Cicilan Koperasi Merah Putih Masuk Jatuh Tempo, Reza Prasatria Dharma: Verifikasi Harus Tuntas, Rp40 Triliun Uang Publik Wajib Bisa Dipertanggungjawabkan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 25 September 2026. Pembayaran angsuran pertama pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran masih menunggu proses verifikasi dan validasi atas pembangunan yang telah dilakukan, meski anggaran...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 25 September 2026. Pembayaran angsuran pertama pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran masih menunggu proses verifikasi dan validasi atas pembangunan yang telah dilakukan, meski anggaran pembayarannya sudah tersedia dalam APBN 2026.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta proses pembayaran tidak sekadar mengejar tenggat, tetapi benar-benar menjamin bahwa pekerjaan yang dibayar negara telah selesai, sesuai spesifikasi, memiliki manfaat ekonomi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, dalam sikap editorial organisasi menyatakan:
“Kami mendukung koperasi yang benar-benar menggerakkan ekonomi desa. Tetapi ketika puluhan triliun rupiah uang publik terlibat, prinsipnya harus jelas: verifikasi dulu, pastikan barang dan bangunannya ada, pastikan nilainya wajar, pastikan koperasinya dapat beroperasi, baru kewajiban negara dibayarkan sesuai aturan.”
FAKTA TERBARU: PEMBAYARAN MASIH MENUNGGU VERIFIKASI
Pada keterangan yang dipublikasikan 25 September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran angsuran pertama pembiayaan KDKMP masih menunggu proses verifikasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apa yang sudah dibangun dan berapa yang telah melewati proses validasi.
Kementerian Koperasi dan pihak terkait masih melakukan proses tersebut. Setelah verifikasi dan validasi, hasilnya direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum bangunan diserahterimakan kepada desa dan pembayaran cicilan kepada bank Himbara dilakukan.
Suahasil juga memastikan anggaran pembayaran telah disediakan dalam APBN 2026 dan menyatakan kewajiban pemerintah tetap akan dibayar setelah prosedur yang dipersyaratkan terpenuhi.
PEMERINTAH SIAPKAN Rp40 TRILIUN
Kementerian Keuangan sebelumnya secara resmi menyatakan pemerintah menyediakan sekitar Rp40 triliun untuk pembayaran cicilan dan bunga Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menyebut dana tersebut telah disiapkan sejak awal tahun untuk menghadapi kewajiban yang jatuh tempo mulai September.
Sementara itu, laporan sektor keuangan pada hari ini menyebut nilai cicilan pertama yang memasuki jatuh tempo 25 September 2026 sekitar Rp37,7 triliun. Angka Rp37,7 triliun tersebut perlu dibedakan dari pagu sekitar Rp40 triliun yang sebelumnya disebut pemerintah untuk cicilan dan bunga secara keseluruhan.
Reza meminta perbedaan angka tersebut dijelaskan kepada masyarakat.
“Publik sekarang mendengar angka Rp40 triliun dan Rp37,7 triliun. Pemerintah perlu menjelaskan dengan sederhana: Rp40 triliun itu untuk apa, Rp37,7 triliun itu terdiri dari apa, berapa pokoknya, berapa bunganya, berapa unit koperasi yang sudah lolos verifikasi, dan kepada bank mana pembayaran dilakukan.”
25.113 GEDUNG SELESAI, 17.288 SIAP VERIFIKASI
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 17 September 2026, sebanyak 25.113 koperasi tercatat telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung dan gerai.
Dari jumlah tersebut, 17.288 KDKMP tercatat siap menjalani proses verifikasi dan validasi.
Satuan Mahasiswa ETH menilai selisih antara jumlah yang disebut telah selesai secara fisik dan yang siap diverifikasi perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk kendala administrasi, teknis ataupun dokumen yang masih harus diselesaikan.
Reza mengatakan:
“Jangan hanya umumkan berapa ribu gedung yang selesai. Publik juga harus tahu berapa yang lolos verifikasi, berapa yang dikembalikan untuk diperbaiki, berapa yang belum memenuhi spesifikasi, dan berapa yang benar-benar sudah bisa menjalankan usaha.”
PMK 15/2026 MENGATUR MEKANISME PEMBAYARAN
Dasar mekanisme pembiayaan diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan diberikan melalui kredit bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan batas pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit, tingkat bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta masa tenggang pembayaran pokok dan bunga enam bulan atau dalam kondisi tertentu sampai 12 bulan.
PMK tersebut juga menetapkan bahwa penyaluran pembayaran kewajiban dapat menggunakan DAU/DBH atau Dana Desa, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan berbasis kinerja.
Dokumen serah-terima pekerjaan harus terlebih dahulu direviu BPKP atau aparat pengawasan intern sesuai pedoman BPKP sebelum bank mengajukan permohonan penyaluran dana.
Satuan Mahasiswa ETH menilai tahapan tersebut merupakan pengamanan yang harus dilaksanakan secara substantif, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
REZA: JANGAN BAYAR BANGUNAN YANG BELUM TERUJI
Reza menekankan bahwa pengawasan mahasiswa tidak dimaksudkan untuk menghambat program koperasi desa.
Menurutnya, justru pemeriksaan yang kuat diperlukan agar koperasi tidak mewarisi bangunan, fasilitas ataupun kewajiban keuangan yang bermasalah.
“Kecepatan program pemerintah penting, tetapi ketepatan jauh lebih penting ketika uang masyarakat yang digunakan. Jangan sampai negara membayar pekerjaan hanya karena mengejar target tanggal, sementara kualitas bangunan, peralatan, nilai kontrak atau kesiapan koperasinya belum benar-benar diuji.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai.
Hingga berita ini disusun, pemerintah justru menyatakan pembayaran masih menunggu proses verifikasi.
BPKP SUDAH MENEMPATKAN TATA KELOLA SEBAGAI ISU PENTING
BPKP secara terpisah telah melakukan evaluasi tata kelola KDKMP di berbagai daerah.
Dalam evaluasi tersebut, aspek yang diperiksa mencakup kelembagaan, legalitas, administrasi dan keuangan, kesiapan operasional, model usaha serta perkembangan unit usaha koperasi. BPKP menyatakan pengawasan dibutuhkan agar koperasi mampu berjalan profesional, transparan dan berkelanjutan.
Agenda pengawasan BPKP 2026 juga memasukkan analisis mengenai keandalan data KDKMP, akses permodalan, kompetensi SDM, bantuan pembangunan, efektivitas program hingga analisis risiko fraud dan mitigasinya
Reza menilai kerangka pengawasan tersebut harus diterjemahkan menjadi hasil yang dapat diketahui publik tanpa membuka informasi yang memang dilindungi.
“Kalau BPKP melakukan evaluasi, masyarakat perlu mengetahui temuan umumnya: persoalan apa yang paling banyak terjadi dan apa koreksi yang diwajibkan. Transparansi seperti ini justru melindungi program dari masalah di kemudian hari.”
BUKAN CUMA GEDUNG, KOPERASI HARUS PUNYA MODEL BISNIS
Satuan Mahasiswa ETH juga mengingatkan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak dapat diukur hanya dari jumlah gerai yang dibangun.
BPKP dalam evaluasi di Papua, misalnya, menilai kesesuaian jenis usaha dengan potensi daerah, kepastian rantai pasok, peluang pengembangan usaha, omzet, kewajaran margin serta kecukupan modal koperasi.
Reza menilai indikator semacam itu lebih relevan untuk menguji keberlanjutan program.
“Gedung bisa selesai dalam beberapa bulan. Tantangan sebenarnya adalah apakah koperasi mampu hidup lima atau sepuluh tahun. Apakah ada konsumen, barang dagangan, rantai pasok, manajemen, omzet dan keuntungan yang cukup untuk menopang operasional.”
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pemerintah perlu menghindari situasi ketika keberhasilan program hanya dinilai berdasarkan pembangunan fisik.
DAU, DBH DAN DANA DESA HARUS DIJELASKAN
Karena PMK 15/2026 mengatur mekanisme penggunaan DAU/DBH atau Dana Desa untuk memenuhi kewajiban pembiayaan, organisasi meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami pemerintah daerah, desa dan masyarakat.
Reza mengatakan:
“Masyarakat desa perlu mengetahui bagaimana mekanisme kewajiban ini bekerja. Apakah memengaruhi ruang penggunaan Dana Desa, berapa besar pembayaran tiap desa, berapa lama berlangsung dan bagaimana mekanisme apabila koperasi menghasilkan pendapatan.”
Satuan Mahasiswa ETH tidak menyimpulkan mekanisme tersebut otomatis merugikan Dana Desa atau transfer daerah. Organisasi meminta transparansi atas konsekuensi fiskal dan pelaksanaannya.
KSSK IKUT MEMANTAU
Menteri Keuangan menyatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ikut memantau perkembangan pembayaran pembiayaan KDKMP karena program tersebut melibatkan kredit dari bank-bank Himbara.
Pemantauan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS serta Danantara sebagai pemilik Himbara.
Reza menilai keterlibatan lembaga sektor keuangan menunjukkan skala program membutuhkan tata kelola yang kuat.
“Jika sampai KSSK ikut memantau, berarti aspek pembiayaannya memang strategis. Karena itu transparansi kepada masyarakat juga harus sebanding dengan besarnya risiko dan nilai uang yang dikelola.”
TUJUH HAL DIMINTA DIBUKA KE PUBLIK
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memberikan penjelasan publik mengenai:
- jumlah KDKMP yang sudah lulus verifikasi dan validasi final;
- jumlah dan nilai pembangunan yang belum memenuhi persyaratan;
- rincian nilai cicilan pokok, bunga dan kewajiban lainnya;
- hubungan antara angka sekitar Rp37,7 triliun dan alokasi sekitar Rp40 triliun;
- distribusi kewajiban berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan;
- hasil pemeriksaan atau reviu BPKP secara agregat; dan
- indikator keberhasilan koperasi setelah gerai mulai beroperasi.
REZA: BUAT DASHBOARD NASIONAL KOPERASI MERAH PUTIH
Satuan Mahasiswa ETH mendorong pemerintah membangun satu dashboard nasional KDKMP yang dapat diakses masyarakat.
Menurut Reza, dashboard setidaknya dapat memuat lokasi koperasi, status pembangunan, biaya pembangunan, kontraktor atau pelaksana, status verifikasi, status serah-terima, nilai pembiayaan, status operasional serta perkembangan omzet setelah koperasi berjalan.
“Kalau program ini benar-benar berskala nasional, pengawasannya juga harus nasional dan digital. Masyarakat di desa harus bisa melihat berapa biaya koperasi mereka, sudah sampai tahap mana, dan apa hasil usahanya.”
Reza menegaskan sosial kontrol mahasiswa harus diarahkan kepada tata kelola kebijakan, bukan tuduhan tanpa bukti.
“Kami tidak ingin program ekonomi rakyat gagal karena lemahnya pengawasan. Kritik mahasiswa seharusnya membantu memastikan program yang menggunakan uang negara benar-benar memberi manfaat. Verifikasi yang kuat bukan penghambat pembangunan; verifikasi adalah perlindungan terhadap uang rakyat.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, proses verifikasi, penggunaan APBN dan transfer ke daerah, pembiayaan Himbara, pengawasan BPKP serta kinerja koperasi setelah beroperasi.
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum





