EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Delapan Daerah di NTB Penuhi Target Verifikasi Perlindungan Sawah 87 Persen, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Cegah Alih Fungsi Lahan Produktif

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026. Ancaman berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan perumahan, kawasan industri, dan kegiatan ekonomi lainnya kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), proses perlindungan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026.

Ancaman berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan perumahan, kawasan industri, dan kegiatan ekonomi lainnya kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

banner 468x60

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), proses perlindungan sawah memasuki tahapan penting setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada delapan kabupaten/kota.

Hasil verifikasi yang diumumkan melalui pemberitaan pada 28 Oktober 2026 menunjukkan bahwa delapan daerah tersebut telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi.

Namun, proses administratif masih membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah melalui penetapan resmi dan integrasi ke dalam dokumen tata ruang.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Satuan Petani Elang Tiga Hambalang yang mendorong pemerintah mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani.

Organisasi memandang bahwa perlindungan sawah merupakan bagian penting dari strategi mempertahankan kemampuan produksi pangan Indonesia dalam jangka panjang.

Pembangunan perumahan dan infrastruktur harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Delapan Kabupaten/Kota di NTB Telah Melalui Verifikasi LP2B

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Rabu, 28 Oktober 2026, Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Atmaja, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan verifikasi usulan LP2B pada delapan kabupaten/kota.

Hasil tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Delapan daerah yang disebut meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, dan Kota Mataram.

Menurut keterangan REI NTB yang mengacu pada surat tersebut, kedelapan daerah telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas lahan baku sawah.

Namun, angka tersebut harus dipahami sebagai hasil verifikasi usulan penetapan, bukan bukti bahwa seluruh proses perlindungan secara administratif dan tata ruang telah selesai.

Pemerintah kabupaten/kota masih perlu menindaklanjuti hasil verifikasi melalui keputusan kepala daerah sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian ATR/BPN untuk pengintegrasian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai penyelesaian tahapan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian mengenai lahan yang wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian.

DPRD NTB Mendesak Percepatan Penetapan

Perkembangan terbaru pada Kamis, 29 Oktober 2026, menunjukkan bahwa persoalan tersebut juga mendapat perhatian DPRD Nusa Tenggara Barat.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, meminta pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian administrasi penetapan LP2B.

Menurut Hamdan, kepastian penetapan dibutuhkan untuk melindungi lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian tata ruang bagi pembangunan perumahan.

Hamdan mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan penetapan dan pemerintah pusat telah melakukan verifikasi.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan.

DPRD NTB juga menekankan pentingnya penyelarasan kepentingan pembangunan perumahan dengan perlindungan lahan pertanian pangan.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyelesaian administrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mempercepat pembangunan properti.

Penetapan LP2B merupakan instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian yang berperan dalam menjaga kemampuan produksi pangan.

Kepastian tata ruang harus memberikan manfaat kepada petani, masyarakat yang membutuhkan perumahan, dan pelaku pembangunan dengan tetap mengutamakan hukum serta keberlanjutan lingkungan.

Pembangunan Perumahan Menghadapi Tantangan Tata Ruang

Ketua DPD REI NTB, Hery Atmaja, juga menjelaskan bahwa pembangunan perumahan di wilayah tersebut menghadapi kendala akibat belum tuntasnya sejumlah proses administrasi tata ruang.

Menurut data yang disampaikan REI NTB, target pembangunan perumahan pada 2026 mencapai sekitar 11.000 unit.

Namun, realisasi pembangunan yang dilaporkan hingga akhir Oktober baru sekitar 2.000 unit.

Angka tersebut merupakan keterangan asosiasi pengembang, bukan hasil audit independen terhadap seluruh pembangunan perumahan di NTB.

REI NTB menilai kepastian status lahan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi perencanaan pembangunan.

Namun, keterlambatan pembangunan tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan penetapan LP2B tanpa pemeriksaan faktor lain seperti perizinan, pembiayaan, permintaan pasar, dan kesiapan infrastruktur.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pembangunan perumahan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, organisasi memandang bahwa pembangunan tersebut perlu diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan untuk dilindungi harus dipertahankan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi juga mengingatkan bahwa pemenuhan target perlindungan 87 persen tidak berarti sisa 13 persen lahan baku sawah otomatis dapat dialihfungsikan.

Setiap rencana pemanfaatan tanah tetap harus memperhatikan status perlindungan lahan sawah, tata ruang, perizinan, serta peraturan yang berlaku.

Pemerintah Pusat Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Sawah

Perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Republik Indonesia dalam mempertahankan swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Pada 28 Januari 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat alih fungsi dalam periode 2019–2024.

Angka tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah setelah pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan perlindungan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Peraturan tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, dan pendanaan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 menjadi dasar perencanaan target perlindungan lahan pertanian secara nasional.

Pada September 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa capaian agregat penetapan LP2B nasional telah mencapai 87,52 persen dari luas lahan baku sawah.

Meski demikian, penyelesaian target secara agregat nasional tidak menghilangkan kebutuhan penetapan, pemetaan, dan pengawasan di setiap daerah.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah memperkuat perlindungan sawah nasional.

Namun, organisasi mendorong agar kebijakan tersebut dilaksanakan melalui data yang akurat dan pengawasan yang berkelanjutan.

Perlindungan Lahan Pertanian Memiliki Dasar Hukum

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 44 ayat (1) pada prinsipnya mengatur perlindungan dan larangan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Namun, peraturan juga mengatur pengecualian tertentu, termasuk bagi kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, dengan persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 mengatur penetapan dan alih fungsi LP2B.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mempunyai tanggung jawab melindungi lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan status tanah, peta perlindungan, dokumen tata ruang, perizinan, dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilakukan.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah meningkatkan transparansi data agar masyarakat mengetahui status lahannya secara jelas.

Satuan Petani ETH: Petani Harus Mendapatkan Kepastian Usaha

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan petani.

Sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B membutuhkan pengelolaan berkelanjutan agar tetap menghasilkan.

Petani memerlukan akses pengairan, benih bermutu, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, serta pasar yang memberikan harga layak.

Apabila perlindungan lahan hanya dilakukan melalui penetapan administrasi tanpa dukungan produksi, manfaat kebijakan bagi petani dapat menjadi terbatas.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penetapan LP2B tidak mengabaikan hak pemilik tanah maupun petani penggarap.

Masyarakat harus memperoleh penjelasan mengenai kewajiban dan pembatasan pemanfaatan tanah, termasuk fasilitas serta insentif yang dapat diberikan sesuai peraturan.

Penyelesaian sengketa atau ketidaksesuaian data harus dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas.

Organisasi juga mendorong pemerintah melibatkan kelompok tani, penyuluh, dan pemerintah desa dalam proses pemetaan serta pengawasan.

Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan sesuai kondisi lapangan.

Empat Usulan Konkret Satuan Petani Elang Tiga Hambalang

Pertama, Mempercepat Penetapan LP2B dan Integrasi Tata Ruang

Satuan Petani ETH mendorong Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota mempercepat tindak lanjut hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN.

Penetapan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dilengkapi data spasial yang akurat.

Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara data lahan baku sawah, peta Lahan Sawah yang Dilindungi, penetapan LP2B, dan dokumen tata ruang.

Data yang telah ditetapkan perlu diinformasikan kepada masyarakat agar terdapat kepastian mengenai penggunaan lahan.

Kedua, Membentuk Sistem Pengawasan Alih Fungsi Sawah

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan citra satelit, pemeriksaan lapangan, serta laporan masyarakat.

Apabila ditemukan dugaan alih fungsi yang bertentangan dengan hukum, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan tidak boleh menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum status hukum tanah serta perizinannya diperiksa.

Ketiga, Memberikan Insentif dan Dukungan Produksi kepada Petani

Pemerintah perlu meningkatkan dukungan bagi petani yang mempertahankan lahan pertanian pangan produktif.

Dukungan dapat berupa perbaikan irigasi, pendampingan teknologi, akses sarana produksi, dan penguatan pemasaran.

Pemerintah juga perlu mengoptimalkan mekanisme insentif perlindungan LP2B sesuai ketentuan.

Tujuannya agar petani mempunyai alasan ekonomi yang kuat untuk terus menjalankan kegiatan pertanian.

Keempat, Mengarahkan Pembangunan Perumahan ke Lokasi yang Sesuai

Satuan Petani ETH mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Namun, pemerintah perlu memastikan pengembangan kawasan permukiman dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dengan pengembang untuk mengidentifikasi lokasi pembangunan yang memenuhi persyaratan hukum.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian investasi sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Perlindungan Sawah Menentukan Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai bahwa lahan pertanian merupakan salah satu aset strategis bangsa.

Ketika lahan sawah produktif hilang akibat alih fungsi yang tidak terkendali, kemampuan produksi pangan berpotensi mengalami tekanan dalam jangka panjang.

Peningkatan produktivitas memang dapat membantu menambah produksi, tetapi keberlanjutan luas lahan pertanian tetap menjadi faktor penting.

Karena itu, pembangunan nasional membutuhkan keseimbangan antara penyediaan pangan, perumahan, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang didasarkan pada perencanaan yang matang.

Selain itu, perlindungan lahan harus memperhatikan kepentingan masyarakat perdesaan yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.

Ketahanan pangan nasional yang kuat membutuhkan lahan produktif yang terjaga, petani yang sejahtera, serta sistem produksi yang berkelanjutan.

Satuan Petani ETH Mendukung Kebijakan Pemerintah dengan Pengawasan Konstruktif

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian, meningkatkan produksi pangan, dan mempertahankan swasembada nasional.

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong agar setiap kebijakan perlindungan lahan dilaksanakan secara transparan, adil, dan berdasarkan hukum.

Organisasi memandang bahwa penyelesaian penetapan LP2B di delapan kabupaten/kota NTB harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat kepastian tata ruang dan perlindungan petani.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur melalui persentase lahan yang telah diverifikasi.

Pemerintah perlu memastikan lahan yang dilindungi tetap produktif, petani memperoleh dukungan usaha, dan kegiatan pembangunan lainnya berlangsung pada lokasi yang sesuai peraturan.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjadikan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian penting dari strategi jangka panjang menjaga kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat kemandirian bangsa.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG

BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kamis, 29 Oktober 2026

banner 336x280
Secret Link