Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Penerima, DPN Elang Tiga Hambalang: Pastikan Sampai kepada Rakyat yang Berhak
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Selasa, 1 September 2026. Penyaluran bantuan pangan beras pemerintah untuk periode Juli–September 2026 menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH). Dengan jumlah penerima mencapai puluhan juta, organisasi menilai ketepatan sasaran, kualitas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Selasa, 1 September 2026. Penyaluran bantuan pangan beras pemerintah untuk periode Juli–September 2026 menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH). Dengan jumlah penerima mencapai puluhan juta, organisasi menilai ketepatan sasaran, kualitas beras, dan pengawasan distribusi harus menjadi prioritas.
Fakta Terverifikasi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat program bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 menyasar 33.244.408 penerima bantuan pangan (PBP) secara nasional. Setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras, yakni 10 kilogram untuk masing-masing bulan Juli, Agustus, dan September. Total beras yang dialokasikan mencapai sekitar 997,2 ribu ton.
Perkembangan terbaru pada 31 Agustus 2026 menunjukkan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun meninjau penyaluran di Kabupaten Karawang. Khusus Jawa Barat terdapat 6.039.551 penerima dengan total alokasi sekitar 181,1 juta kilogram beras. Di Kabupaten Karawang sendiri terdapat 126.637 penerima.
Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bapanas sebelumnya menjelaskan DTSEN versi ketiga 2026 telah diperbarui pada 10 Juli dan menjadi rujukan penyaluran bantuan pangan.
Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
DPN Elang Tiga Hambalang memandang bantuan pangan dalam skala sebesar ini harus dikawal sampai tingkat penerima. Keberhasilan program tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya beras yang keluar dari gudang, tetapi dari apakah bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dalam jumlah dan kualitas yang sesuai.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan pemerintah daerah bersama Bulog dan perangkat desa/kelurahan perlu memperkuat pengawasan distribusi. DPN ETH juga menilai masyarakat perlu memperoleh akses pengaduan yang mudah ketika menemukan bantuan belum diterima, data penerima tidak sesuai, atau persoalan lainnya di lapangan.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma memandang penggunaan DTSEN perlu diikuti pemutakhiran kondisi masyarakat secara berkelanjutan. Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sehingga mekanisme koreksi data menjadi penting untuk mengurangi risiko salah sasaran.
DPN ETH mendukung bantuan pangan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, sekaligus mendorong transparansi dan pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan keluarga yang membutuhkan.
Dari Hambalang, DPN Elang Tiga Hambalang menyerukan: bantuan pangan adalah untuk rakyat—pastikan sampai kepada rakyat yang berhak.





