EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

Dugaan WNA Tiongkok garap tambang di Sulut mencuat, Ardiansyah Inde: buka legalitas dan periksa sampai tuntas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MANADO — Minggu, 30 Agustus 2026 Isu keberadaan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan terbuka terhadap dokumen keimigrasian, izin kerja, perusahaan penanggung jawab, serta legalitas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MANADO — Minggu, 30 Agustus 2026

Isu keberadaan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan terbuka terhadap dokumen keimigrasian, izin kerja, perusahaan penanggung jawab, serta legalitas kegiatan pertambangan yang dilakukan.

banner 468x60

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Sulawesi Utara-Gorontalo, Ardiansyah Inde, mengatakan keberadaan tenaga kerja maupun investor asing pada prinsipnya harus dihormati sepanjang memenuhi seluruh ketentuan hukum Indonesia.

Namun, menurutnya, pemerintah juga tidak boleh memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan izin tinggal ataupun kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Kami meminta instansi terkait membuka dan memeriksa secara terang. Apa jenis visa yang digunakan, apa aktivitas mereka sebenarnya, perusahaan mana yang bertanggung jawab, apakah mereka memiliki izin untuk bekerja, dan apakah lokasi pertambangannya memiliki legalitas. Semua harus jelas,” kata Ardiansyah Inde.

Ardiansyah menegaskan pemeriksaan tidak boleh diarahkan berdasarkan kewarganegaraan seseorang. Fokus utama harus berada pada kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

“Jangan karena warga asing kemudian langsung dianggap bersalah. Tetapi jangan pula karena membawa investasi kemudian pengawasannya menjadi longgar. Siapa pun yang beraktivitas di Indonesia wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan WNA pernah menemukan dugaan pelanggaran

Pada April 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengamankan dua WNA asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada. Keduanya menggunakan Visa on Arrival indeks B1 dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, tidak semua keberadaan WNA Tiongkok yang bekerja di sektor pertambangan Sulut bermasalah.

Pada Februari 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menyatakan lima WNA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan tambang di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Fakta tersebut, menurut ETH Sulawesi Utara, menunjukkan bahwa setiap kasus harus diperiksa berdasarkan dokumen dan aktivitas masing-masing, bukan berdasarkan asumsi.

ETH minta perusahaan ikut diperiksa

Ardiansyah Inde meminta pengawasan tidak berhenti kepada WNA. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian izin, perusahaan yang mendatangkan atau mempekerjakan WNA tersebut juga perlu diperiksa.

“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pekerjanya. Telusuri siapa yang mendatangkan, siapa yang mempekerjakan, siapa penanggung jawab perusahaan dan bagaimana perizinan tambangnya. Dengan begitu penegakan hukum tidak setengah-setengah,” ujarnya.

ETH Sulawesi Utara juga meminta instansi keimigrasian, dinas ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan instansi yang membidangi pertambangan memperkuat koordinasi pengawasan.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara pada 12 Februari 2026.

Kekayaan Sulut harus memberi manfaat kepada masyarakat

Ardiansyah menilai investasi tetap diperlukan untuk membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian daerah. Namun pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Sulawesi Utara.

“Investasi silakan masuk, tenaga ahli asing sepanjang diperlukan dan memenuhi aturan juga silakan. Tetapi sumber daya alam Sulawesi Utara jangan sampai dikelola tanpa pengawasan yang kuat sementara masyarakat di sekitar tambang hanya menjadi penonton,” kata Ardiansyah.

Ia meminta pemerintah memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan kerja yang proporsional, kewajiban lingkungan dipenuhi, serta kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang nyata terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

ETH Sulawesi Utara menyatakan akan mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan meminta hasil pemeriksaan instansi berwenang disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Yang kami minta sederhana: buka datanya, periksa izinnya dan tegakkan aturannya. Kalau semuanya legal, sampaikan kepada masyarakat bahwa itu legal. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa,” tutup Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara, Ardiansyah Inde.

Sumber: ANTARA Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi dan JDIH Kementerian ESDM.

banner 336x280