Fasilitas Tarif Ekspor ke Eropa Terancam Berakhir! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Industri Nasional Kehilangan Daya Saing dan Rakyat Kehilangan Pekerjaan!
Pemerintah berpacu menyelesaikan perjanjian perdagangan Indonesia–Uni Eropa sebelum fasilitas tarif khusus berakhir pada awal 2027. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memastikan perjanjian tersebut benar-benar memperkuat industri nasional, melindungi pekerja, meningkatkan ekspor, serta membuka kesempatan bagi UMKM Indonesia. Hambalang, Kabupaten...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah berpacu menyelesaikan perjanjian perdagangan Indonesia–Uni Eropa sebelum fasilitas tarif khusus berakhir pada awal 2027. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memastikan perjanjian tersebut benar-benar memperkuat industri nasional, melindungi pekerja, meningkatkan ekspor, serta membuka kesempatan bagi UMKM Indonesia.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, 29 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pemerintah Indonesia tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), menyusul rencana berakhirnya fasilitas tarif khusus Generalised Scheme of Preferences (GSP) bagi Indonesia pada 1 Januari 2027.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar Uni Eropa, keberlangsungan kegiatan industri, kesempatan kerja, serta peluang pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (28/10/2026) menyatakan bahwa pemerintah menargetkan dokumen IEU-CEPA dapat ditandatangani pada akhir pekan ini.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga akses perdagangan Indonesia ke pasar Eropa setelah berakhirnya fasilitas tarif preferensi yang selama ini dinikmati sejumlah produk Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas GSP karena telah masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle-income country.
Pemerintah berharap IEU-CEPA dapat menjadi dasar hubungan perdagangan baru yang memberikan kepastian dan manfaat ekonomi lebih besar bagi kedua pihak.
Namun, percepatan penandatanganan perjanjian tidak secara otomatis menjamin seluruh persoalan perdagangan Indonesia akan selesai.
Tantangan terpenting adalah memastikan manfaat kerja sama benar-benar dirasakan industri nasional, eksportir, petani, pelaku UMKM, dan pekerja Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai pemerintah harus mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap tahapan penyelesaian dan pelaksanaan perjanjian tersebut.
Pemerintah Kejar Penandatanganan Sebelum Fasilitas GSP Berakhir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penyelesaian dokumen IEU-CEPA agar dapat segera memasuki proses persetujuan dan pengesahan.
Dalam keterangannya pada 28 Oktober 2026, Airlangga menyampaikan harapan agar penandatanganan dapat dilakukan sebelum akhir pekan.
Setelah penandatanganan, dokumen perjanjian direncanakan memasuki tahapan persetujuan di Uni Eropa, termasuk proses di Parlemen Eropa.
Indonesia juga perlu menjalankan mekanisme pengesahan sesuai ketentuan hukum nasional.
Pemerintah menargetkan IEU-CEPA dapat mulai berlaku pada awal 2027.
Target tersebut dianggap penting karena fasilitas tarif GSP Uni Eropa bagi Indonesia dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026.
GSP merupakan skema perdagangan yang memberikan keringanan tarif bagi produk tertentu dari negara yang memenuhi persyaratan.
Dengan fasilitas tersebut, sejumlah produk ekspor Indonesia dapat memperoleh tarif masuk yang lebih menguntungkan dibandingkan tarif normal.
Namun, ketika fasilitas berakhir, eksportir berpotensi menghadapi perubahan tarif yang dapat memengaruhi harga dan daya saing produknya.
Berakhirnya fasilitas GSP bukan berarti produk Indonesia dilarang masuk ke Uni Eropa. Persoalannya adalah perubahan perlakuan tarif yang dapat memengaruhi kemampuan produk Indonesia bersaing di pasar tersebut.
Karena itu, DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan adanya kepastian mengenai jadwal penandatanganan, pengesahan, dan mulai berlakunya IEU-CEPA.
Perundingan Berlangsung Sejak 2016, Kini Memasuki Tahap Akhir
Perundingan IEU-CEPA bukan proses yang berlangsung singkat.
Indonesia dan Uni Eropa memulai perundingan pada 2016.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, kedua pihak mencapai penyelesaian substansial perundingan pada September 2025.
Proses pemeriksaan dan penyelarasan hukum terhadap naskah perjanjian atau legal scrubbing kemudian diselesaikan pada Agustus 2026.
Pada Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal perjanjian kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan penandatanganan dan penyelesaian proses berikutnya.
Meski substansi perundingan telah disepakati, pelaksanaan perjanjian masih memerlukan penyelesaian prosedur hukum masing-masing pihak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu persoalan teknis yang dibahas berkaitan dengan bahasa dokumen perjanjian.
Indonesia berupaya agar penandatanganan dapat dilakukan menggunakan dokumen berbahasa Indonesia dan Inggris, sementara Uni Eropa mempunyai mekanisme internal terkait bahasa resmi perjanjian.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga jadwal penandatanganan tidak kembali bergeser.
DPN ETH menilai proses yang telah berlangsung selama sekitar sepuluh tahun harus menghasilkan perjanjian yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Perjanjian internasional tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan diplomasi.
Keberhasilannya harus dinilai berdasarkan hasil nyata setelah berlaku.
Pasar Uni Eropa Membuka Peluang Besar bagi Produk Indonesia
Uni Eropa merupakan salah satu pasar perdagangan penting bagi Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan, pasar Uni Eropa mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan nilai perekonomian gabungan yang besar.
IEU-CEPA dirancang untuk memperluas akses perdagangan, meningkatkan investasi, serta memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif perdagangan kedua pihak sesuai ketentuan dan jadwal yang disepakati.
Sejumlah produk ekspor unggulan Indonesia berpeluang memperoleh fasilitas tarif nol persen setelah perjanjian mulai berlaku.
Produk tersebut antara lain minyak sawit dan turunannya, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta produk karet.
Selain itu, peluang perdagangan juga terbuka bagi produk pertanian, perkebunan, hasil laut, dan barang manufaktur tertentu.
Namun, fasilitas tarif tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh produk tanpa persyaratan.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan asal barang, standar teknis, keamanan produk, dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam perjanjian maupun peraturan yang berlaku.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
DPN Elang Tiga Hambalang: Indonesia Harus Menjadi Kekuatan Industri, Bukan Sekadar Pasar
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi dan industri nasional.
Menurut Safrizal, kerja sama ekonomi dengan negara lain dapat memberikan manfaat besar apabila dilaksanakan berdasarkan kepentingan nasional dan mampu meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.
“Indonesia harus mampu memanfaatkan kerja sama perdagangan internasional untuk memperkuat industri nasional. Pemerintah perlu memastikan setiap perjanjian memberikan manfaat terhadap ekspor, penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan kemampuan bersaing perusahaan Indonesia,” tegas Safrizal.
Safrizal menilai pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan peningkatan nilai perdagangan tanpa memperhatikan struktur ekonomi nasional.
Menurutnya, pertumbuhan ekspor harus memberikan dampak terhadap peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, serta pengembangan kemampuan industri domestik.
DPN ETH berpandangan bahwa kerja sama perdagangan akan memberikan manfaat lebih besar apabila Indonesia mampu meningkatkan ekspor produk bernilai tambah.
Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung pengolahan bahan baku menjadi produk industri yang mempunyai daya saing lebih tinggi.
Dengan demikian, peningkatan ekspor tidak hanya bergantung pada volume penjualan komoditas mentah.
Pemerintah harus memastikan kerja sama perdagangan menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Safrizal: Perdagangan Bebas Harus Adil dan Melindungi Pekerja Indonesia
Safrizal menekankan bahwa liberalisasi perdagangan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan besar.
Manfaat perdagangan harus dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja, pelaku usaha kecil, petani, dan masyarakat daerah penghasil komoditas ekspor.
“Perdagangan bebas harus berjalan secara adil. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk luar negeri, tetapi harus mampu memperbesar kemampuan produksi dan ekspor. Pemerintah perlu membantu industri nasional memenuhi standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan pekerja dan pelaku usaha kecil,” jelas Safrizal.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemampuan industri nasional menghadapi persaingan yang semakin terbuka.
Perdagangan bebas dapat membuka peluang ekspor, tetapi juga meningkatkan persaingan di pasar domestik.
Karena itu, pemerintah harus memastikan pelaku usaha Indonesia memperoleh dukungan yang memadai untuk meningkatkan efisiensi, kualitas produk, dan kemampuan bersaing.
Safrizal juga menilai perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan.
Industri yang memperoleh manfaat dari perluasan pasar diharapkan mampu meningkatkan produksi dan membuka kesempatan kerja yang berkualitas.
Sebaliknya, sektor yang menghadapi tekanan persaingan membutuhkan dukungan penyesuaian agar dampaknya terhadap pekerja dapat diminimalkan.
DPN ETH menekankan bahwa kerja sama ekonomi harus berorientasi pada pertumbuhan yang memberikan manfaat luas bagi rakyat.
Proyeksi Kenaikan Ekspor Harus Dibuktikan Melalui Pelaksanaan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan analisis dampak perjanjian perdagangan, IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga sekitar 10,9 miliar dolar AS.
Angka tersebut menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang diperkirakan dapat diperoleh Indonesia.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka itu merupakan hasil proyeksi atau analisis dampak, bukan tambahan ekspor yang telah terealisasi.
Realisasi manfaat sangat bergantung pada pelaksanaan perjanjian, kemampuan industri memenuhi permintaan pasar, kesiapan eksportir, serta kondisi perekonomian internasional.
DPN ETH menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar penghitungan dan periode proyeksi tersebut agar masyarakat dapat memahami manfaat ekonomi yang diharapkan.
Pemerintah juga perlu menetapkan indikator yang memungkinkan hasil pelaksanaan perjanjian dibandingkan dengan proyeksi awal.
Indikator tersebut dapat meliputi peningkatan nilai ekspor, jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tarif, keterlibatan UMKM, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan investasi produktif.
Keberhasilan suatu perjanjian perdagangan harus diukur berdasarkan realisasi manfaat, bukan hanya besarnya potensi yang diumumkan.
Pelaku UMKM Tidak Boleh Tertinggal dari Perusahaan Besar
DPN Elang Tiga Hambalang menilai perluasan akses perdagangan ke Uni Eropa harus memberikan kesempatan yang lebih besar kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, memasuki pasar internasional bukan persoalan sederhana.
Pelaku UMKM harus memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan mutu produk, kemasan, sertifikasi, standar teknis, ketelusuran bahan baku, serta kelengkapan dokumen ekspor.
Persyaratan tersebut dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang mempunyai keterbatasan modal dan kemampuan administrasi.
Selain itu, biaya pengiriman dan pemenuhan standar internasional dapat memengaruhi harga jual produk.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan program pendampingan yang dapat digunakan secara praktis oleh pelaku usaha.
Program tersebut dapat mencakup pelatihan ekspor, bantuan pemenuhan standar produk, akses pembiayaan, penguatan promosi, serta kemitraan dengan eksportir yang telah memiliki jaringan pasar internasional.
DPN ETH menilai pemerintah juga perlu memperhatikan pelaku usaha yang berada di daerah.
Peluang perdagangan tidak boleh hanya terkonsentrasi pada perusahaan yang telah mempunyai kemampuan ekspor besar.
Ganda Satria Dharma: Pemerintah Harus Membuka Dampak Perjanjian bagi Setiap Sektor
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai isi dan dampak IEU-CEPA.
Menurut Ganda, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai manfaat dan konsekuensi perjanjian terhadap berbagai sektor ekonomi.
“Pemerintah perlu menyampaikan penjelasan mengenai sektor yang diperkirakan memperoleh keuntungan, sektor yang membutuhkan penyesuaian, serta kewajiban yang akan timbul setelah perjanjian berlaku. Transparansi penting agar pelaku usaha mempunyai waktu mempersiapkan perubahan,” tegas Ganda Satria Dharma.
Ganda menilai pemerintah harus menyiapkan informasi yang memadai sebelum perjanjian mulai diterapkan.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai perubahan tarif, persyaratan ekspor, dan kewajiban perdagangan yang harus dipenuhi.
Informasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat diakses oleh eksportir besar maupun pelaku UMKM.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap sektor industri yang berpotensi menghadapi persaingan lebih ketat akibat masuknya produk dari luar negeri.
DPN ETH mendorong pemerintah menerapkan prinsip transparansi agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ganda Satria Dharma: Pengawasan Harus Memastikan Manfaat Perdagangan Menjangkau UMKM
Ganda Satria Dharma juga meminta pemerintah menyusun langkah implementatif untuk membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan.
Menurutnya, terbukanya akses pasar internasional tidak otomatis menjamin seluruh perusahaan Indonesia mampu melakukan ekspor.
Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha mempunyai kemampuan memenuhi persyaratan perdagangan.
“Setiap kesepakatan perdagangan harus diikuti dukungan sertifikasi, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pembiayaan, dan penguatan kapasitas eksportir. Pengawasan perlu memastikan manfaat perdagangan tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga membuka kesempatan bagi UMKM,” jelas Ganda.
DPN ETH berpandangan bahwa pengawasan implementasi IEU-CEPA perlu dilaksanakan berdasarkan indikator yang dapat diukur.
Pemerintah harus mengetahui jumlah pelaku usaha yang berhasil memanfaatkan fasilitas tarif, jenis produk yang mengalami peningkatan ekspor, serta hambatan yang masih dihadapi eksportir.
Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan pendampingan benar-benar membantu pelaku usaha yang sebelumnya belum mempunyai akses pasar ekspor.
Ganda menekankan bahwa penguatan UMKM harus menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam menghadapi perdagangan internasional.
Standar Lingkungan dan Persyaratan Eropa Menjadi Tantangan Baru
Peluang perdagangan dengan Uni Eropa juga disertai berbagai persyaratan yang perlu diperhatikan eksportir Indonesia.
Kementerian Perdagangan sebelumnya mengingatkan bahwa pemanfaatan IEU-CEPA memerlukan pemahaman terhadap ketentuan asal barang atau Rules of Origin.
Ketentuan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa produk yang memperoleh fasilitas tarif benar-benar memenuhi persyaratan asal barang sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Selain itu, eksportir juga harus memperhatikan standar teknis dan lingkungan yang berlaku di Uni Eropa.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang berkaitan dengan ketentuan produk bebas deforestasi untuk komoditas yang tercakup.
Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha memahami kewajiban ketelusuran rantai pasok dan pembuktian legalitas produk sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi penting bagi sektor komoditas pertanian dan perkebunan tertentu.
DPN ETH menilai pemerintah harus membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut melalui sistem pendataan, pendampingan, dan penguatan kemampuan teknis.
Bagi petani serta pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok ekspor, pemenuhan persyaratan dapat membutuhkan dukungan tambahan.
Fasilitas tarif yang rendah tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila produk Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan untuk memasuki pasar tujuan.
Kerja Sama Dagang Juga Harus Memperkuat Industri Rendah Karbon
Dalam perkembangan pada Kamis (29/10/2026), Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perjanjian perdagangan dapat dimanfaatkan untuk memperluas kerja sama teknologi dan investasi energi bersih.
Senior Research and Policy Specialist CIPS, Andree Surianta, menjelaskan bahwa kerja sama perdagangan juga dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan industri memenuhi standar produksi rendah karbon.
CIPS menilai IEU-CEPA dapat menjadi salah satu sarana kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam pengembangan teknologi serta peningkatan kapasitas industri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Shinta Virdhian, mengingatkan bahwa pemanfaatan peluang perdagangan membutuhkan keselarasan kebijakan perdagangan, investasi, industri, dan energi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap industri kecil dan menengah agar mampu menyesuaikan proses produksi dengan perkembangan standar keberlanjutan global.
DPN ETH memandang peluang tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam menyiapkan implementasi IEU-CEPA.
Kerja sama internasional perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan industri dalam negeri, bukan hanya memperluas pasar produk jadi.
Pemerintah Harus Mengantisipasi Risiko Jika Perjanjian Belum Berlaku pada Awal 2027
DPN Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi apabila penyelesaian proses hukum IEU-CEPA membutuhkan waktu lebih panjang dari target.
Penandatanganan perjanjian merupakan tahapan penting.
Namun, penandatanganan tidak otomatis membuat seluruh fasilitas tarif langsung berlaku.
Implementasi memerlukan penyelesaian prosedur internal kedua pihak sesuai ketentuan hukum.
Apabila fasilitas GSP telah berakhir sementara IEU-CEPA belum berlaku, sejumlah eksportir berpotensi menghadapi perubahan perlakuan tarif.
Dampaknya perlu dihitung berdasarkan jenis produk, klasifikasi tarif, dan ketentuan yang berlaku pada saat ekspor dilakukan.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan informasi mengenai risiko perdagangan selama masa transisi.
Langkah antisipasi dapat mencakup pendampingan eksportir, evaluasi biaya perdagangan, perluasan pasar alternatif, serta komunikasi dengan mitra Uni Eropa sesuai ketentuan.
Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status fasilitas tarif.
DPN ETH menegaskan bahwa ketidakpastian perdagangan tidak boleh dibiarkan membebani pelaku usaha tanpa penjelasan dan langkah antisipasi yang memadai.
Dasar Hukum Perdagangan Internasional Harus Mengutamakan Kepentingan Nasional
DPN Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa kerja sama perdagangan internasional harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kepentingan nasional.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perekonomian nasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur penyelenggaraan perdagangan, termasuk aspek perdagangan luar negeri dan kerja sama perdagangan internasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sesuai ruang lingkupnya, dengan memperhatikan ketentuan konstitusi dan perkembangan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan IEU-CEPA, pemerintah juga perlu memperhatikan ketentuan perdagangan yang berkaitan dengan perlindungan industri domestik, kepentingan konsumen, dan persyaratan produk.
DPN ETH berpandangan bahwa seluruh proses pengesahan dan implementasi harus menjunjung prinsip transparansi, kepastian hukum, serta manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Delapan Langkah Perbaikan Kebijakan Perdagangan Nasional
Sebagai bagian dari pelaksanaan kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan delapan langkah konkret.
Pertama, Mempercepat Penyelesaian IEU-CEPA Sesuai Prosedur Hukum
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi diplomatik dengan Uni Eropa untuk menyelesaikan tahapan penandatanganan dan pengesahan.
Percepatan harus dilakukan tanpa mengabaikan ketelitian penyusunan dokumen serta persyaratan hukum yang berlaku.
Kedua, Membuka Informasi Manfaat dan Risiko Perjanjian
Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai perubahan tarif, jadwal pemberlakuan, sektor yang memperoleh fasilitas, serta kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Ketiga, Melindungi Daya Saing Industri Nasional
Pemerintah perlu mengidentifikasi sektor industri yang menghadapi tekanan persaingan akibat perubahan kebijakan perdagangan.
Dukungan penyesuaian perlu diarahkan pada peningkatan produktivitas, kualitas produk, efisiensi, dan kemampuan memenuhi standar internasional.
Keempat, Memperkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah perlu memastikan manfaat peningkatan perdagangan dapat mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Sektor yang membutuhkan penyesuaian harus memperoleh perhatian melalui pelatihan keterampilan dan kebijakan ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.
Kelima, Memperluas Kesempatan Ekspor bagi UMKM
Kementerian Perdagangan bersama lembaga terkait perlu memperkuat program pendampingan, sertifikasi, akses pembiayaan, promosi, serta pengembangan jaringan pemasaran internasional.
Keenam, Membantu Eksportir Memenuhi Standar Uni Eropa
Pemerintah perlu menyediakan pendampingan mengenai ketentuan asal barang, standar teknis, legalitas produk, dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Dukungan harus menjangkau pelaku usaha kecil serta petani dan pemasok yang menjadi bagian dari rantai produksi ekspor.
Ketujuh, Memperkuat Kerja Sama Investasi dan Transfer Teknologi
Pemerintah perlu memanfaatkan IEU-CEPA untuk menarik investasi produktif yang mendukung pengembangan industri nasional.
Kerja sama harus diarahkan pada peningkatan kemampuan teknologi, pengembangan industri bernilai tambah, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia.
Kedelapan, Membangun Sistem Evaluasi Manfaat Perjanjian
Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja pelaksanaan IEU-CEPA.
Indikator tersebut harus mencakup realisasi ekspor, pemanfaatan fasilitas tarif, pertumbuhan investasi, keterlibatan UMKM, dan dampak terhadap kesempatan kerja.
Evaluasi perlu dilakukan secara berkala agar pemerintah dapat mengetahui keberhasilan maupun persoalan yang membutuhkan perbaikan.
Perdagangan Internasional Harus Memperkuat Kemandirian Ekonomi Indonesia
DPN Elang Tiga Hambalang menilai perdagangan internasional merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi.
Namun, keterbukaan perdagangan harus berjalan bersama peningkatan kemampuan produksi nasional.
Pemerintah perlu memastikan Indonesia tidak hanya mengandalkan keunggulan bahan mentah.
Pengembangan industri pengolahan, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan teknologi harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
IEU-CEPA dapat membuka peluang perdagangan yang lebih luas.
Namun, manfaatnya tidak akan maksimal apabila industri domestik tidak siap memanfaatkan kesempatan tersebut.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga lainnya.
DPN ETH juga menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam pengembangan produk ekspor unggulan.
Setiap daerah mempunyai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sesuai karakteristiknya.
Penguatan perdagangan internasional harus memberikan kesempatan kepada daerah untuk meningkatkan produksi, mengembangkan industri, dan memperluas pasar.
DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Peluang Besar Hanya Menjadi Keberhasilan di Atas Kertas
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa percepatan penyelesaian IEU-CEPA harus diarahkan pada kepentingan jangka panjang Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan perjanjian tersebut mampu memperkuat kemampuan produksi dan ekspor nasional.
Pembukaan pasar internasional harus menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk serta memperluas keterlibatan industri dalam negeri.
Namun, pemerintah juga mempunyai kewajiban mengantisipasi risiko dan memastikan masyarakat memahami dampak kebijakan perdagangan.
DPN ETH menilai keberhasilan IEU-CEPA tidak cukup dinilai dari terlaksananya penandatanganan ataupun besarnya potensi nilai perdagangan.
Keberhasilannya harus dibuktikan melalui realisasi ekspor, peningkatan investasi produktif, penguatan industri, perluasan kesempatan kerja, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah harus mampu memastikan setiap peluang perdagangan dapat diterjemahkan menjadi manfaat ekonomi yang nyata.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Indonesia harus menjadi bangsa yang mampu memproduksi, mengolah, bersaing, dan menjual produk berkualitas ke pasar internasional.
Perdagangan global harus dimanfaatkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional, bukan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar bagi kepentingan ekonomi negara lain.
Pemerintah harus memberikan dukungan kepada industri nasional dan memastikan pelaku UMKM mempunyai kesempatan yang adil dalam memanfaatkan pasar ekspor.
Perdagangan internasional harus membuka lapangan kerja. Investasi harus memperkuat industri nasional. Ekspor harus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dan setiap perjanjian ekonomi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, 29 Oktober 2026
Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.





