IEU-CEPA Ditargetkan Rampung Tahun Ini, DPN ETH Minta UMKM dan Industri Nasional Disiapkan Sebelum Implementasi 2027
Perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa berpotensi memperluas akses pasar, tetapi kesiapan pelaku usaha, sertifikasi, aturan asal barang, kepabeanan dan regulasi lingkungan perlu dituntaskan agar manfaatnya benar-benar dapat digunakan dunia usaha nasional. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Minggu, 4 Oktober 2026 | WIB...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa berpotensi memperluas akses pasar, tetapi kesiapan pelaku usaha, sertifikasi, aturan asal barang, kepabeanan dan regulasi lingkungan perlu dituntaskan agar manfaatnya benar-benar dapat digunakan dunia usaha nasional.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 4 Oktober 2026 | WIB
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai percepatan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) perlu diikuti persiapan teknis yang kuat bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM dan industri padat karya, agar pembukaan akses pasar tidak hanya menguntungkan perusahaan yang telah memiliki kemampuan ekspor besar.
Perkembangan terbaru yang dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan penandatanganan IEU-CEPA dapat diselesaikan pada 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027. Pernyataan tersebut berasal dari agenda German Unity Day 2026
Pemerintah memandang perjanjian tersebut sebagai instrumen untuk memperluas akses pasar, perdagangan dan investasi Indonesia-Uni Eropa. Kementerian Perdagangan sebelumnya menjelaskan IEU-CEPA dirancang meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif yang mencakup sekitar 99,5 persen nilai impor. Produk Indonesia seperti sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki serta produk karet termasuk yang berpeluang memperoleh tarif nol persen ketika ketentuan mulai berlaku.
Namun peluang tarif tidak otomatis berarti seluruh eksportir dapat langsung memanfaatkannya. Pemerintah sendiri mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu diperhatikan, antara lain prosedur kepabeanan, standar dan sertifikasi, European Union Deforestation Regulation, Carbon Border Adjustment Mechanism, serta persyaratan untuk produk perikanan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan kesiapan usaha nasional sebagai ukuran penting. DPN ETH berpandangan keberhasilan IEU-CEPA nantinya perlu dilihat dari bertambahnya perusahaan Indonesia yang benar-benar mampu menggunakan fasilitas perjanjian, bukan semata dari besarnya cakupan penghapusan tarif.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menekankan pentingnya pemerintah menyediakan informasi teknis yang sederhana dan mudah diterapkan oleh UMKM, termasuk persyaratan dokumen ekspor, aturan asal barang dan standar pasar Eropa.
DPN ETH mengajukan lima langkah untuk dipertimbangkan pemerintah: pertama, memetakan sektor dan daerah yang paling siap memanfaatkan IEU-CEPA; kedua, membuka klinik ekspor khusus UMKM mengenai sertifikasi, rules of origin dan kepabeanan; ketiga, mengukur biaya serta waktu pemenuhan standar Uni Eropa; keempat, memantau industri domestik yang menghadapi kenaikan kompetisi impor; dan kelima, membangun dashboard pemanfaatan preferensi tarif setelah perjanjian berlaku.
Indikatornya dapat berupa jumlah eksportir baru, nilai ekspor yang menggunakan tarif preferensi, waktu pengurusan dokumen, biaya sertifikasi dan partisipasi UMKM.
Manfaatnya adalah perluasan pasar dan peningkatan investasi. Risikonya, pelaku usaha dengan keterbatasan modal dan teknologi dapat tertinggal bila proses adaptasi terlalu cepat. Karena itu, peningkatan kapasitas perlu berjalan seiring dengan proses penandatanganan dan ratifikasi.
** DPN ETH meminta persiapan implementasi IEU-CEPA difokuskan pada kesiapan UMKM, industri padat karya, sertifikasi, aturan asal barang dan pemantauan pemanfaatan fasilitas perdagangan agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku usaha nasional.





