Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Ingatkan Perusahaan agar Tidak Mengabaikan Hak Pekerja Menerima Peraturan Perusahaan, Aturan Kerja Harus Terbuka dan Tidak Boleh Dibuat Sepihak Tanpa Memperhatikan Ketentuan Hukum
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 Peraturan perusahaan merupakan salah satu dasar penting dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Dokumen tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, syarat kerja, tata tertib, serta ketentuan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026
Peraturan perusahaan merupakan salah satu dasar penting dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Dokumen tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, syarat kerja, tata tertib, serta ketentuan lain yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Namun, peraturan perusahaan tidak boleh hanya menjadi dokumen yang disimpan oleh manajemen tanpa diketahui pekerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya keterbukaan peraturan perusahaan, terutama mengenai jam kerja, pengupahan, tata tertib, pelanggaran disiplin, cuti, serta mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Persoalan dapat muncul ketika pekerja diminta menaati aturan yang belum pernah dijelaskan, tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang berlaku, atau menghadapi perubahan ketentuan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku mengatur kewajiban pengusaha membuat peraturan perusahaan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Peraturan perusahaan juga harus memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keterbukaan aturan kerja merupakan bagian penting dari kepastian hukum, perlindungan hak, dan hubungan industrial yang adil.
- Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah risiko pekerja tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja mereka.
Peraturan perusahaan dapat memuat ketentuan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban pengusaha, syarat kerja, serta masa berlakunya peraturan.
Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara pekerja dan manajemen.
Sebagai contoh, pekerja dapat menghadapi persoalan apabila perusahaan menerapkan ketentuan disiplin yang tidak pernah disosialisasikan dengan baik.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pekerja perlu mengetahui peraturan yang berlaku sebelum diminta melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan tersebut.
- Pihak yang berkaitan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, perwakilan pekerja, serikat buruh, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja.
Pengusaha bertanggung jawab menyusun dan memberlakukan peraturan perusahaan sesuai hukum.
Wakil pekerja mempunyai peran memberikan saran dan pertimbangan dalam proses penyusunan peraturan perusahaan sesuai ketentuan.
Instansi ketenagakerjaan berwenang menjalankan proses pengesahan peraturan perusahaan berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku.
- Waktu dan dasar perhatian
Ketentuan mengenai peraturan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, beserta perubahan yang berlaku.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya keterbukaan peraturan perusahaan sebagai bahan kajian perlindungan ketenagakerjaan nasional.
Pembahasan ini merupakan kajian hukum, bukan laporan pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
- Wilayah dan lingkungan kerja
Persoalan peraturan perusahaan relevan bagi perusahaan di seluruh Indonesia.
Sektor yang menjadi perhatian meliputi industri manufaktur, perdagangan, pergudangan, transportasi, konstruksi, perkebunan, perhotelan, perkantoran, dan perusahaan jasa.
Kewajiban membuat peraturan perusahaan berlaku berdasarkan persyaratan yang ditentukan hukum.
Perusahaan yang telah mempunyai perjanjian kerja bersama tidak dikenai kewajiban yang sama untuk membuat peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
- Alasan persoalan ini penting
Peraturan perusahaan memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Apabila pekerja tidak mengetahui ketentuan yang berlaku, risiko kesalahpahaman dan perselisihan dapat meningkat.
Keterbukaan aturan juga membantu pekerja memahami prosedur disiplin, tata cara pengajuan hak, dan mekanisme penyampaian keluhan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peraturan perusahaan yang baik harus dapat dipahami serta dilaksanakan secara adil.
- Langkah perlindungan dan penyelesaian
Perusahaan perlu memastikan peraturan perusahaan disusun dan disahkan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyusunan, pengusaha harus memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja sesuai peraturan.
Setelah berlaku, perusahaan perlu memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada pekerja.
Dokumen peraturan perusahaan perlu diberikan atau disediakan sesuai kewajiban hukum agar pekerja dapat mengetahui ketentuannya.
Apabila terdapat aturan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pekerja dapat meminta klarifikasi dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme hubungan industrial.
Serikat pekerja dapat membantu melakukan kajian dan pendampingan terhadap persoalan tersebut.
DASAR HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai peraturan perusahaan.
Pasal 108 mengatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja untuk membuat peraturan perusahaan, kecuali perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 110 mengatur bahwa peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja di perusahaan.
Pasal 111 mengatur muatan minimum peraturan perusahaan, antara lain hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta jangka waktu berlakunya.
Pasal 114 mengatur kewajiban pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.
Pasal 115 mengatur bahwa pengusaha wajib melayani permintaan pekerja untuk membentuk perjanjian kerja bersama apabila serikat pekerja telah terbentuk di perusahaan sesuai ketentuan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 beserta perubahan yang berlaku mengatur tata cara penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peraturan perusahaan harus menjadi pedoman hubungan kerja yang jelas, bukan alat untuk memberikan kewajiban sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Organisasi menilai bahwa pekerja perlu memperoleh akses terhadap peraturan yang mengatur hak dan kewajibannya.
Perusahaan perlu menjelaskan perubahan aturan yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
Saran dan pertimbangan wakil pekerja juga harus diperhatikan sesuai ketentuan dalam proses penyusunan.
Organisasi memandang bahwa komunikasi yang baik mengenai peraturan perusahaan dapat membantu mencegah perselisihan dan meningkatkan kepastian hubungan kerja.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperkuat edukasi mengenai kewajiban penyusunan, pengesahan, dan penyampaian peraturan perusahaan kepada pekerja.
- Kepada dinas ketenagakerjaan
Meningkatkan pembinaan serta pemeriksaan kelengkapan peraturan perusahaan sesuai kewenangan dalam proses pengesahan.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Memastikan seluruh ketentuan peraturan perusahaan sesuai hukum serta disampaikan secara jelas kepada pekerja.
- Kepada bagian sumber daya manusia
Menyediakan akses yang mudah terhadap naskah peraturan perusahaan dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku.
- Kepada pimpinan unit kerja
Tidak menerapkan ketentuan disiplin secara sewenang-wenang dan memastikan setiap tindakan mempunyai dasar yang sah.
- Kepada wakil pekerja
Memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam penyusunan peraturan perusahaan dengan memperhatikan kepentingan seluruh tenaga kerja.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Meningkatkan pemahaman anggota mengenai peraturan perusahaan serta memperjuangkan perbaikan syarat kerja melalui mekanisme yang sah.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Membaca dan memahami peraturan perusahaan, menyimpan dokumen yang diberikan, serta meminta klarifikasi apabila terdapat ketentuan yang tidak jelas.
PERATURAN PERUSAHAAN HARUS DIKETAHUI PEKERJA
Peraturan perusahaan tidak seharusnya menjadi dokumen yang hanya diketahui oleh pimpinan atau bagian sumber daya manusia.
Pekerja membutuhkan informasi mengenai hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku dalam hubungan kerja.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan menyediakan naskah peraturan dalam bentuk cetak atau elektronik yang mudah diakses.
Penyampaian informasi juga perlu dilakukan dengan bahasa yang dapat dipahami pekerja.
ATURAN DISIPLIN HARUS MEMPUNYAI DASAR YANG JELAS
Perusahaan dapat menetapkan tata tertib kerja sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Namun, penerapan tindakan disiplin harus memperhatikan dasar aturan, fakta pelanggaran, dan prosedur yang berlaku.
Pekerja perlu memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar tindakan perusahaan.
Organisasi memandang bahwa kepastian prosedur dapat membantu mencegah perlakuan tidak adil.
PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MEMERLUKAN PROSEDUR
Perubahan ketentuan kerja tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang ditetapkan hukum.
Perusahaan perlu memperhatikan persyaratan perubahan dan pengesahan peraturan perusahaan sesuai ketentuan.
Pekerja juga perlu memperoleh informasi mengenai perubahan yang memengaruhi hak dan kewajibannya.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perubahan aturan sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAPAT MENJADI SARANA DIALOG
Keberadaan serikat pekerja membuka kesempatan bagi pengusaha dan serikat untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama sesuai persyaratan hukum.
Perjanjian kerja bersama dapat mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan hasil perundingan.
Proses tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Organisasi memandang bahwa dialog antara pengusaha dan serikat pekerja dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan keterbukaan mengenai peraturan perusahaan.
Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat edukasi dan pembinaan terhadap penyusunan serta pelaksanaan ketentuan hubungan kerja.
Perusahaan diharapkan memastikan setiap pekerja mengetahui hak dan kewajibannya.
Pekerja diharapkan memahami aturan yang berlaku dan menggunakan mekanisme komunikasi yang tersedia apabila menghadapi persoalan.
Peraturan perusahaan yang terbuka, sah, dan dilaksanakan secara adil merupakan bagian penting dari perlindungan hak, kepastian hukum, dan martabat tenaga kerja Indonesia.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





