Gubernur Gorontalo benahi Samsat, Ardiansyah Inde tekankan keterbukaan biaya dan kepastian pelayanan
Gorontalo — Jumat, 9 Oktober 2026 Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memerintahkan pembenahan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setelah muncul dugaan pungutan liar di Samsat Kabupaten Gorontalo. Perbaikan diarahkan untuk memperkuat transparansi dan mencegah pembayaran di luar ketentuan. Menurut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo — Jumat, 9 Oktober 2026 Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memerintahkan pembenahan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setelah muncul dugaan pungutan liar di Samsat Kabupaten Gorontalo. Perbaikan diarahkan untuk memperkuat transparansi dan mencegah pembayaran di luar ketentuan.
Menurut laporan ANTARA yang diterbitkan Jumat (9/10/2026), Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo Noval Abdussamad menyampaikan bahwa gubernur telah memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim untuk meminta penjelasan.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026), Noval mengatakan gubernur meminta perangkat daerah terkait menyiapkan langkah pencegahan dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan pelayanan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut-Gorontalo, Ardiansyah Inde, menegaskan bahwa pembenahan Samsat harus menghasilkan perubahan yang langsung dirasakan masyarakat saat mengurus kewajibannya.
Menurutnya, persyaratan, tahapan pengurusan, dan rincian pembayaran resmi perlu disampaikan secara terbuka dengan bahasa yang mudah dipahami. Kejelasan tersebut penting agar warga dapat mengikuti prosedur tanpa kebingungan sekaligus mempersempit ruang munculnya permintaan pembayaran di luar ketentuan.
Ardiansyah menilai keterbukaan biaya merupakan bagian penting dari kepastian pelayanan. Warga perlu mengetahui jenis pembayaran yang menjadi kewajibannya, dasar pengenaan biaya, serta bukti pembayaran yang diterima setelah transaksi.
Ia juga menekankan pentingnya penjelasan ketika proses pengurusan mengalami kendala. Apabila berkas belum lengkap atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, petugas perlu menyampaikan alasannya secara jelas agar masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan.
Dengan pelayanan yang terbuka, warga memiliki pegangan untuk mengurus keperluannya melalui jalur resmi. Kepastian tersebut juga membantu mengurangi ketergantungan pada perantara yang menawarkan kemudahan tanpa penjelasan mengenai prosedur dan biaya.
Ardiansyah turut menyoroti perlunya saluran pengaduan yang mudah dijangkau dan memiliki tindak lanjut yang jelas. Keluhan masyarakat perlu diterima sebagai bahan evaluasi, diperiksa secara objektif, dan ditangani sesuai kewenangan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran harus ditelusuri berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diperiksa. Penanganan yang tertib diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga hak pihak yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembenahan perlu diukur dari pelayanan sehari-hari: informasi mudah ditemukan, pembayaran dapat diperiksa, dan warga memperoleh perlakuan yang adil.
Ardiansyah berharap arahan gubernur diikuti perbaikan yang konsisten pada seluruh tahapan pelayanan. Kepercayaan masyarakat akan semakin kuat apabila keterbukaan biaya dan kepastian prosedur menjadi kebiasaan kerja yang terus dijaga.
Sumber: ANTARA News Gorontalo, “Gubernur Gorontalo perintahkan pembenahan layanan Samsat cegah pungli”, 9 Oktober 2026; materi tanggapan Ardiansyah Inde yang disampaikan untuk rilis ini.
Redaksi: Elang Tiga Global News





