EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Cadangan Pesangon Jadi Polemik, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: Hak Buruh Harus Dijamin Sebelum PHK Terjadi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Di tengah proses penyelarasan kepentingan pekerja dan dunia usaha, cadangan pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, serta outsourcing menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius. Perkembangan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Di tengah proses penyelarasan kepentingan pekerja dan dunia usaha, cadangan pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, serta outsourcing menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius.

Perkembangan terbaru menunjukkan kelompok buruh dan pengusaha telah menemukan kesamaan pada hampir 70 persen substansi yang diajukan. Namun, sekitar 30 persen materi masih membutuhkan pembahasan dan negosiasi lebih lanjut. Isu yang dibahas antara lain pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan sosial hingga skema pendanaan cadangan pesangon.

banner 468x60

Cadangan Pesangon Jadi Sorotan

Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Agus Supriyadi mendorong agar perusahaan diwajibkan mempunyai dana cadangan pesangon yang dipersiapkan di muka.

Usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan apabila perusahaan mengalami kepailitan, berhenti beroperasi, atau tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon setelah melakukan PHK.

Dari sisi pengusaha, muncul pandangan berbeda. Wakil Ketua Apindo Jakarta Nurzaman mempertanyakan perlunya pengaturan kembali deposit pesangon karena menilai ketentuan mengenai hal tersebut pada dasarnya telah tersedia.

Perbedaan tersebut membuat mekanisme cadangan pesangon menjadi salah satu persoalan yang perlu dicari titik temunya dalam pembahasan selanjutnya.

ETH: Jangan Tunggu Buruh Kehilangan Pekerjaan Baru Haknya Dipikirkan

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai persoalan pesangon tidak boleh hanya dibicarakan setelah pekerja terkena PHK. Mekanisme perlindungan harus dibangun sejak pekerja masih aktif bekerja.

Dalam draf pernyataan organisasi, Serikat Buruh dan Pekerja ETH menyampaikan:

“Jangan tunggu buruh kehilangan pekerjaan baru kemudian hak pesangonnya dipersoalkan. Negara harus memastikan sejak awal bahwa ketika PHK benar-benar terjadi, hak pekerja sudah memiliki jaminan dan mekanisme pembayaran yang jelas.”

ETH menilai pesangon merupakan hak pekerja yang harus mendapatkan kepastian. Karena itu, apabila skema cadangan pesangon akan dimasukkan dalam regulasi baru, mekanismenya harus transparan, terukur dan memiliki pengawasan kuat.

“Pekerja jangan sampai terkena dua pukulan sekaligus. Pertama kehilangan pekerjaan, kemudian kehilangan atau kesulitan memperoleh pesangon. Perlindungan harus hadir sebelum persoalan terjadi.”

Pemerintah Targetkan RUU Rampung Oktober 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Kamis (27/8/2026) menyatakan perlindungan pekerja akan diperkuat melalui RUU Ketenagakerjaan baru.

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah juga menyatakan membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan selama proses penyusunannya.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai keterlibatan buruh harus benar-benar substantif.

“Buruh bukan sekadar objek yang nantinya menjalankan undang-undang. Buruh harus menjadi salah satu pihak utama yang didengar ketika aturan mengenai masa depan pekerjaan mereka dibuat.”

ETH Tawarkan Lima Langkah Perlindungan

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong lima langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja:

  1. Membangun mekanisme cadangan pesangon yang transparan dan diawasi secara ketat.
  2. Membentuk sistem peringatan dini PHK, terutama bagi perusahaan yang mulai mengalami kesulitan keuangan atau melakukan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar.
  3. Memastikan pembayaran hak pekerja menjadi prioritas ketika perusahaan tutup atau mengalami kepailitan sesuai ketentuan hukum.
  4. Memperkuat pengawasan outsourcing dan PKWT agar tidak digunakan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
  5. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah, termasuk kanal pengaduan yang cepat bagi buruh yang mengalami pelanggaran hak.

Upah dan Outsourcing Jangan Terpinggirkan

Selain pesangon, ETH mengingatkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus memberikan perhatian yang sama terhadap sistem pengupahan dan outsourcing.

Upah harus mampu memberikan kehidupan yang layak dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan keberlangsungan perusahaan. Sementara outsourcing membutuhkan batasan serta kepastian hukum agar tidak menempatkan pekerja dalam ketidakpastian berkepanjangan.

ETH menegaskan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tidak seharusnya dipertentangkan.

“Perusahaan membutuhkan kepastian untuk berusaha, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian untuk menjalani kehidupan. Regulasi yang baik harus menjaga keduanya. Investasi harus tumbuh, perusahaan harus berkembang, tetapi buruh juga harus memperoleh upah, perlindungan dan masa depan yang layak.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap DPR dan pemerintah menjadikan momentum penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai kesempatan memperbaiki sistem hubungan industrial Indonesia dan memastikan pekerja tidak kehilangan hak ketika menghadapi PHK.

Sumber: Rakyat Merdeka, 27 Agustus 2026; ANTARA, 27 Agustus 2026; JDIH DPR RI, 26 Agustus 2026.

banner 336x280