Harga Ayam di Pasar Capai Rp40.000 per Kg, Satuan Petani ETH Desak Audit Rantai Distribusi dan Perlindungan Peternak Rakyat
Persoalan perbedaan harga ayam antara tingkat peternak dan konsumen kembali menjadi perhatian nasional setelah anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik perdagangan yang tidak wajar dalam rantai distribusi ayam ras. Berdasarkan laporan ANTARA yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Persoalan perbedaan harga ayam antara tingkat peternak dan konsumen kembali menjadi perhatian nasional setelah anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik perdagangan yang tidak wajar dalam rantai distribusi ayam ras.
Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 06.39 WIB, terdapat sejumlah perkembangan penting.
- Harga daging ayam ras di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, dilaporkan mencapai Rp40.000 per kilogram, berdasarkan temuan lapangan yang disampaikan Bambang Haryo Soekartono.
- Harga ayam hidup di tingkat peternak disebut sekitar Rp19.000 per kilogram. Angka tersebut berasal dari keterangan Bambang yang merujuk pada pernyataan Menteri Pertanian, bukan hasil survei nasional terbaru yang telah dipastikan secara independen.
- Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam ras hidup di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp25.000 per kilogram, sedangkan HAP daging ayam ras dalam bentuk karkas di tingkat konsumen sebesar Rp40.000 per kilogram, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024.
- Kementerian Pertanian telah melakukan penelusuran ketimpangan harga. Pada 15 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah sedang memeriksa rantai perdagangan ayam dan telur dari hulu hingga hilir.
- Pemerintah meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui apakah terdapat praktik perdagangan yang merugikan peternak maupun konsumen.
- Realisasi penyaluran jagung SPHP mencapai 197.320 ton per 14 Oktober 2026, atau sekitar 81,81 persen dari total alokasi tahap pertama dan kedua sebesar 241.200 ton. Program tersebut dilaporkan menjangkau 7.553 peternak melalui 151 koperasi di 29 provinsi. Data ini menunjukkan intervensi pemerintah pada sisi biaya pakan telah berjalan, meskipun persoalan tata niaga ayam tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Harga Rp19.000 per kilogram merujuk pada ayam hidup, sedangkan Rp40.000 per kilogram merujuk pada daging ayam dalam bentuk karkas. Selisih nominal kedua harga tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keuntungan pedagang karena perbedaan bobot, biaya pemotongan, transportasi, penyusutan, dan distribusi.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 18 Oktober 2026.
Ketimpangan harga ayam ras antara tingkat peternak dan konsumen kembali memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi rantai perdagangan pangan nasional. Di saat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang relatif tinggi untuk membeli daging ayam, sejumlah peternak justru dilaporkan menghadapi harga jual ayam hidup yang belum mencapai harga acuan pemerintah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha peternakan rakyat, sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih efektif terhadap sistem distribusi pangan.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah menelusuri dugaan ketidakwajaran harga setelah melakukan peninjauan di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam laporan ANTARA pada Minggu, 18 Oktober 2026, Bambang menyampaikan bahwa harga daging ayam ras di pasar tersebut mencapai Rp40.000 per kilogram.
Sementara itu, ia menyebut harga ayam hidup di tingkat peternak sekitar Rp19.000 per kilogram, lebih rendah dibandingkan Harga Acuan Pembelian sebesar Rp25.000 per kilogram.
Perbedaan kondisi tersebut mendorong permintaan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ayam.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) mendukung penguatan pengawasan tata niaga pangan nasional serta mendorong pemerintah memastikan peternak memperoleh harga yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
Organisasi memandang bahwa persoalan harga ayam harus diselesaikan melalui pemeriksaan menyeluruh berdasarkan data dan fakta lapangan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat pedagang pasar, tetapi juga perlu mencakup perusahaan pemasok, rumah potong unggas, distributor, dan seluruh jalur perdagangan terkait.
Satuan Petani ETH juga menekankan bahwa dugaan praktik perdagangan yang merugikan harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Perubahan atau perbedaan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Pemerintah Diminta Memeriksa Perdagangan Ayam dari Hulu hingga Hilir
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, telah menyampaikan perhatian pemerintah terhadap ketimpangan harga ayam dan telur.
Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, Amran menyebut adanya perbedaan harga ayam yang signifikan antara tingkat produsen dan konsumen.
Dalam contoh yang disampaikannya, harga ayam di tingkat peternak berada sekitar Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
Menurut Amran, kondisi tersebut membutuhkan penelusuran untuk mengetahui penyebab perbedaan harga.
Pemerintah juga telah menyampaikan permintaan koordinasi kepada Kepolisian untuk membantu memeriksa dugaan ketidakwajaran dalam rantai perdagangan.
Satuan Petani ETH memandang bahwa langkah tersebut perlu dilaksanakan secara terukur.
Pemeriksaan harus dapat menjelaskan perbedaan harga berdasarkan jenis produk, biaya pengolahan, distribusi, dan keuntungan pada setiap tahapan perdagangan.
Organisasi juga mendorong agar hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan secara hukum disampaikan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi penting untuk membangun kepercayaan peternak, pedagang, dan konsumen terhadap kebijakan pemerintah.
Harga Acuan Rp25.000 di Tingkat Peternak Harus Menjadi Dasar Evaluasi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan Harga Acuan Pembelian daging ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp25.000 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk ayam hidup atau livebird.
Sementara itu, Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp40.000 per kilogram berlaku untuk ayam dalam bentuk karkas.
Peraturan tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
Satuan Petani ETH menilai bahwa perbedaan bentuk produk tersebut harus menjadi perhatian dalam melakukan evaluasi harga.
Harga ayam hidup tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan harga karkas tanpa memperhitungkan persentase hasil pemotongan, biaya transportasi, penyimpanan, penyusutan, dan biaya perdagangan lainnya.
Selain itu, harga acuan pemerintah perlu dibedakan dari Harga Eceran Tertinggi atau HET karena keduanya memiliki fungsi pengaturan yang berbeda.
Karena itu, organisasi mengusulkan agar pemerintah melakukan analisis biaya yang jelas untuk menentukan apakah terdapat margin perdagangan yang tidak wajar.
Pemeriksaan terhadap keuntungan perdagangan perlu dilakukan berdasarkan data transaksi dan struktur biaya yang sebenarnya.
Peternak Rakyat Membutuhkan Kepastian Harga dan Perlindungan Usaha
Satuan Petani ETH memandang bahwa persoalan harga ayam harus dikaitkan dengan keberlangsungan usaha peternakan rakyat.
Peternak harus menyediakan modal untuk pembelian bibit ayam, pakan, obat-obatan, vaksin, listrik, air, tenaga kerja, serta pemeliharaan kandang.
Biaya produksi tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan harga bahan baku dan kondisi usaha.
Ketika harga jual ayam hidup berada di bawah biaya produksi, peternak berisiko mengalami kerugian.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan peternak mempertahankan kegiatan usaha dan melakukan pemeliharaan pada periode berikutnya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan produksi peternakan nasional memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha kecil.
Satuan Petani ETH juga mendorong perbaikan pola kemitraan antara peternak rakyat dan perusahaan.
Perjanjian kemitraan perlu menjelaskan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme penentuan harga, pembagian risiko, serta ketentuan pembayaran.
Organisasi memandang bahwa kemitraan yang transparan akan membantu memperkuat keberlanjutan usaha peternakan.
Pemerintah Telah Menjalankan Program Jagung SPHP
Selain persoalan perdagangan ayam, pemerintah telah melakukan intervensi untuk membantu peternak menghadapi biaya pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung.
Badan Pangan Nasional menyampaikan bahwa realisasi penyaluran jagung SPHP telah mencapai sekitar 197.320 ton hingga 14 Oktober 2026.
Penyaluran tersebut menjangkau ribuan peternak melalui koperasi di berbagai provinsi.
Pemerintah juga sedang memproses tambahan alokasi jagung SPHP sebanyak 150.000 ton untuk mendukung keberlangsungan usaha peternakan.
Informasi tersebut disampaikan Bapanas melalui siaran pers resmi Nomor 515/R-BAPANAS/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026.
Satuan Petani ETH mendukung program tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap usaha peternakan rakyat.
Namun, organisasi memandang bahwa keberhasilan intervensi biaya pakan perlu diukur berdasarkan perubahan biaya produksi dan pendapatan peternak.
Program bantuan bahan pakan juga harus dilaksanakan sesuai persyaratan, transparan, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan petani jagung memperoleh harga pembelian yang layak.
Perlindungan peternak tidak boleh mengabaikan kepentingan petani yang menghasilkan bahan baku pakan.
Penguatan Koperasi Diperlukan untuk Memperbaiki Posisi Tawar Peternak
Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi peternak sebagai salah satu instrumen perbaikan rantai perdagangan.
Melalui koperasi, peternak dapat mengembangkan kerja sama pemasaran dengan rumah potong unggas, pedagang besar, pasar tradisional, dan pembeli institusional.
Koperasi juga dapat membantu pengadaan bahan pakan dan kebutuhan produksi secara bersama-sama.
Namun, pengembangan kelembagaan tersebut harus didukung pengelolaan profesional, sistem keuangan transparan, dan kemampuan memenuhi persyaratan mutu.
Pemerintah perlu memfasilitasi pelatihan manajemen usaha, pencatatan transaksi, serta akses pemasaran.
Organisasi menilai bahwa penguatan koperasi dapat menjadi salah satu pendekatan jangka panjang untuk meningkatkan posisi tawar peternak tanpa mengabaikan peran pelaku usaha distribusi yang menjalankan kegiatan secara sah.
Peternak yang memiliki akses langsung terhadap informasi harga dan jaringan pemasaran akan lebih mampu mempertahankan keberlanjutan usahanya.
Empat Usulan Konkret Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Melakukan Audit Nasional Rantai Distribusi Ayam Ras
Satuan Petani ETH mengusulkan agar Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Satgas Pangan memperkuat pemeriksaan rantai perdagangan ayam.
Pemeriksaan perlu meliputi harga ayam hidup di tingkat peternak, harga pembelian oleh pedagang, biaya pengangkutan, biaya pemotongan, harga karkas, dan harga penjualan kepada konsumen.
Hasil pemeriksaan perlu digunakan sebagai dasar evaluasi tata niaga.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang sah.
2. Memperkuat Perlindungan Harga dan Pendapatan Peternak Rakyat
Pemerintah perlu memperkuat pemantauan harga ayam hidup dan biaya produksi di berbagai sentra peternakan.
Evaluasi harus memperhitungkan harga bibit, pakan, obat-obatan, listrik, tenaga kerja, dan biaya pemeliharaan.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai tingkat keuntungan peternak serta menentukan kebutuhan intervensi pemerintah.
Satuan Petani ETH juga mendorong pengembangan kemitraan yang memberikan kepastian pemasaran dan pembayaran hasil produksi.
3. Mengembangkan Sistem Informasi Harga yang Transparan
Pemerintah perlu memperluas akses informasi harga ayam secara berkala.
Informasi tersebut harus membedakan ayam hidup, ayam karkas, dan produk daging ayam eceran.
Publikasi sebaiknya mencakup harga produsen, harga distributor, serta harga konsumen di berbagai wilayah.
Satuan Petani ETH juga mengusulkan penguatan sistem pengaduan agar peternak dapat melaporkan dugaan ketidaksesuaian transaksi atau pelaksanaan kemitraan.
4. Memperkuat Koperasi serta Kemitraan Peternak dan Pembeli
Kementerian Pertanian bersama Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah perlu memperkuat koperasi peternak dalam pengadaan sarana produksi serta pemasaran hasil.
Koperasi perlu memperoleh pendampingan manajemen, pembiayaan, dan pengelolaan usaha.
Pemerintah juga dapat memfasilitasi kerja sama antara koperasi peternak, rumah potong unggas, pasar, dan pembeli institusional dengan tetap memenuhi persyaratan usaha, kesehatan hewan, dan keamanan pangan.
Penegasan Sikap Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan produksi peternakan, menjaga stabilitas harga pangan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Organisasi memandang bahwa sektor peternakan rakyat merupakan bagian penting dari perekonomian perdesaan dan penyediaan sumber protein hewani bagi masyarakat.
Namun, pembangunan peternakan tidak cukup hanya dinilai dari meningkatnya populasi ternak atau jumlah produksi daging.
Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan peternak, kepastian pemasaran, efisiensi biaya produksi, dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong pemerintah untuk memperkuat transparansi dalam perdagangan ayam ras.
Pemeriksaan dugaan praktik perdagangan yang merugikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Organisasi mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, sekaligus menekankan pentingnya menjaga kepastian usaha bagi seluruh pelaku perdagangan yang menjalankan kegiatan secara sah.
Satuan Petani ETH juga mengajak pemerintah, dunia usaha, koperasi, dan masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam membangun sistem perdagangan pangan yang efisien.
Ketahanan pangan nasional tidak akan kokoh apabila peternak terus menghadapi ketidakpastian harga, sementara konsumen harus menanggung biaya pangan yang tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan perlindungan pangan memberikan manfaat yang seimbang kepada produsen dan konsumen.
Pembangunan sistem perdagangan yang sehat harus menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing peternakan Indonesia.
Peternak rakyat harus memperoleh kesempatan untuk berkembang, mendapatkan keuntungan yang layak, dan berperan sebagai pelaku utama dalam memperkuat kemandirian pangan nasional.
Dengan pengawasan yang efektif, transparansi harga, penguatan koperasi, dan perlindungan usaha, sektor peternakan Indonesia diharapkan semakin produktif dan berkelanjutan.
Peternak terlindungi, harga perdagangan transparan, masyarakat memperoleh pangan terjangkau, dan ketahanan pangan Indonesia semakin kuat.
Dewan Pimpinan Nasional
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Bersatu • Berjuang • Sejahtera





