputusan Administratif Justru Menjadi Persoalan Hukum Baru!
Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, menyatakan kegeramannya terhadap belum jelasnya penanganan pengaduan masyarakat tersebut.
Ia menegaskan bahwa kedatangan ETH bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan menuntut hak masyarakat agar pengaduannya diperiksa secara serius.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan pengaduan, membawa dokumen, dan meminta kejelasan, tetapi proses hibah justru terus berjalan seolah-olah tidak ada persoalan. Ini bukan persoalan kecil. Kami tidak akan membiarkan keberatan masyarakat diabaikan begitu saja,” tegas Andi Ansong.
Menurutnya, DJKN harus memberikan penjelasan terbuka sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memperumit persoalan pertanahan di kemudian hari.
Jika Tetap Dipaksakan, DPN ETH Siapkan Langkah ke Kejaksaan Agung dan KPK
DPN ETH memberikan peringatan serius kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan rencana hibah tersebut.
Apabila proses pengalihan aset tetap dipaksakan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pengaduan, dokumen historis, dan keberatan masyarakat, DPN ETH menyatakan siap membawa persoalan ini melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum, termasuk menyampaikan laporan serta meminta perhatian Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPN ETH menegaskan, setiap keputusan pengelolaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proses administrasi yang belum terang justru melahirkan persoalan hukum yang lebih besar.
Ada apa dengan DJKN dan rencana hibah kepada Pemkot Bontang?
DPN ETH meminta penjelasan terbuka atas sejumlah pertanyaan mendasar:
- Mengapa pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026 belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut?
- Apakah riwayat penguasaan lahan masyarakat sejak 1971 telah diperiksa?
- Apakah dokumen surat segel tahun 1978 telah diverifikasi oleh instansi berwenang?
- Apakah Pemerintah Kota Bontang telah memperoleh informasi lengkap mengenai keberatan masyarakat?
- Apakah DJKN telah memastikan tidak ada persoalan hukum yang belum diselesaikan sebelum proses hibah dilanjutkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan sikap diam atau sekadar penjelasan administratif.
ENAM TUNTUTAN TEGAS DPN ETH
DPN ETH Pusat bersama DPP ETH Kalimantan Timur menyampaikan enam tuntutan:
- Menghentikan sementara seluruh proses hibah atau pengalihan lahan eks-HGB Yayasan PT Badak kepada Pemkot Bontang sampai keberatan masyarakat diperiksa dan memperoleh kejelasan hukum.
- Memberikan penjelasan tertulis mengenai status pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan sejak 1971 dan dokumen surat segel tahun 1978.
- Memberikan akses audiensi resmi kepada DPN ETH dan DPP ETH Kalimantan Timur untuk bertemu pimpinan DJKN.
- Meminta Yayasan PT Badak menjelaskan riwayat HGB dan dasar hukum pengembalian lahan kepada negara.
- Meminta Pemkot Bontang menunda penerimaan hibah sampai seluruh keberatan masyarakat dan potensi persoalan hukum diperiksa secara objektif.
Jangan Sampai Aset Negara Berpindah, Tetapi Persoalan Masyarakat Ditinggalkan!
DPN ETH menegaskan tidak menentang kebijakan pemerintah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara. Namun, optimalisasi aset tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Negara tidak boleh terburu-buru memindahkan status administrasi aset ketika masih terdapat keberatan masyarakat yang belum diperiksa.
Jika proses hibah dipaksakan, DPN ETH siap meningkatkan langkah konstitusional, administratif, dan hukum dengan meminta pengawasan Kejaksaan Agung serta KPK sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
PESAN KERAS DPN ETH: HENTIKAN SEMENTARA PROSES HIBAH! JANGAN ADA PENGALIHAN ASET SEBELUM SELURUH DOKUMEN DIPERIKSA DAN KEBERATAN MASYARAKAT MENDAPATKAN KEJELASAN!
Jangan sampai pemerintah daerah menerima aset yang kelak justru menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
ASET NEGARA BUKAN UNTUK DIPINDAHKAN SECARA TERBURU-BURU. KEPASTIAN HUKUM HARUS DIUTAMAKAN. JIKA PROSES TETAP DIPAKSAKAN, DPN ETH SIAP MEMBAWA PERSOALAN INI KE RANAH PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG DAN KPK!
DPN ELANG TIGA HAMBALANG PUSAT
DPP ELANG TIGA HAMBALANG KALIMANTAN TIMUR
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga aset negara, dan memperjuangkan kepastian hukum.
ELANG TIGA HAMBALANG – TEGAS MENGAWAL, KONSISTEN MEMPERJUANGKAN KEADILAN.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





