EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Guncang Dunia Kampus, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Audit dan Transparansi PTN

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Reza Prasatria Dharma Dorong Mahasiswa Ikut Mengawal Kampus Bersih: Kursi Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Barang Transaksi HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 30 Agustus 2026 Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Reza Prasatria Dharma Dorong Mahasiswa Ikut Mengawal Kampus Bersih: Kursi Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Barang Transaksi

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 30 Agustus 2026

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 468x60

Kasus tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan satu perguruan tinggi. Peristiwa ini dapat menjadi momentum nasional untuk mengevaluasi transparansi penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri, serta mekanisme pengawasan internal kampus.

KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka termasuk Rektor Unsoed, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, seorang pejabat akademik serta sejumlah pihak lainnya. KPK juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 9 September 2026.

Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Rp650 Juta

KPK menduga terdapat permintaan uang kepada orang tua seorang calon mahasiswa agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur penerimaan mahasiswa baru.

Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, nilai yang diduga diminta melalui perantara mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. KPK juga menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025–2026.

Bagi Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, dugaan seperti ini menyentuh persoalan yang sangat mendasar dalam pendidikan.

Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat di mana kemampuan akademik, prestasi, integritas dan kesempatan yang adil menjadi dasar seseorang memperoleh pendidikan.

Jika akses pendidikan dapat dipengaruhi transaksi yang melanggar hukum, pihak yang paling dirugikan bukan hanya perguruan tinggi tersebut.

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional juga dapat terdampak.

Komisi X DPR: Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani pada 27 Agustus 2026 menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi bukan tempat bertransaksi bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Komisi X juga menekankan proses penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung objektif, transparan, akuntabel dan berdasarkan prestasi calon mahasiswa, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu ataupun kemampuan membayar.

Komisi X menyatakan kasus tersebut perlu menjadi momentum memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri, dan berencana meminta penjelasan Kemdiktisaintek mengenai penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang dorongan tersebut penting untuk diperluas.

Evaluasi tidak seharusnya hanya dilakukan ketika terjadi kasus hukum.

Pengawasan perlu dibangun sejak awal sehingga penyimpangan dapat dicegah sebelum merugikan calon mahasiswa dan masyarakat.

Mahasiswa Unsoed Turun Menuntut Reformasi Kampus

Respons terhadap kasus tersebut juga muncul dari mahasiswa.

Pada 24 Agustus 2026, seratusan mahasiswa Unsoed melakukan aksi di depan gedung rektorat dan mendesak reformasi struktural serta penghapusan praktik korupsi di lingkungan kampus.

Dalam tindak lanjutnya, pimpinan Unsoed menyepakati sejumlah langkah reformasi, termasuk transparansi penerimaan dan penggunaan UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya, reformasi penerimaan mahasiswa baru, evaluasi birokrasi terkait penerimaan dan keuangan, serta peningkatan keterbukaan anggaran kepada sivitas akademika.

Unsoed juga menyatakan akan menggelar forum pertanggungjawaban terbuka bersama mahasiswa dan menyediakan forum pengawasan secara berkala.

Bagi Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan seperti ini merupakan bagian penting dari kehidupan akademik.

Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan kampus.

Mahasiswa juga dapat berperan sebagai kekuatan pengawas yang berbasis data, hukum dan kepentingan publik.

Reza Prasatria Dharma Dorong Gerakan Mahasiswa Antikorupsi

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma, organisasi tersebut mendorong isu integritas pendidikan menjadi salah satu agenda penting gerakan mahasiswa.

Gerakan antikorupsi di kampus tidak cukup dilakukan melalui seminar.

Mahasiswa perlu memahami bagaimana anggaran kampus dikelola, bagaimana penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan, bagaimana UKT dan IPI ditetapkan, serta bagaimana mekanisme pengaduan dapat digunakan ketika ditemukan kejanggalan.

Mahasiswa juga harus mampu membedakan antara indikasi, dugaan dan fakta hukum yang sudah terbukti.

Sikap kritis tidak boleh berubah menjadi penghakiman.

Karena itu, pengawasan mahasiswa harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menggunakan dokumen yang dapat diverifikasi, memberi ruang klarifikasi, dan menyerahkan penentuan kesalahan pidana kepada proses hukum.

Jalur Mandiri Harus Semakin Transparan

Kasus Unsoed kembali menempatkan jalur mandiri PTN dalam perhatian publik.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai perguruan tinggi perlu memastikan masyarakat dapat mengetahui secara terbuka:

  1. jumlah daya tampung setiap program studi;
  2. metode dan bobot seleksi;
  3. kriteria kelulusan calon mahasiswa;
  4. besaran UKT dan IPI serta dasar penetapannya;
  5. pihak yang memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi;
  6. mekanisme keberatan dan pengaduan;
  7. hasil audit dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru.

Semakin banyak tahapan yang transparan dan terdokumentasi, semakin sempit ruang yang dapat dimanfaatkan untuk praktik tidak sah.

Satuan Mahasiswa ETH Dorong Audit Tata Kelola PTN

Pengamat pendidikan Ina Liem juga menilai pengungkapan perkara Unsoed dapat menjadi momentum melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang berpandangan evaluasi semacam itu dapat difokuskan pada bidang yang mempunyai risiko tinggi, termasuk penerimaan mahasiswa, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, penggunaan aset kampus, serta pengelolaan penerimaan non-UKT.

Audit bukan berarti menuduh seluruh perguruan tinggi bermasalah.

Sebaliknya, audit yang transparan dapat membantu kampus yang bersih menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat.

Kemdiktisaintek: Integritas Fondasi Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum KPK dan akan mencermati perkembangan kasus sesuai kewenangannya.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menjaga integritas, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat, serta tata kelola pendidikan tinggi harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendukung prinsip tersebut.

Namun integritas harus dapat dilihat dalam praktik sehari-hari.

Mulai dari penerimaan mahasiswa baru, penetapan biaya pendidikan, penggunaan anggaran, pengangkatan pejabat kampus hingga pelayanan kepada mahasiswa.

Tujuh Agenda Gerakan Mahasiswa Kampus Bersih

Dari Hambalang, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong tujuh agenda untuk memperkuat integritas perguruan tinggi Indonesia:

Pertama, transparansi jalur penerimaan mahasiswa baru.

Kedua, keterbukaan UKT, IPI dan penerimaan kampus lainnya.

Ketiga, penguatan sistem pengaduan yang aman bagi mahasiswa dan masyarakat.

Keempat, audit berkala terhadap sektor kampus yang berisiko terjadi penyimpangan.

Kelima, pendidikan antikorupsi yang diterapkan dalam budaya kampus, bukan hanya mata kuliah.

Keenam, pelibatan mahasiswa dalam forum pengawasan dan evaluasi tata kelola.

Ketujuh, perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik sesuai ketentuan hukum.

Agenda tersebut merupakan rancangan posisi organisasi dan perlu mendapatkan persetujuan internal sebelum diterbitkan sebagai sikap resmi.

Jangan Sampai Anak Berprestasi Kalah karena Uang

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang melihat persoalan penerimaan mahasiswa menyentuh rasa keadilan masyarakat secara langsung.

Banyak keluarga menabung bertahun-tahun agar anak mereka dapat kuliah.

Banyak pelajar belajar keras untuk memperoleh satu kursi di perguruan tinggi.

Karena itu, setiap dugaan bahwa kursi pendidikan dapat diperjualbelikan harus diproses secara serius berdasarkan hukum dan bukti.

Pendidikan tinggi tidak boleh berubah menjadi hak istimewa mereka yang mempunyai uang atau kedekatan.

Mahasiswa yang lolos harus dapat merasa bahwa mereka berada di kampus karena kemampuan dan proses yang sah, bukan karena transaksi.

Dari Hambalang: Kampus Harus Menjadi Benteng Integritas

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong kasus yang sedang ditangani KPK menjadi momentum membangun sistem pendidikan tinggi yang semakin transparan.

Di bawah kepemimpinan Reza Prasatria Dharma, organisasi tersebut mendorong mahasiswa Indonesia berani mengawasi kampus masing-masing secara kritis, objektif dan bertanggung jawab.

Gerakan mahasiswa tidak hanya memiliki tugas mengawasi pemerintah.

Kampus sendiri juga harus berani diawasi.

Sebab perguruan tinggi yang mengajarkan hukum, etika, demokrasi dan integritas kepada generasi muda harus terlebih dahulu menunjukkan nilai-nilai tersebut dalam tata kelolanya sendiri.

DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA — KURSI PENDIDIKAN BUKAN BARANG DAGANGAN. KAMPUS HARUS BERSIH, TRANSPARAN DAN BERINTEGRITAS.

HAMBALANG — KABUPATEN BOGOR — JAWA BARAT

banner 336x280