HUT ke-2, DPN Elang Tiga Hambalang Kenang Jasa Pendiri dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 20 Oktober 2026 — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengenang peran para pendiri, memperkuat persatuan organisasi, serta meneguhkan pengabdian kepada masyarakat melalui...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 20 Oktober 2026 — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengenang peran para pendiri, memperkuat persatuan organisasi, serta meneguhkan pengabdian kepada masyarakat melalui jajaran pengurus, pengawas, badan otonom, sayap, dan unit organisasi.
Tanggal berdirinya Perkumpulan Elang Tiga Hambalang ditetapkan pada 20 Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar. Organisasi ini berkedudukan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memasuki usia dua tahun, perjalanan ETH dapat ditelusuri melalui dokumen pendirian, pengesahan badan hukum, perubahan susunan organisasi, hingga pembentukan perangkat yang mewadahi pengabdian anggota di berbagai bidang.
Menghormati para pendiri awal
Sejarah pendirian Perkumpulan Elang Tiga Hambalang tercatat dalam Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Agung Setiawan Badarudin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Dalam pembukaan akta tersebut, tercantum 12 orang yang menyatakan kesepakatan untuk mendirikan Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, yaitu:
- M Yusuf Ramli
- M Legowo Arif Bijaksana
- Safrizal
- Roy Marjuk
- Musliadi
- Ganda Satria Dharma
- Nur Ari Prihatmoko
- Neneng Rachmawati
- Dedi Lesmana
- Drs. Rustono
- Bambang
- Juanda Hermawan
Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap sejarah lahirnya organisasi. Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar menjelaskan bahwa Dewan Pendiri adalah para pendiri Perkumpulan Elang Tiga Hambalang.
Pendirian badan hukum perkumpulan kemudian memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001007.AH.01.07.Tahun 2025, yang ditetapkan pada 15 Februari 2025.
Rangkaian tersebut mencatat tonggak perjalanan ETH, mulai dari tanggal berdirinya organisasi pada 20 Oktober 2024, pembuatan akta pada 2 Januari 2025, hingga pengesahan badan hukum pada 15 Februari 2025. Tanggal 20 Oktober menjadi dasar peringatan hari ulang tahun perkumpulan.
Penguatan organisasi melalui susunan pengurus dan pengawas berikutnya
Perkembangan kelembagaan ETH selanjutnya tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000550.AH.01.08.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, yang ditetapkan pada 17 April 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Akta Nomor 08 tanggal 11 April 2026, yang dibuat oleh Octora Puspitasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.
Dalam lampiran keputusan itu, susunan pengurus Perkumpulan Elang Tiga Hambalang tercantum sebagai berikut:
- Safrizal — Ketua Umum.
- Eva Novensia K, S.H. — Wakil Ketua Umum I.
- Marsma AU (Purn.) Dwi Dedy Gunawan — Wakil Ketua Umum II.
- Hartono — Wakil Ketua Umum III.
- Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal.
- Neneng Rachmawati, S.E. — Bendahara.
- Drs. Rustono, S.H., M.H. — Anggota Bendahara.
- Juanda Hermawan, S.H. — Anggota Bendahara.
- Nur Ari Prihatmoko — Wakil Sekretaris Jenderal.
Pada organ pengawas, tercantum:
- Edhy Prabowo, M.M., MBA — Ketua Umum pada organ Pengawas.
- Ir. Edwin Harris Nasution — Pembantu Pengawas.
Susunan tersebut memperlihatkan kesinambungan sejumlah nama dalam perjalanan awal ETH sekaligus masuknya nama-nama lain dalam penguatan kepengurusan dan pengawasan organisasi.
Safrizal tercatat memimpin jajaran pengurus sebagai Ketua Umum, dengan Ganda Satria Dharma sebagai Sekretaris Jenderal. Pembagian kedudukan dalam keputusan tersebut menjadi rujukan untuk mengenali susunan pengurus dan pengawas perkumpulan.
Badan otonom, sayap, dan unit organisasi memperluas pengabdian ETH
Pengembangan perangkat organisasi ETH tercatat melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Nomor 004/SK/DPN-ETH/SKPBOSUO-ETH/VI/2026, yang ditetapkan di Hambalang pada 30 Juni 2026.
Keputusan tentang pembentukan badan otonom, sayap, dan unit organisasi tersebut ditandatangani oleh Safrizal selaku Ketua Umum dan Ganda Satria Dharma selaku Sekretaris Jenderal.
Melalui keputusan itu, DPN ETH membentuk dan menetapkan delapan perangkat organisasi sebagai pelaksana program serta wadah pengabdian anggota sesuai bidang masing-masing, yakni:
- Jaringan Koperasi Serba Usaha Elang Tiga Hambalang
Mencakup kerangka Induk Koperasi atau INKOP, Pusat Koperasi atau PUSKOP, dan Primer Koperasi atau PRIMKOP Elang Tiga Hambalang. Bidangnya meliputi pengembangan ekonomi anggota, perdagangan, jasa, produksi, dan kegiatan pembiayaan sesuai perizinan. - Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Menjadi wadah kaderisasi, pendidikan, pengabdian masyarakat, dan kegiatan kepemudaan. - Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Memiliki bidang pemberdayaan nelayan, pengembangan perikanan, perlindungan usaha, dan advokasi kepentingan nelayan. - Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Memiliki bidang pertanian, ketahanan pangan, serta pemberdayaan dan perlindungan petani. - Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang
Mewadahi kegiatan seni, budaya, olahraga masyarakat, pengembangan prestasi, dan pembinaan talenta. - Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Memiliki bidang perlindungan pekerja, hubungan industrial, advokasi, dan pendidikan ketenagakerjaan. - Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Mewadahi pengembangan usaha, jejaring pengusaha, investasi, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta advokasi kebijakan. - Wartawan dan Wartawati PT Elang Tiga Media Nusantara
Menjadi unit profesi dan redaksi sesuai struktur perseroan, dengan bidang jurnalistik, informasi, komunikasi, publikasi, dan dokumentasi.
Perangkat tersebut memberikan wadah bagi anggota ETH untuk berkontribusi sesuai latar belakang, keahlian, dan kebutuhan masyarakat yang dilayani. Cakupannya menjangkau bidang pendidikan, ekonomi, pertanian, kelautan, ketenagakerjaan, seni, olahraga, hingga informasi publik.
LBH Elang Tiga Hambalang memperkuat fungsi hukum dan advokasi
Di bidang hukum, ETH juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang atau LBH ETH, dengan dasar penetapan dan penugasan tersendiri.
Buku Pedoman Resmi AK-ETH/LBH ETH mencatat Keputusan DPN Perkumpulan Elang Tiga Hambalang Nomor 003/SK/DPN-ETH/SPP-LBH/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, yang menetapkan dan menugaskan LBH ETH sebagai badan pelaksana fungsi hukum, layanan bantuan hukum, pendampingan, advokasi, dan kuasa hukum organisasi.
Dengan bidang tugas tersebut, LBH ETH menjadi bagian dari penguatan pengabdian organisasi dalam pelayanan hukum dan pendampingan. Kehadirannya melengkapi perangkat ETH yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, pendidikan, ekonomi, dan profesi.
Majelis Zikir dan Sholawat Elang Tiga Hambalang memperkuat pengabdian keagamaan
Keluarga besar ETH juga memiliki badan otonom Majelis Zikir dan Sholawat Elang Tiga Hambalang, yang melengkapi wadah pengabdian organisasi pada bidang keagamaan.
Kehadiran majelis ini memberikan ruang bagi kegiatan zikir dan sholawat, pembinaan rohani, serta silaturahmi di lingkungan keluarga besar ETH dan masyarakat. Semangat yang menyertainya adalah penguatan keimanan, ketakwaan, akhlak, persaudaraan, dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam momentum ulang tahun ke-2, Majelis Zikir dan Sholawat Elang Tiga Hambalang menjadi bagian dari harapan agar perjalanan organisasi senantiasa disertai doa, ketulusan, dan tanggung jawab moral. Nilai-nilai keagamaan dapat menjadi bekal bagi anggota untuk menjaga sikap, menghormati sesama, serta menjalankan pengabdian dengan penuh amanah.
Penguatan kehidupan rohani dan silaturahmi tersebut juga memberi makna bagi persatuan organisasi: hubungan antaranggota perlu dirawat melalui sikap saling menghargai, kesediaan membantu, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Dua tahun perjalanan, memperkuat persatuan dan manfaat bagi masyarakat
Peringatan ulang tahun ke-2 memberi ruang bagi keluarga besar Elang Tiga Hambalang untuk melihat kembali tujuan pendirian organisasi dan tanggung jawab yang menyertainya.
Penghormatan kepada para pendiri perlu diteruskan melalui kerja organisasi yang tertib, hubungan yang saling menghargai, serta pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setiap unsur memiliki ruang pengabdian: mahasiswa melalui pendidikan dan kaderisasi; petani dan nelayan melalui pemberdayaan; pengusaha dan koperasi melalui pengembangan ekonomi; pekerja melalui perlindungan dan pendidikan; serta unsur seni, olahraga, media, dan bantuan hukum melalui bidang tugasnya masing-masing. Majelis Zikir dan Sholawat Elang Tiga Hambalang melengkapi pengabdian tersebut melalui kegiatan keagamaan, pembinaan rohani, dan penguatan silaturahmi.
Semangat ulang tahun ini membawa harapan agar hubungan antara pendiri, pengurus, pengawas, dan seluruh perangkat organisasi semakin kuat. Kesinambungan tersebut menjadi bekal untuk menjaga arah perjuangan ETH sekaligus meningkatkan mutu pengabdiannya.
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, peringatan dua tahun Perkumpulan Elang Tiga Hambalang menjadi pengingat bahwa sejarah pendirian perlu dijaga, persatuan perlu dirawat, nilai keagamaan perlu diamalkan, dan pengabdian perlu diwujudkan dalam manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





