EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Global

Harga Referensi CPO November Turun 6,07 Persen, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan Pekebun dan Penguatan Industri Nasional

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026. Pemerintah Indonesia menetapkan penyesuaian harga referensi ekspor sejumlah komoditas perkebunan untuk November 2026. Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mengalami penurunan sebesar 6,07 persen, sementara...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026.

Pemerintah Indonesia menetapkan penyesuaian harga referensi ekspor sejumlah komoditas perkebunan untuk November 2026. Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mengalami penurunan sebesar 6,07 persen, sementara Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao turun 7,81 persen dibandingkan periode sebelumnya.

banner 468x60

Perubahan tersebut menjadi perkembangan penting bagi dunia usaha nasional, terutama perusahaan perkebunan, eksportir, industri pengolahan, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam rantai produksi dan perdagangan komoditas perkebunan.

Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa HR CPO untuk periode 1–30 November 2026 ditetapkan sebesar US$978,90 per metrik ton, turun dari US$1.042,15 per metrik ton pada Oktober 2026.

Penurunan sebesar US$63,25 per metrik ton tersebut menjadi dasar penyesuaian ketentuan bea keluar dan pungutan ekspor sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, penurunan harga patokan ekspor biji kakao mencerminkan perubahan kondisi pasokan dan perdagangan komoditas di pasar internasional.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat kebijakan perlindungan pekebun rakyat, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta memperluas kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan.

Namun, perubahan harga referensi ekspor harus dipahami secara tepat. Penurunan HR CPO tidak otomatis berarti harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat petani akan turun dengan persentase yang sama.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar perubahan kebijakan perdagangan komoditas perkebunan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pekebun, koperasi, pengusaha nasional, industri pengolahan, dan konsumen dalam negeri.

Kementerian Perdagangan Tetapkan Harga Referensi CPO US$978,90

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjelaskan bahwa HR CPO periode November mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan pergerakan harga pada sejumlah pasar komoditas yang menjadi acuan pemerintah.

Untuk periode perhitungan 20 September hingga 19 Oktober 2026, pemerintah menggunakan informasi harga dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga CPO di Rotterdam.

Data yang diumumkan menunjukkan harga rata-rata Bursa CPO Indonesia sebesar US$869,07 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia US$1.088,73 per metrik ton, dan Rotterdam US$1.443,90 per metrik ton.

Berdasarkan mekanisme penghitungan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah menggunakan dua sumber harga yang memenuhi ketentuan perhitungan, yakni Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.

Hasil penghitungan tersebut menetapkan HR CPO November sebesar US$978,90 per metrik ton.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2064 Tahun 2026 mengenai harga patokan ekspor dan harga referensi produk pertanian serta kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum.

Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 1–30 November 2026.

Sumber: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 30 Oktober 2026.

Bea Keluar CPO November Ditetapkan US$124 per Ton

Sejalan dengan perubahan harga referensi, pemerintah menetapkan bea keluar CPO periode November 2026 sebesar US$124 per metrik ton.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, yakni sekitar US$122,36 per metrik ton.

Penetapan bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025.

Adapun pungutan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai perbandingan, bea keluar CPO pada Oktober 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar US$178 per metrik ton.

Perubahan tersebut berpengaruh terhadap penghitungan kewajiban ekspor perusahaan yang memperdagangkan CPO.

Namun, penyesuaian pungutan tidak otomatis menunjukkan peningkatan keuntungan eksportir.

Keuntungan perusahaan juga dipengaruhi harga transaksi, nilai tukar, biaya produksi, transportasi, pengolahan, serta kewajiban perdagangan lainnya.

Karena itu, perubahan kebijakan perlu dianalisis secara menyeluruh agar dampaknya terhadap pelaku usaha dapat diketahui secara objektif.

Harga Patokan Ekspor Kakao Turun 7,81 Persen

Selain CPO, Kementerian Perdagangan juga mengumumkan penurunan harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao untuk November 2026.

Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$5.613,60 per metrik ton, turun 7,33 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, Harga Patokan Ekspor biji kakao turun menjadi US$5.242 per metrik ton, atau terkoreksi 7,81 persen.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan meningkatnya pasokan biji kakao akibat musim panen di sejumlah negara produsen utama, khususnya kawasan Afrika Barat.

Peningkatan pasokan tersebut memengaruhi perkembangan harga komoditas di pasar internasional.

Untuk November 2026, pemerintah juga menetapkan ketentuan bea keluar biji kakao sebesar 7,5 persen dan pungutan ekspor sebesar 7,5 persen sesuai dasar hukum masing-masing.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan kondisi produksi di negara lain dapat memengaruhi kebijakan perdagangan komoditas Indonesia.

Namun, HR dan HPE merupakan parameter resmi untuk penghitungan kewajiban ekspor, bukan harga pembelian yang otomatis berlaku di seluruh sentra perkebunan kakao.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Perlindungan Petani Kakao

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perubahan harga komoditas internasional sebagai tantangan yang harus diantisipasi melalui peningkatan kemampuan produksi dan penguatan kelembagaan ekonomi petani.

Petani kakao membutuhkan kepastian pasar, peningkatan produktivitas, fasilitas pascapanen, serta kemampuan menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas.

Di sejumlah daerah, kegiatan ekonomi kakao melibatkan petani kecil, pedagang pengumpul, koperasi, perusahaan pengolahan, dan eksportir.

Keterhubungan antarpelaku usaha tersebut perlu diperkuat melalui mekanisme perdagangan yang transparan.

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar pemerintah memperluas pendampingan bagi petani kakao untuk meningkatkan kualitas biji melalui fermentasi, pengeringan, dan pengelolaan pascapanen.

Pengembangan industri pengolahan juga perlu diperkuat agar nilai tambah tidak hanya diperoleh dari perdagangan biji kakao mentah.

Penguatan industri cokelat nasional dapat membuka kesempatan bagi koperasi, UMKM pangan, produsen kemasan, perusahaan distribusi, dan pengusaha daerah untuk mengembangkan kegiatan usaha baru.

Asosiasi Pengusaha ETH: Pendapatan Pekebun Sawit Harus Tetap Dilindungi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perkembangan harga referensi CPO perlu menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha perkebunan.

Kelapa sawit merupakan komoditas yang mempunyai rantai ekonomi luas, melibatkan kegiatan perkebunan, pengangkutan, pengolahan, perdagangan, hingga industri produk turunan.

Namun, kemampuan memperoleh keuntungan pada setiap mata rantai tidak selalu sama.

Pekebun rakyat menghadapi biaya produksi, pemeliharaan tanaman, pemupukan, panen, pengangkutan, serta kebutuhan pembiayaan.

Perubahan harga pembelian hasil panen dapat memengaruhi pendapatan dan kemampuan pekebun memenuhi kebutuhan operasional.

Karena itu, Asosiasi Pengusaha ETH memandang pentingnya penguatan transparansi penetapan harga tandan buah segar di daerah.

Pemerintah telah mempunyai ketentuan mengenai pembelian TBS produksi pekebun mitra melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Pelaksanaan ketentuan tersebut perlu terus didukung melalui pembinaan, penyampaian informasi harga, serta penyelesaian persoalan kemitraan sesuai mekanisme yang berlaku.

Asosiasi mendorong agar pekebun memperoleh informasi yang dapat dipahami mengenai kualitas hasil panen, ketentuan harga, biaya pengangkutan, dan mekanisme pembayaran.

Dengan informasi yang lebih terbuka, petani dan perusahaan pengolahan diharapkan dapat membangun hubungan usaha yang saling menguntungkan.

Koperasi Sawit dan Kakao Perlu Diperkuat

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa koperasi mempunyai potensi besar untuk membantu memperkuat posisi ekonomi pekebun rakyat.

Dalam kegiatan perkebunan, petani kecil sering menghadapi keterbatasan modal dan kemampuan pemasaran apabila menjalankan usaha secara individual.

Melalui koperasi yang dikelola secara profesional, hasil produksi anggota dapat dikonsolidasikan untuk memenuhi kebutuhan pembeli dalam jumlah lebih besar.

Koperasi juga berpotensi membantu pengadaan sarana produksi, pengaturan transportasi, pencatatan hasil panen, serta pengembangan kerja sama dengan perusahaan pengolahan.

Namun, keberhasilan koperasi membutuhkan manajemen yang kompeten dan mekanisme pengawasan internal yang efektif.

Setiap transaksi harus mempunyai pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koperasi juga harus mampu membedakan antara omzet usaha, keuntungan bersih, biaya operasional, dan kewajiban kepada anggota.

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar pemerintah bersama lembaga terkait memperkuat pendidikan manajemen koperasi perkebunan.

Pelatihan dapat mencakup pengelolaan keuangan, penyusunan kontrak perdagangan, manajemen mutu, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital.

Koperasi produktif juga perlu memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan sesuai kelayakan usaha dan ketentuan lembaga penyalur.

Koperasi perkebunan yang kuat diharapkan mampu memperbaiki posisi tawar petani sekaligus membantu industri memperoleh pasokan bahan baku yang berkualitas dan berkelanjutan.

Hilirisasi Sawit Harus Membuka Peluang bagi UMKM Nasional

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengembangan industri pengolahan sebagai salah satu langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan.

Kelapa sawit mempunyai berbagai penggunaan dalam industri, termasuk bahan baku pangan, oleokimia, dan energi.

Pengembangan industri tersebut dapat membuka kebutuhan barang dan jasa pendukung.

Peluang bagi pengusaha daerah antara lain terdapat pada jasa transportasi, pergudangan, perawatan peralatan, pengadaan kemasan, penyediaan komponen, serta berbagai layanan operasional.

Namun, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok industri membutuhkan kemampuan memenuhi standar kualitas, keselamatan kerja, serta ketentuan lingkungan.

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pemerintah mengembangkan program kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dan UMKM lokal.

Perusahaan besar dapat didorong memberikan kesempatan kepada pemasok nasional yang memenuhi persyaratan pengadaan.

Sementara itu, pengusaha kecil memerlukan dukungan peningkatan teknologi produksi, keterampilan tenaga kerja, dan akses pembiayaan.

Program tersebut diharapkan membantu UMKM meningkatkan kapasitas usahanya secara bertahap.

Stabilitas Minyak Goreng dan Kebutuhan Konsumen Tetap Perlu Dijaga

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga memandang perubahan harga referensi CPO perlu diikuti pemantauan terhadap perkembangan pasar produk turunannya.

Minyak goreng merupakan salah satu produk penting bagi kebutuhan rumah tangga dan kegiatan UMKM kuliner.

Warung makan, usaha katering, pedagang makanan, serta berbagai industri pangan membutuhkan minyak goreng dengan ketersediaan dan harga yang dapat diperhitungkan.

Namun, penurunan HR CPO untuk keperluan ekspor tidak otomatis menyebabkan harga minyak goreng di pasar domestik turun pada tanggal yang sama.

Harga produk hilir dipengaruhi berbagai faktor, termasuk biaya pengolahan, distribusi, persediaan, permintaan, dan kebijakan perdagangan dalam negeri.

Karena itu, Asosiasi mendorong pemerintah memperkuat pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng melalui mekanisme resmi.

Kebijakan harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri, pendapatan produsen, dan kepentingan konsumen.

Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan dunia usaha perkebunan dan pembangunan ekonomi nasional, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah strategis.

1. Memperkuat transparansi harga dan perlindungan pekebun rakyat.

Pemerintah perlu memastikan informasi harga pembelian hasil perkebunan tersedia secara terbuka dan dapat dipahami. Pelaksanaan kemitraan harus mengikuti ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan petani dan perusahaan.

2. Mengembangkan koperasi perkebunan yang profesional.

Koperasi sawit dan kakao perlu memperoleh pendampingan pengelolaan keuangan, pemasaran, standardisasi mutu, transportasi, serta pengembangan kontrak usaha yang transparan.

3. Mempercepat pengembangan industri pengolahan dalam negeri.

Pemerintah perlu mendorong peningkatan nilai tambah produk sawit dan kakao melalui investasi produktif, penguatan teknologi, pengembangan pasar, serta kemitraan dengan pengusaha nasional.

4. Memperluas keterlibatan UMKM dalam rantai pasok industri.

Perusahaan besar diharapkan membuka kesempatan pengadaan barang dan jasa bagi UMKM serta pengusaha daerah yang memenuhi standar. Pemerintah perlu membantu meningkatkan kemampuan pemasok lokal.

5. Mengevaluasi dampak perubahan kebijakan perdagangan secara berkala.

Pemerintah perlu memantau perkembangan harga ekspor, harga pembelian hasil panen, biaya produksi, kegiatan industri pengolahan, serta pengaruhnya terhadap pendapatan pekebun dan pelaku usaha.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengawasan Perdagangan yang Konstruktif

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat.

Penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor harus didasarkan pada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu terus memberikan informasi kepada dunia usaha mengenai perubahan ketentuan yang memengaruhi kegiatan perdagangan.

Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian mengenai tarif, prosedur kepabeanan, persyaratan ekspor, dan kewajiban lainnya.

Asosiasi mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serta perwakilan pekebun.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dampak perubahan harga internasional terhadap kegiatan ekonomi domestik.

Pengawasan juga perlu dilakukan secara objektif.

Perubahan harga komoditas tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran perdagangan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pandangan Asosiasi Pengusaha ETH, pengawasan konstruktif harus menjadi sarana memperbaiki tata kelola perdagangan, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Asosiasi Pengusaha ETH: Pekebun Sejahtera, Koperasi Kuat, Industri Nasional Semakin Mandiri

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penyesuaian harga referensi CPO dan harga patokan ekspor biji kakao sebagai bagian dari dinamika perdagangan komoditas internasional yang perlu diantisipasi secara terukur.

Penurunan harga acuan perdagangan merupakan perkembangan yang dapat memengaruhi perhitungan biaya dan keputusan bisnis pelaku usaha.

Namun, tantangan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan produktivitas dan penguatan industri pengolahan nasional.

Indonesia perlu terus mengembangkan kemampuan menghasilkan produk bernilai tambah agar kegiatan ekonomi tidak hanya bergantung pada perdagangan bahan mentah.

Pekebun membutuhkan kepastian pasar dan perlindungan terhadap pendapatan.

Koperasi perlu diperkuat agar mampu membantu anggota meningkatkan produktivitas dan kemampuan pemasaran.

Sementara itu, UMKM dan perusahaan daerah membutuhkan kesempatan lebih luas untuk menjadi bagian dari rantai pasok industri.

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pemerintah dan dunia usaha membangun kolaborasi dalam pengembangan perkebunan yang produktif, berkelanjutan, dan memiliki daya saing internasional.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kekuatan ekonomi perkebunan Indonesia harus dibangun melalui keseimbangan kepentingan petani, koperasi, pengusaha, industri pengolahan, dan konsumen.

Perdagangan yang sehat, industri yang kuat, serta kemitraan yang adil merupakan bagian penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang merata dan berkelanjutan.

Melalui penguatan tata kelola, peningkatan kualitas produksi, perluasan akses pembiayaan, dan pengembangan industri bernilai tambah, Indonesia diharapkan mampu menjaga daya saing komoditas perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Sabtu, 31 Oktober 2026

banner 336x280
Secret Link