BAJA Foundation: Tragedi Kebakaran TPS Kramat Jati Jadi Alarm Darurat Tata Kelola Sampah Kota Jakarta
Elangtigaglobalnews, || JAKARTA. Gugurnya seorang petugas pemadam kebakaran dalam tugas kemanusiaan memadamkan api di tumpukan sampah liar memicu reaksi keras. BAJA Foundation menilai tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan alarm darurat yang mengungkap lemahnya sistem pengawasan tata kelola sampah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews, || JAKARTA. Gugurnya seorang petugas pemadam kebakaran dalam tugas kemanusiaan memadamkan api di tumpukan sampah liar memicu reaksi keras. BAJA Foundation menilai tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan alarm darurat yang mengungkap lemahnya sistem pengawasan tata kelola sampah di Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum BAJA Foundation, R. Lintang Fisutama, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung Gulkarmat DKI Jakarta. Almarhum gugur saat berjibaku menjinakkan si jago merah di lokasi penumpukan sampah ilegal yang berada di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
”Atas nama BAJA Foundation, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Gugurnya seorang petugas negara dalam menjalankan tugas kemanusiaan harus menjadi titik balik evaluasi total terhadap sistem pengawasan pengelolaan sampah di ibu kota,” ujar Lintang kepada wartawan Minggu, (2/8/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lokasi insiden kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Lahan tersebut selama ini kerap disalahgunakan sebagai titik pembuangan sampah liar hingga mengalami penumpukan dalam skala besar.
Ironisnya, tragedi maut ini terjadi tepat bertepatan dengan hari pertama berlakunya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 pada 1 Agustus 2026. Regulasi tersebut sejatinya diterbitkan sebagai komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat pengendalian serta pengawasan persampahan. Namun, di hari yang sama, titik pembuangan liar justru memicu bencana yang merenggut nyawa.
”Regulasi yang baik harus dibuktikan dengan implementasi di lapangan. Instruksi Gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata, penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, serta koordinasi lintas perangkat daerah yang solid,” tegasnya.
BAJA Foundation menyoroti bahwa persoalan sampah di Jakarta bukan sekadar peningkatan volume setiap harinya, melainkan pembiaran terhadap titik-titik pembuangan liar. Titik-titik tersebut terbukti menyimpan potensi bencana lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat luas maupun petugas di garis depan.
Mengingat beratnya dampak dari kelalaian pengawasan, BAJA Foundation mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah taktis. Langkah tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan persampahan, pemetaan seluruh titik pembuangan liar, hingga penindakan hukum tanpa kompromi bagi pihak yang melanggar.
Lintang juga mengingatkan agar jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambil pelajaran penting dari sejarah masa lalu, di mana persoalan tata kelola sampah sempat berujung pada proses hukum terhadap pejabat terkait.
”Jangan sampai sejarah kembali terulang. Pengalaman pahit di masa lalu harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup agar bekerja lebih profesional, akuntabel, dan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan tunggu kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan korban jiwa bertambah baru bergerak,” tandasnya.
BAJA Foundation menegaskan bahwa keselamatan petugas di lapangan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Efektivitas Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari konsistensi penegakannya di lapangan agar tragedi serupa tidak pernah terulang kembali.
Narasumber: Hilman Firmansyah





