EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

DPP Elang Tiga Hambalang Jambi Soroti Dugaan Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Rikardo Sianturi: Bongkar Jaringan Sampai ke Penerima

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAMBI, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Jambi menyoroti pengungkapan dugaan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Jambi Rikardo Sianturi meminta penegakan hukum tidak berhenti...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

JAMBI, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Jambi menyoroti pengungkapan dugaan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Jambi Rikardo Sianturi meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pengemudi truk, tetapi dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok, membiayai, mengendalikan, maupun menerima kayu tersebut.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangani perkara pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan TN Bukit Tigapuluh. Penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan pengemudi berinisial S (46) sebagai tersangka.

banner 468x60

Perkara tersebut bermula ketika Polisi Kehutanan TN Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah pada Senin, 17 Agustus 2026. Petugas menghentikan truk di Jalan Lintas Tengah Merlung–Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kayu olahan yang diangkut disebut tidak dilengkapi dokumen sah.

Rikardo Sianturi: Jangan berhenti pada sopir

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Jambi Rikardo Sianturi mengatakan pengungkapan satu kendaraan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya mata rantai peredaran kayu ilegal yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, dan Polisi Kehutanan yang telah melakukan penindakan. Namun kami meminta perkara ini jangan berhenti pada sopir. Telusuri siapa pemasoknya, dari mana kayu diperoleh, siapa yang memerintahkan pengangkutan, ke mana kayu dibawa, dan siapa penerimanya,” kata Rikardo Sianturi.

Menurut Rikardo, penelusuran tersebut penting karena berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Kementerian Kehutanan, tersangka mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik sendiri menyatakan akan menelusuri asal kayu, pemasok, pola pengangkutan hingga pihak penerima.

“Kalau pengangkutan diduga sudah dilakukan berulang kali, tentu wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah ada jaringan yang lebih besar di belakangnya. Karena itu, seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya pelaku di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban sementara aktor lain lolos,” tegas Rikardo.

Kasus ketujuh sepanjang 2026

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan, perkara ini merupakan kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

Fakta tersebut dinilai DPP Elang Tiga Hambalang Jambi perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan kawasan konservasi harus diperkuat bersamaan dengan penindakan terhadap jalur distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kayu ilegal.

Rikardo menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan aset lingkungan yang harus dijaga bersama. Pembalakan liar bukan hanya persoalan hilangnya kayu, tetapi berpotensi merusak ekosistem serta memberikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Hutan bukan warisan yang bebas dihabiskan. Ini titipan untuk generasi berikutnya. Siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan dengan merusak kawasan hutan harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

ETH Jambi siap mengawal perkembangan perkara

DPP Elang Tiga Hambalang Jambi menyatakan akan ikut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang transparan.

Rikardo berharap pengembangan penyidikan dapat memberikan gambaran terang mengenai asal kayu dan jalur distribusinya. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui aktivitas pembalakan atau pengangkutan hasil hutan yang mencurigakan untuk menyampaikan informasi kepada aparat berwenang.

“Bongkar mata rantainya dari hulu sampai hilir. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Hutan Jambi harus dijaga, bukan dijadikan ladang keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tutup Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Jambi Rikardo Sianturi.

banner 336x280
Secret Link