EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Global

Koperasi Merah Putih Diuji di MK, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Lindungi Hak Anggota dan Transparansi Pembiayaan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan ekonomi desa, tetapi meminta pemerintah menjamin kemandirian koperasi, keterbukaan penggunaan anggaran, dan kesempatan usaha yang adil bagi pengusaha, UMKM, serta masyarakat desa. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 (WIB)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan ekonomi desa, tetapi meminta pemerintah menjamin kemandirian koperasi, keterbukaan penggunaan anggaran, dan kesempatan usaha yang adil bagi pengusaha, UMKM, serta masyarakat desa.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkembangan ini menjadi perhatian dunia usaha karena menyangkut pengelolaan pembiayaan, kewenangan anggota koperasi, serta kepastian kegiatan ekonomi di tingkat desa.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pengembangan koperasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak anggota, transparansi keuangan, dan prinsip kemandirian usaha.

Program Koperasi Merah Putih memasuki proses pengujian

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 3 November 2026.

Permohonan tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pemohon mempersoalkan hubungan pelaksanaan program KDKMP dengan musyawarah desa, kewenangan anggota koperasi, serta tanggung jawab pembiayaan.

Hingga 7 November 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan awal dan belum menghasilkan putusan mengenai pokok permohonan.

Asosiasi Pengusaha ETH perjuangkan hak koperasi dan pelaku usaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang Koperasi Merah Putih sebagai salah satu peluang memperkuat distribusi barang, pemasaran hasil produksi, dan kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Namun, Asosiasi menilai pembangunan fasilitas koperasi harus diimbangi kesiapan manajemen, pembukuan, perencanaan bisnis, dan pengawasan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Anggota juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam rapat, memperoleh informasi perkembangan koperasi, dan meminta pertanggungjawaban pengurus sesuai ketentuan.

Karena itu, Asosiasi berpandangan bahwa kebijakan percepatan pembangunan tidak boleh mengesampingkan prinsip demokrasi koperasi.

Transparansi pembiayaan menjadi perhatian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Skema tersebut mencakup pembiayaan bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai, disertai mekanisme pembayaran melalui dana transfer sesuai ketentuan.

Ketentuan ini bukan berarti setiap koperasi otomatis menerima bantuan tunai Rp3 miliar.

Asosiasi menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai sumber pembiayaan, kepemilikan aset, dan tanggung jawab pembayaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Empat usulan kepada pemerintah

Pertama, transparansi pembiayaan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai skema pembiayaan, pembangunan aset, serta kewajiban pembayaran. Indikatornya adalah tersedianya laporan dan penjelasan resmi.

Kedua, perlindungan hak anggota. Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pembinaan rapat anggota, pengawasan pengurus, dan penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, kemitraan usaha yang adil. Pemerintah perlu mendorong keterlibatan UMKM dan koperasi lokal dalam rantai pasok sesuai kemampuan, kebutuhan, serta persyaratan pengadaan yang berlaku.

Keempat, evaluasi manfaat ekonomi. Pemerintah perlu mengukur perkembangan koperasi melalui kegiatan operasional, manfaat bagi anggota, pertumbuhan transaksi, dan keberlanjutan usaha.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat berkontribusi melalui pendampingan administrasi usaha, pelatihan pembukuan, serta fasilitasi kemitraan antara pengusaha, UMKM, dan koperasi.

Asosiasi juga dapat menghimpun hambatan yang dialami anggota, mendokumentasikan persoalan, dan mengusulkan audiensi dengan instansi berwenang.

Kementerian Koperasi sebelumnya telah menyampaikan upaya memperkuat verifikasi pembangunan fasilitas KDKMP melalui koordinasi lintas lembaga. Langkah pengawasan tersebut perlu dilanjutkan secara konsisten.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang profesional, mandiri, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan utama: Koperasi Merah Putih harus berkembang untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat desa, dengan pembiayaan yang transparan serta pengelolaan yang bertanggung jawab.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sabtu, 7 November 2026

banner 336x280
Secret Link