EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, DPN Elang Tiga Hambalang: Kejar Hasil Kejahatan, Lindungi Hak Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Jumat, 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyambut positif kepastian target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset setelah DPR RI menegaskan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Perkembangan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Jumat, 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyambut positif kepastian target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset setelah DPR RI menegaskan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Perkembangan terbaru pada Jumat (28/8/2026), Komisi III DPR RI memastikan pembahasan terus dikebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penetapan Desember telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan tahapan pembentukan undang-undang, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat dan pembahasan bersama pemerintah. ([DPR RI][1])

banner 468x60

DPN ETH menilai kepastian waktu tersebut harus menjadi momentum untuk menghasilkan regulasi yang kuat dalam mengejar hasil tindak pidana, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik.

H. Safrizal: Koruptor Jangan Hanya Dipenjara, Hasil Kejahatannya Harus Dikejar

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal mengatakan pemberantasan korupsi harus memberikan efek nyata terhadap pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup apabila pelaku dihukum sementara kekayaan yang berasal dari tindak pidana masih dapat disembunyikan atau dinikmati.

“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana dan menikmati kekayaan dari kejahatan tersebut, negara harus mempunyai instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatannya. Jangan sampai pelakunya dihukum tetapi kekayaan hasil kejahatannya tetap aman,” ujar H. Safrizal.

Namun, H. Safrizal menegaskan kewenangan perampasan aset harus dibangun dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kita ingin negara kuat menghadapi kejahatan, tetapi negara juga harus adil. Jangan sampai orang yang tidak terlibat tindak pidana atau pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah justru kehilangan haknya,” katanya.

Pandangan mengenai perlindungan pihak beritikad baik juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan DPR. DPR sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak asasi serta hak pihak ketiga. ([DPR RI][2])

DPR Pasang Target 15 Desember 2026

Target pengesahan RUU Perampasan Aset kini semakin konkret.

Dalam perkembangan setelah audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan batas waktu yang ditargetkan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna adalah 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR bahkan menyampaikan komitmen politik untuk bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai. ([kumparan][3])

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud mengapresiasi adanya kepastian waktu dari DPR dan menilai kepastian tersebut memberikan harapan kepada publik. ([Antara News Mataram][4])

DPN ETH menilai masyarakat sekarang memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengawasi perkembangan pembahasannya.

Sekjen Ganda Satria Dharma: Publik Harus Bisa Mengawal Pembahasannya

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan kepastian target pengesahan harus diikuti keterbukaan proses legislasi.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap perkembangan substansi RUU sehingga diskusi publik tidak hanya berlangsung ketika muncul demonstrasi atau polemik.

“Kalau targetnya sudah ditetapkan 15 Desember 2026, masyarakat harus diberi ruang untuk mengawal prosesnya. Buka substansinya, dengarkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil dan pihak-pihak yang dapat terdampak oleh undang-undang tersebut,” ujar Ganda Satria Dharma.

Menurut Ganda, kekuatan sebuah undang-undang tidak hanya terletak pada ketegasan sanksi atau kewenangan negara.

Kepastian prosedur, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan dan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah juga harus menjadi bagian penting.

“Kita membutuhkan undang-undang yang kuat melawan kejahatan, tetapi sekaligus sulit disalahgunakan. Itulah mengapa transparansi pembahasan dan mekanisme kontrol sangat penting,” tegasnya.

ETH Dorong Prinsip Follow the Money

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemberantasan kejahatan ekonomi semakin mengedepankan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang.

Pendekatan tersebut penting karena tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan ekonomi dapat melibatkan berbagai transaksi maupun aset.

Penelusuran aliran uang dapat membantu aparat menemukan hasil kejahatan dan jaringan yang berkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti.

Namun, ETH menegaskan setiap tindakan penyitaan maupun perampasan harus tetap berdasarkan mekanisme hukum.

Jangan Hanya Menyasar Korupsi

DPN ETH juga menilai diskusi mengenai RUU Perampasan Aset perlu melihat kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara lebih luas.

Instrumen pemulihan aset dapat memiliki relevansi terhadap berbagai tindak pidana serius sepanjang cakupannya ditentukan secara jelas oleh undang-undang.

Karena itu, pembahasan mengenai jenis tindak pidana, standar pembuktian, hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, mekanisme pengelolaan aset hingga perlindungan pihak ketiga perlu dilakukan secara hati-hati.

DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU tidak boleh dilakukan tergesa-gesa karena instrumen tersebut menyentuh dua kepentingan sekaligus: efektivitas asset recovery dan perlindungan hak masyarakat. ([DPR RI][5])

ETH: Aset yang Dipulihkan Harus Kembali untuk Kepentingan Rakyat

DPN Elang Tiga Hambalang menilai salah satu persoalan penting berikutnya adalah tata kelola aset setelah berhasil dipulihkan negara.

Aset tidak cukup hanya disita atau dirampas.

Negara harus mempunyai mekanisme inventarisasi, penilaian, penyimpanan, pemanfaatan dan pelelangan yang transparan agar nilai aset tidak hilang.

H. Safrizal mengatakan pemulihan aset pada akhirnya harus memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat.

“Uang yang berhasil dikembalikan kepada negara adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangat akhirnya bukan sekadar merampas aset, tetapi mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan rakyat,” tegas H. Safrizal.

Lima Dorongan DPN Elang Tiga Hambalang

DPN ETH menyampaikan lima hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset:

  1. Tepati target 15 Desember 2026. DPR dan pemerintah perlu menjaga konsistensi terhadap target yang telah disampaikan kepada publik.
  2. Perkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Regulasi harus mendukung penelusuran dan pemulihan aset berdasarkan proses hukum yang jelas.
  3. Lindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Warga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah tidak boleh dirugikan secara sewenang-wenang.
  4. Pastikan kontrol dan due process. Perampasan aset harus mempunyai standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pengawasan hukum yang kuat.
  5. Kelola aset secara transparan. Aset yang berhasil dipulihkan harus tercatat, diawasi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Negara Harus Tegas, Hukum Harus Adil

Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal bersama Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma menegaskan dukungan terhadap upaya negara memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, ETH meminta proses legislasi tidak menghasilkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan.

Negara harus mempunyai kemampuan mengejar kekayaan hasil kejahatan, sementara masyarakat harus memperoleh jaminan bahwa hak milik yang diperoleh secara sah tetap dilindungi.

“Pesan kami jelas: kejar uang hasil kejahatan sampai ditemukan, pulihkan kerugian negara, tetapi jangan pernah meninggalkan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas H. Safrizal.

DPN Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis, damai dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.

KEJAR HASIL KEJAHATAN — PULIHKAN ASET NEGARA — LINDUNGI HAK RAKYAT

DPN ELANG TIGA HAMBALANG

H. Safrizal
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang

Redaksi: Elang Tiga Hambalang

banner 336x280