Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Minta Pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih Transparan dan Berpihak kepada Masyarakat Pesisir
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi salah satu program pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah bangunan, dermaga, pasar, pabrik es, maupun fasilitas penyimpanan ikan yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi salah satu program pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah bangunan, dermaga, pasar, pabrik es, maupun fasilitas penyimpanan ikan yang berhasil dibangun. Hal paling penting adalah memastikan seluruh fasilitas benar-benar beroperasi, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat langsung kepada nelayan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih harus menempatkan nelayan sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima manfaat. Masyarakat pesisir perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Pemerintah menargetkan pembangunan 100 Kampung Nelayan dapat rampung dan siap beroperasi hingga akhir 2026
Pada 9 Oktober 2026, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang ditargetkan siap beroperasi hingga akhir 2026. Fasilitas yang disiapkan antara lain dermaga, pabrik es, penyimpanan dingin, dan pasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nelayan. Sekretariat Negara
Program tersebut memiliki potensi besar untuk memperkuat kegiatan perikanan dari proses penangkapan hingga pemasaran. Akan tetapi, keberadaan fasilitas harus disertai sistem pengelolaan yang jelas agar tidak terbengkalai setelah pembangunan selesai.
Pengelolaan KNMP melibatkan koperasi dan lintas kementerian
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 26 September 2026 mengumumkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengaturan BUMN untuk memperkuat pengelolaan serta operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih.
Dalam kerja sama tersebut, koperasi diarahkan menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi kawasan, termasuk dalam penyerapan hasil tangkapan nelayan. KKP juga menyampaikan bahwa 100 lokasi KNMP telah dibangun pada 2025 dan 65 lokasi telah memasuki tahap uji coba operasional. KKP
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang keterlibatan koperasi merupakan langkah yang perlu dikawal bersama. Koperasi harus dikelola secara terbuka, memiliki laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan ruang bagi nelayan untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan usaha.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara justru hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Manfaat ekonomi harus dirasakan secara adil oleh nelayan kecil, pemilik kapal, awak kapal, pengolah hasil laut, pedagang ikan, dan masyarakat pesisir lainnya.
Nelayan harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan
Pengelolaan kawasan nelayan tidak boleh hanya berorientasi pada target pembangunan fisik. Setiap wilayah pesisir mempunyai kebutuhan dan karakteristik berbeda. Karena itu, kebijakan pengelolaan harus mempertimbangkan kondisi nelayan setempat.
Nelayan perlu dilibatkan dalam menentukan biaya penggunaan fasilitas, jadwal pelayanan, mekanisme pemasaran, pengelolaan hasil tangkapan, serta pembagian tanggung jawab operasional.
Transparansi juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, seperti pungutan yang tidak jelas, fasilitas yang sulit digunakan, ketimpangan akses, hingga pengelolaan usaha yang tidak melibatkan kelompok nelayan kecil.
Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
1. Pemerintah perlu memastikan seluruh fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih benar-benar beroperasi dan dapat digunakan oleh masyarakat nelayan.
2. Pengelolaan koperasi harus transparan, dengan laporan keuangan dan kegiatan usaha yang dapat diketahui anggota.
3. Nelayan kecil, pemilik kapal, dan awak kapal harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan serta evaluasi pengelolaan kawasan.
4. Pemerintah perlu menetapkan standar pelayanan dan biaya penggunaan fasilitas secara terbuka agar tidak membebani nelayan.
5. Pengelola harus memberikan kesempatan yang adil kepada nelayan lokal untuk memanfaatkan dermaga, pabrik es, penyimpanan dingin, dan fasilitas pemasaran.
6. Pemerintah perlu melakukan pengawasan berkala terhadap operasionalisasi fasilitas dan penggunaan anggaran pembangunan.
7. Koperasi harus memiliki pengurus yang kompeten, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan anggota.
8. Setiap kawasan perlu menyediakan saluran pengaduan bagi nelayan apabila menemukan pelayanan yang tidak adil atau penyimpangan pengelolaan.
9. Pemerintah perlu mempublikasikan perkembangan operasional dan manfaat ekonomi KNMP agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial.
Pandangan Ketua Umum Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir. Namun, pembangunan tidak boleh berhenti pada peresmian dan penyerahan fasilitas.
Keberhasilan program harus dibuktikan melalui meningkatnya kesejahteraan nelayan, terbukanya kesempatan usaha, tersedianya pelayanan yang terjangkau, dan adanya pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa nelayan mempunyai posisi yang kuat dalam sistem pengelolaan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi tujuan utama pembangunan justru tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya program.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, pengelola koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Kampung Nelayan Merah Putih dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan fasilitas, tetapi juga menciptakan kesempatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggunakannya.
Nelayan harus menjadi pemilik manfaat utama dari pembangunan kawasan pesisir. Dengan pengelolaan yang terbuka dan pengawasan bersama, Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat nelayan Indonesia.
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Berita Nelayan Nasional dan Kontrol Sosial
Sumber informasi:
1. Kementerian Sekretariat Negara, 9 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Akhir 2026. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_instruksikan_percepatan_pembangunan_100_kampung_nelayan_target_akhir_2026
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 26 September 2026 — KKP Gandeng Kemenkop dan BP BUMN Kelola Kampung Nelayan Merah Putih. https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-gandeng-kemenkop-dan-bp-bumn-kelola-kampung-nelayan-merah-putih-E040.html





