EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Dugaan korupsi bantuan korban erupsi Gunung Ruang, Ardiansyah Inde: dana bencana adalah hak rakyat, usut sampai tuntas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MANADO — Senin, 31 Agustus 2026 Kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menjadi perhatian serius karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat bangkit setelah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MANADO — Senin, 31 Agustus 2026 Kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menjadi perhatian serius karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat bangkit setelah bencana.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelumnya mengusut pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk korban erupsi Gunung Ruang. Dana bantuan dari BNPB untuk pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak disebut mencapai sekitar Rp35,715 miliar. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,275 miliar.

banner 468x60

Pada akhir Maret 2026, penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Kemudian pada Mei 2026, Kejati Sulut kembali menetapkan seorang tersangka sehingga jumlah tersangka menjadi lima orang. Perkara tersebut masih berjalan melalui proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Sulut–Gorontalo Elang Tiga Hambalang, Ardiansyah Inde, menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap setiap rupiah dana penanggulangan bencana.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dana bantuan bencana bukan sekadar persoalan administrasi maupun angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal akibat bencana.

“Dana bencana adalah hak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Jangan sampai ketika rakyat kehilangan rumah dan membutuhkan pertolongan, justru ada pihak yang diduga mengambil keuntungan dari penderitaan mereka. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta diusut secara transparan dan sampai tuntas,” kata Ardiansyah Inde.

Ardiansyah meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pengelolaan dan aliran dana bantuan tersebut serta memastikan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Jangan berhenti hanya pada siapa yang menerima atau mengelola dana. Telusuri proses pengadaan, penunjukan penyedia, pencairan, penyaluran sampai barang atau bantuan benar-benar diterima masyarakat. Semua harus dibuka secara terang agar publik mengetahui ke mana uang untuk korban bencana digunakan,” tegasnya.

Hak korban harus menjadi prioritas

Dewan Pimpinan Provinsi Sulut–Gorontalo Elang Tiga Hambalang juga menilai penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan hak masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak boleh kembali menjadi korban akibat persoalan dalam tata kelola anggaran. Pemerintah terkait perlu memastikan bantuan pembangunan dan perbaikan rumah yang menjadi hak masyarakat benar-benar diterima sesuai ketentuan.

Ardiansyah mengusulkan agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan bantuan bencana melalui data penerima yang dapat diverifikasi, dokumentasi penyaluran, pengawasan lapangan, kanal pengaduan masyarakat serta audit terhadap penggunaan anggaran.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum apabila terbukti terjadi tindak pidana. Sistemnya juga harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang. Setiap bantuan harus bisa ditelusuri dari anggaran sampai kepada penerima manfaat,” ujarnya.

ETH: jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh

Menurut Ardiansyah, kasus yang menyangkut bantuan korban bencana memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Karena itu, Dewan Pimpinan Provinsi Sulut–Gorontalo Elang Tiga Hambalang meminta seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.

“Elang Tiga Hambalang berdiri bersama kepentingan masyarakat. Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun siapa pun yang nantinya terbukti secara sah menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Ardiansyah Inde.

Sumber fakta perkara: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara/Kejaksaan RI dan pemberitaan RRI mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang.

banner 336x280