EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Global

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Perkebunan, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Pemerataan Pembiayaan dan Kemitraan Usaha

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan pengelolaan dana perkebunan memberikan manfaat nyata bagi pengusaha nasional, petani, pekebun, UMKM, dan koperasi melalui pembiayaan transparan, peningkatan produktivitas, serta kemitraan yang adil. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan pengelolaan dana perkebunan memberikan manfaat nyata bagi pengusaha nasional, petani, pekebun, UMKM, dan koperasi melalui pembiayaan transparan, peningkatan produktivitas, serta kemitraan yang adil.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa melalui pembiayaan, transparansi, serta penerapan prinsip keberlanjutan. Kebijakan tersebut membuka peluang meningkatkan produktivitas dan nilai tambah komoditas perkebunan, sekaligus menuntut pemerataan manfaat bagi pelaku usaha.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan program pengembangan perkebunan tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang adil bagi pengusaha kecil, petani, pekebun, UMKM, dan koperasi.

Pemerintah tetapkan tiga pilar penguatan perkebunan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026, Kamis, 5 November 2026.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari yang sama, pemerintah menjelaskan tiga pilar utama penguatan perkebunan, yakni pendanaan dan pembiayaan, transparansi tata kelola, serta keberlanjutan.

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan menjadi salah satu dasar kebijakan tersebut. Peraturan yang berlaku sejak 18 Oktober 2024 itu mencakup komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Penggunaan dana perkebunan antara lain diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan.

Asosiasi Pengusaha ETH perjuangkan hak pelaku usaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyambut positif kebijakan pemerintah memperkuat sektor perkebunan.

Namun, Asosiasi berpandangan bahwa keberhasilan program harus diukur berdasarkan peningkatan produktivitas, kepastian usaha, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Perusahaan perkebunan membutuhkan kepastian investasi serta kelancaran kegiatan produksi. Petani dan pekebun memerlukan pendampingan, sarana produksi, dan akses pasar.

Sementara itu, UMKM membutuhkan peluang pengolahan hasil perkebunan, sedangkan koperasi memerlukan penguatan manajemen serta kesempatan pemasaran produk anggotanya.

Asosiasi menegaskan pentingnya memperjuangkan akses informasi program yang transparan, kesempatan mengajukan pembiayaan sesuai persyaratan, kepastian kontrak, serta hubungan kemitraan yang saling menguntungkan.

Program pendanaan BPDP perlu dikawal

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) membuka Program Pangan dan Hilirisasi Tahun 2026 bagi badan usaha, termasuk UMKM dan koperasi, serta asosiasi dan lembaga lain yang memenuhi persyaratan.

Batas pengajuan proposal diperpanjang dari 30 Oktober menjadi 6 November 2026.

Berdasarkan data BPDP hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 269 lembaga telah mendaftar dan 31 proposal telah diterima.

Angka tersebut merupakan data pada 29 Oktober, bukan hasil akhir seleksi. Penutupan pendaftaran juga tidak berarti seluruh pemohon otomatis memperoleh pendanaan.

Empat usulan konkret kepada pemerintah

Pertama, transparansi pembiayaan. BPDP bersama Kementerian Pertanian perlu memperkuat keterbukaan persyaratan, tahapan seleksi, dan hasil program. Indikatornya adalah informasi yang mudah diakses serta laporan penyaluran yang dapat diperiksa.

Kedua, pemerataan pendampingan. Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah perlu memperluas pembinaan administrasi, peningkatan produktivitas, dan penyiapan proposal bagi petani, UMKM, serta koperasi.

Ketiga, kemitraan yang adil. Pemerintah perlu mendorong perjanjian kemitraan yang menjelaskan standar mutu, harga, volume, jadwal pengiriman, dan pembayaran. Indikatornya adalah pelaksanaan kontrak yang dapat dievaluasi.

Keempat, evaluasi manfaat ekonomi. BPDP dan instansi terkait perlu menilai hasil program berdasarkan produktivitas kebun, peningkatan kapasitas usaha, dan manfaat bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat merencanakan pendataan kebutuhan anggota di sektor perkebunan, termasuk hambatan permodalan, legalitas, teknologi produksi, dan pemasaran.

Asosiasi juga dapat mengusulkan audiensi dengan BPDP, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah untuk menyampaikan rekomendasi dan memperjuangkan kepentingan sah pelaku usaha.

Selain itu, Asosiasi dapat memfasilitasi pendampingan penyusunan proposal, penguatan tata kelola koperasi, serta penjajakan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan pemasok lokal.

Pemerintah telah menegaskan bahwa penguatan perkebunan harus berujung pada kesejahteraan petani. Asosiasi berharap tujuan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program yang transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Pesan utama: Perkebunan Indonesia akan semakin kuat apabila pembiayaan, teknologi, dan peluang pasar memberikan manfaat nyata bagi pengusaha, petani, pekebun, UMKM, serta koperasi.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sabtu, 7 November 2026 (WIB)

banner 336x280
Secret Link